Cover tidak tersedia
- Judul
- Penerapan polmas pada Polsekta Senapelan poltabes Pekanbaru
- Pengarang
- J. P. Sinaga
- No. Panggil
- 48-07-073
- Penerbit
- PTIK
- Tahun
- 2007
- Subjek
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 48-07-073 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 411 |
| 245Judul Utama | Penerapan polmas pada Polsekta Senapelan poltabes Pekanbaru |
| 100aNo. Mahasiswa | 6010 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | PTIK |
| 260cTahun Terbit | 2007 |
| 300Deskripsi Fisik | xii, 86 p. : ill. , 30 cm |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | <p>Konsep Perpolisian Masyarakat yang sekarang dikenal dengan singkatan Polmas, tidak menjadikan masyarakat sebagai polisi atau masyarakat sebagai pengganti polisi tetapi yang diharapkan adalah terciptanya hubungan yang harmonis antara polisi dengan warga masyarakat dan melalui hubungan yang baik ini polisi mendapat berbagai informasi yang akurat dalam menciptakan dan memelihara kamtibmas. Di dalam konteks inilah Polri membina dan mengembangkan community policing (perpolisian masyarakat) secara sistematis melalui kemitraan antara lain dengan instansi pemerintah, cendeldawan., pengusaha, tokah masyarakat,.adat, agama, sosial, pemuda don organsasi kemasyarakatan (profesi, politik, keagamaan, lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain). Melihat hal tersebut, penulis ingin melihat bagaimana penerapan Polmas yang dilakukan Polsekta Senapelan. <p>Bertitik tolak dari hal tersebut, penulis membuat permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana langkah-langkah dalam membangun kemitraan dengan masyarakat melalui penerapan Perpolisian Masyarakat yang dilakukan Polsekta Senapelan ?, faktor-faktor apa yang mempengaruhi dalam menerapkan kebijakan Polmas oleh Polsekta Senapelan ?, upaya apa saja yang dilakuican oleh Polsekta Senapelan dalam menerapkan Polmas ? <p>Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode studi kasus. Sumber informasi Kapolsekta Senapelan, dan khususnya anggota Babinkamtibmas serta masyarakat di wilayah hukum Polsekta Senapelan. Tehnik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Tehnik analisis data yang digunakan dengan melakukan tahapan-tahapan, reduksi data, sajian data dan verifikasi. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan pada bulan September sampai dengan Nopember 2007. <p>Berdasarkan penelitian penulis diperoleh hasil yaitu langkah-langkah dalam membangun kemitraan dengan masyarakat melalui metode penerapan Polmas oleh Polsekta Senapelan sudah berjalan dengan baik, yaitu melalui pembinaan dan penyuluhan, patroli serta kontrol pos kamling berdasarkan Skep/737/X/2005, khususnya untuk tiga tahun terakhir yaitu 2005 sampai dengan 2007 torus terjadi peningkatan. <p>Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penerapan Polmas oleh Polsekta Senapelan yaitu (1) internal yang terdiri dari bidang personal, dukungan dan anggaran. (2) ekstemal yang terdiri dari partisipasi masyarakat dan persepsi masyarakat terhadap Babinkamtibmas itu sendiri. <p>Upaya yang dilakukan oleh Polsekta Senapelan dalam menerapkan Polmas, yaitu 1) Memahami dan mempelajari tentang konsep Perpolisian Masyarakat (Polmas), 2) Meningkatkan partisipasi masyarakat, 3) Meningkatkan patroli serta 4) Berkoordinasi dengan instansi terkait baik pemerintah maupun swasta guna mendukung kegiatan Babinkamtibmas dalam rangka menekan jumlah kejahatan di wilayah hukum Polsekta Senapelan. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | M. Said Saile, DPM. Sitompul |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | Penguji, Pembimbing |
| 850Lembaga Pemilik | |
| 852Lokasi |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 48-07-073 | 48-07-073 | 48-07-073 | TERSEDIA |
Abstrak
<p>Konsep Perpolisian Masyarakat yang sekarang dikenal dengan singkatan Polmas, tidak menjadikan masyarakat sebagai polisi atau masyarakat sebagai pengganti polisi tetapi yang diharapkan adalah terciptanya hubungan yang harmonis antara polisi dengan warga masyarakat dan melalui hubungan yang baik ini polisi mendapat berbagai informasi yang akurat dalam menciptakan dan memelihara kamtibmas. Di dalam konteks inilah Polri membina dan mengembangkan community policing (perpolisian masyarakat) secara sistematis melalui kemitraan antara lain dengan instansi pemerintah, cendeldawan., pengusaha, tokah masyarakat,.adat, agama, sosial, pemuda don organsasi kemasyarakatan (profesi, politik, keagamaan, lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain). Melihat hal tersebut, penulis ingin melihat bagaimana penerapan Polmas yang dilakukan Polsekta Senapelan. <p>Bertitik tolak dari hal tersebut, penulis membuat permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana langkah-langkah dalam membangun kemitraan dengan masyarakat melalui penerapan Perpolisian Masyarakat yang dilakukan Polsekta Senapelan ?, faktor-faktor apa yang mempengaruhi dalam menerapkan kebijakan Polmas oleh Polsekta Senapelan ?, upaya apa saja yang dilakuican oleh Polsekta Senapelan dalam menerapkan Polmas ? <p>Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode studi kasus. Sumber informasi Kapolsekta Senapelan, dan khususnya anggota Babinkamtibmas serta masyarakat di wilayah hukum Polsekta Senapelan. Tehnik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Tehnik analisis data yang digunakan dengan melakukan tahapan-tahapan, reduksi data, sajian data dan verifikasi. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan pada bulan September sampai dengan Nopember 2007. <p>Berdasarkan penelitian penulis diperoleh hasil yaitu langkah-langkah dalam membangun kemitraan dengan masyarakat melalui metode penerapan Polmas oleh Polsekta Senapelan sudah berjalan dengan baik, yaitu melalui pembinaan dan penyuluhan, patroli serta kontrol pos kamling berdasarkan Skep/737/X/2005, khususnya untuk tiga tahun terakhir yaitu 2005 sampai dengan 2007 torus terjadi peningkatan. <p>Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penerapan Polmas oleh Polsekta Senapelan yaitu (1) internal yang terdiri dari bidang personal, dukungan dan anggaran. (2) ekstemal yang terdiri dari partisipasi masyarakat dan persepsi masyarakat terhadap Babinkamtibmas itu sendiri. <p>Upaya yang dilakukan oleh Polsekta Senapelan dalam menerapkan Polmas, yaitu 1) Memahami dan mempelajari tentang konsep Perpolisian Masyarakat (Polmas), 2) Meningkatkan partisipasi masyarakat, 3) Meningkatkan patroli serta 4) Berkoordinasi dengan instansi terkait baik pemerintah maupun swasta guna mendukung kegiatan Babinkamtibmas dalam rangka menekan jumlah kejahatan di wilayah hukum Polsekta Senapelan.
File Digital
48-07-073.pdf
skripsi/48-07-073.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
411; M. Said Saile, DPM. Sitompul. (2007). Penerapan polmas pada Polsekta Senapelan poltabes Pekanbaru. Jakarta : PTIK
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.