Cover tidak tersedia
Judul
Penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba jenis ganja pada wilayah hukum Polres Bengkulu
Pengarang
Hanifa Martunas Siringoringo
No. Panggil
48-07-074
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 48-07-074
100Entri Utama Nama orang 412
245Judul Utama Penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba jenis ganja pada wilayah hukum Polres Bengkulu
100aNo. Mahasiswa 6064
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xii, 91 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Kemajuan di bidang transportasi dan komunikasi merupakan salah satu hasil dari pembangunan yang ada dewasa ini. Namun kita juga hares menyadari juga bahwa perkembangan tersebut juga berdampak dengan makin berkembangnya kriminaliatas, terutama di daerah perkotaan. Salah satu jenis kejahatan yang sudah lama menjadi ancaman bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia adalah peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan memanfaatkan kemajuan di bidang transpartasi dan komunikasi. <p>Angkutan dan alat komunikasi tersebut dimanfaatkan untuk melakukan peredaran gelap ganja, dengan cara membawa ganja dalam suatu kendaraan dari suatu tempat ke tempat lain yang telah dipesan dengan alat komunikasi agar memenuhi permintaan yang terjadi di masyarakat. <p>Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktek peredaran gelap narkotika jenis ganja tersebut terjadi, kemudian mengungkap penegakan hukum yang telah dilakukan terhadap peredaran gelap narkotika jenis ganja pada wilayah hukum Polres Bengkulu. Disamping itu penelitian juga ditujukan untuk melihat sejauh mana penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polres Bengkulu dan mengetahui hambatan-hambatan yang dijumpai selama melakukan penindakan dan pencegahan terhadap tindak pidana narkotika tersebut. <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek peredaran gelap narkotika jenis ganja dapat dilihat dari 4 (empat) hal yaitu modus operandi, jaringan pelaku, jalur peredaran dan motivasi pelaku. Praktek peredaran gelap ganja ini juga tidak terlepas dari pengaruh masyarakat yang menciptakan permintaan sehingga timbul penawaran yang menguntungkan pelaku. Sedangkan untuk penegakan hukum telah dilakukan sesuai sisitem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Penegakan hukum yang dilakukan lebih banyak pada penindakan daripada pencegahan tindak pidana narkotika itu sendiri dan adanya faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum baik internal maupun eksternal yang terjadi selama kegiatan penegakan hukum dilakukan. <p>Pembahasan terhadap temuan penelitian tentang peredaran gelap narkotika jenis ganja dilakukan melalui konsep yang terdapat dalam UU Narkotika. Untuk praktek peredaran gelap narkotika jenis ganja, penulis mengkaitkan data primer dan sekunder dengan teori serta konsep yang sesuai antara lain teori permintaan dan penawaran, teori pilihan rasional. Kemudian penegakan hukum yang dilakukan Polres Bengkulu terhadap peredaran gelap narkotika jenis ganja, penulis mengkaitkan dengan konsep penegakan hukum dari Abdussalam. Sedangkan hambatan-hambatan yang terjadi pada penegakan hukumnya, penulis menggunakan konsep dari Soerjono Soekanto. <p>Penulis menyarankan agar dibuatnya perjanjian antara penegak hukum, kemudian sosialisasi tentang tindak pidana narkotika tersebut dan koordinasi baik dalam organisasi Polres Bengkulu itu sendiri maupun antar sesama lembaga yang berwenang melakukan penegakan hukum, sehingga dapat berguna bagi upaya pencegahan juga.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Yusuf Supriyadi, R. Abdussalam
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
48-07-074 48-07-074 48-07-074 TERSEDIA

Abstrak

<p>Kemajuan di bidang transportasi dan komunikasi merupakan salah satu hasil dari pembangunan yang ada dewasa ini. Namun kita juga hares menyadari juga bahwa perkembangan tersebut juga berdampak dengan makin berkembangnya kriminaliatas, terutama di daerah perkotaan. Salah satu jenis kejahatan yang sudah lama menjadi ancaman bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia adalah peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan memanfaatkan kemajuan di bidang transpartasi dan komunikasi. <p>Angkutan dan alat komunikasi tersebut dimanfaatkan untuk melakukan peredaran gelap ganja, dengan cara membawa ganja dalam suatu kendaraan dari suatu tempat ke tempat lain yang telah dipesan dengan alat komunikasi agar memenuhi permintaan yang terjadi di masyarakat. <p>Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktek peredaran gelap narkotika jenis ganja tersebut terjadi, kemudian mengungkap penegakan hukum yang telah dilakukan terhadap peredaran gelap narkotika jenis ganja pada wilayah hukum Polres Bengkulu. Disamping itu penelitian juga ditujukan untuk melihat sejauh mana penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polres Bengkulu dan mengetahui hambatan-hambatan yang dijumpai selama melakukan penindakan dan pencegahan terhadap tindak pidana narkotika tersebut. <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek peredaran gelap narkotika jenis ganja dapat dilihat dari 4 (empat) hal yaitu modus operandi, jaringan pelaku, jalur peredaran dan motivasi pelaku. Praktek peredaran gelap ganja ini juga tidak terlepas dari pengaruh masyarakat yang menciptakan permintaan sehingga timbul penawaran yang menguntungkan pelaku. Sedangkan untuk penegakan hukum telah dilakukan sesuai sisitem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Penegakan hukum yang dilakukan lebih banyak pada penindakan daripada pencegahan tindak pidana narkotika itu sendiri dan adanya faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum baik internal maupun eksternal yang terjadi selama kegiatan penegakan hukum dilakukan. <p>Pembahasan terhadap temuan penelitian tentang peredaran gelap narkotika jenis ganja dilakukan melalui konsep yang terdapat dalam UU Narkotika. Untuk praktek peredaran gelap narkotika jenis ganja, penulis mengkaitkan data primer dan sekunder dengan teori serta konsep yang sesuai antara lain teori permintaan dan penawaran, teori pilihan rasional. Kemudian penegakan hukum yang dilakukan Polres Bengkulu terhadap peredaran gelap narkotika jenis ganja, penulis mengkaitkan dengan konsep penegakan hukum dari Abdussalam. Sedangkan hambatan-hambatan yang terjadi pada penegakan hukumnya, penulis menggunakan konsep dari Soerjono Soekanto. <p>Penulis menyarankan agar dibuatnya perjanjian antara penegak hukum, kemudian sosialisasi tentang tindak pidana narkotika tersebut dan koordinasi baik dalam organisasi Polres Bengkulu itu sendiri maupun antar sesama lembaga yang berwenang melakukan penegakan hukum, sehingga dapat berguna bagi upaya pencegahan juga.

File Digital

48-07-074.pdf
skripsi/48-07-074.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
412; Yusuf Supriyadi, R. Abdussalam. (2007). Penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba jenis ganja pada wilayah hukum Polres Bengkulu. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.