Cover tidak tersedia
Judul
Penegakan hukum terhadap penambangan emas tanpa izin oleh satuan reskrim Polres Minahasa Utara
Pengarang
Achmad Surbana
No. Panggil
48-07-082
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 48-07-082
100Entri Utama Nama orang 420
245Judul Utama Penegakan hukum terhadap penambangan emas tanpa izin oleh satuan reskrim Polres Minahasa Utara
100aNo. Mahasiswa 6250
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik ix, 91 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Minahasa Utara telah mencapai titik yang sangat memprihatinkan sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan cukup parah serta membahayakan kesehatan masyarakat. Untuk itulah diperlukan kepastian hukum melalui upaya penegakan hukum khususnya oleh Satreskrim Polres Minahasa Utara. <p>Pendekatan dalam skripsi ini adalah kualitatif dengan metode studi kasus. Sedangkan berdasarkan sifatnya penelitian ini menggunakan tipe deskriptif analistis, dimana penulis mencoba menggambarkan praktek penambangan emas tanpa ijin serta upaya penegakan hukum oleh Polres Minahasa Utara beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya. <p>Sebagai alat untuk menganalisa terjadinya penambangan emas illegal digunakan penegakan hukum terhadap penambangan emas illegal, penulis memilih konsep yang diajukan Soerjono Soekanto tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Selanjutnya untuk melihat pelaksanaan tugas-tugas kepolisian, dilihat implementasi beberapa penundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana dalam bidang pertambangan yang berlaku di Indonesia. <P>Adapun hasil yang diperoleh selama melakukan penelitian diketahui bahwa latar belakang terjadinya penambangan emas illegal di Kabupaten Minahasa Utara diawali dengan tidak beroperasi 1agi perusahaan asing di Desa Tatelu dengan alasan yang tidak jelas, sehingga banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Aktivitas penambangan emas mulanya dijadikan masyarakat setempat sebagai usaha sambilan dan dilakukan dalam skala kecil dengan memakai alat tradisional di atas lahan mereka sendiri, namun semakin meningkatnya kebutuhan ekonomi, aktivitas penambangan emas menjadi semakin meningkat pula. <p>Meskipun aktivitas penambangan emas di Desa Tatelu oleh masyarakat tanpa dilengkapi oleh ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan Kabupaten Minahasa Utara, namun upaya penegakan hukum secara represif oleh Satuan Reserse Kriminal Minahasa Utara tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada satu kasus pun yang dimajukan ke persidangan. Sebagai antisipatif, Satreskrim melakukan upaya lain berupa tindakan preventif melalui kegiatan patroli, pemberian penyuluhan, dan pendataan jumlah PET] atas perintah Kapolres dengan tujuan dapat menentukan formula untuk bertindak. <p>Salah satu faktor penting yang mempengaruhi pelaksanaan penegakan hukum oleh Satreskrim Polres Minahasa Utara adalah masih terikatnya Desa Tatelu sebagai daerah kontrak karya pertambangan emas antara Pemerintah Indonesia dengan PT Meares Soputan Maining dengan jangka waktu 30 tahun berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomer B-43/Pres/1l/1986, mengakibatkan Dinas Pertambangan Minahasa Utara tidak berani memproses permohanan masyarakat untuk perijinan pertambangan. <p>Melihat beberapa hasil penelitian ini penulis menyarankan agar sosialisasi terhadap perundang-undangan yang berlaku harus lebih diintensifkan karena masih banyak masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara khususnya di Desa Tatelu yang belum mengetahui tentang keberadaan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Iza Fadri, Priyo Wira Nugroho
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
48-07-082 48-07-082 48-07-082 TERSEDIA

Abstrak

<p>Aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Minahasa Utara telah mencapai titik yang sangat memprihatinkan sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan cukup parah serta membahayakan kesehatan masyarakat. Untuk itulah diperlukan kepastian hukum melalui upaya penegakan hukum khususnya oleh Satreskrim Polres Minahasa Utara. <p>Pendekatan dalam skripsi ini adalah kualitatif dengan metode studi kasus. Sedangkan berdasarkan sifatnya penelitian ini menggunakan tipe deskriptif analistis, dimana penulis mencoba menggambarkan praktek penambangan emas tanpa ijin serta upaya penegakan hukum oleh Polres Minahasa Utara beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya. <p>Sebagai alat untuk menganalisa terjadinya penambangan emas illegal digunakan penegakan hukum terhadap penambangan emas illegal, penulis memilih konsep yang diajukan Soerjono Soekanto tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Selanjutnya untuk melihat pelaksanaan tugas-tugas kepolisian, dilihat implementasi beberapa penundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana dalam bidang pertambangan yang berlaku di Indonesia. <P>Adapun hasil yang diperoleh selama melakukan penelitian diketahui bahwa latar belakang terjadinya penambangan emas illegal di Kabupaten Minahasa Utara diawali dengan tidak beroperasi 1agi perusahaan asing di Desa Tatelu dengan alasan yang tidak jelas, sehingga banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Aktivitas penambangan emas mulanya dijadikan masyarakat setempat sebagai usaha sambilan dan dilakukan dalam skala kecil dengan memakai alat tradisional di atas lahan mereka sendiri, namun semakin meningkatnya kebutuhan ekonomi, aktivitas penambangan emas menjadi semakin meningkat pula. <p>Meskipun aktivitas penambangan emas di Desa Tatelu oleh masyarakat tanpa dilengkapi oleh ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan Kabupaten Minahasa Utara, namun upaya penegakan hukum secara represif oleh Satuan Reserse Kriminal Minahasa Utara tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada satu kasus pun yang dimajukan ke persidangan. Sebagai antisipatif, Satreskrim melakukan upaya lain berupa tindakan preventif melalui kegiatan patroli, pemberian penyuluhan, dan pendataan jumlah PET] atas perintah Kapolres dengan tujuan dapat menentukan formula untuk bertindak. <p>Salah satu faktor penting yang mempengaruhi pelaksanaan penegakan hukum oleh Satreskrim Polres Minahasa Utara adalah masih terikatnya Desa Tatelu sebagai daerah kontrak karya pertambangan emas antara Pemerintah Indonesia dengan PT Meares Soputan Maining dengan jangka waktu 30 tahun berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomer B-43/Pres/1l/1986, mengakibatkan Dinas Pertambangan Minahasa Utara tidak berani memproses permohanan masyarakat untuk perijinan pertambangan. <p>Melihat beberapa hasil penelitian ini penulis menyarankan agar sosialisasi terhadap perundang-undangan yang berlaku harus lebih diintensifkan karena masih banyak masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara khususnya di Desa Tatelu yang belum mengetahui tentang keberadaan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

File Digital

48-07-082.pdf
skripsi/48-07-082.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
420; Iza Fadri, Priyo Wira Nugroho. (2007). Penegakan hukum terhadap penambangan emas tanpa izin oleh satuan reskrim Polres Minahasa Utara. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.