Cover tidak tersedia
- Judul
- Implementasi sistem tilang sebagai upaya peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas oleh sat lantas Polres Pemalang
- Pengarang
- Andy Prihastomo
- No. Panggil
- 48-07-057
- Penerbit
- PTIK
- Tahun
- 2007
- Subjek
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 48-07-057 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 395 |
| 245Judul Utama | Implementasi sistem tilang sebagai upaya peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas oleh sat lantas Polres Pemalang |
| 100aNo. Mahasiswa | 6211 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | PTIK |
| 260cTahun Terbit | 2007 |
| 300Deskripsi Fisik | xi, 99 p. : ill. , 30 cm |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | <p>Lalu lintas merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan. Timbulnya permasalahan lalu lintas yang terjadi merupakan faktor penghambat dalam mendukung pembangunan Nasional. Salah satu faktor yang mempengaruhi permasalahan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Pemalang adalah faktor manusia, yaitu pelanggaran lalu lintas yang terjadi karena tingkat disiplin masyarakat pengguna jalan raya yang masih rendah. <p>Dalam penulisan penulis menggunakan kepustakaan penelitian dari Mhs. Umardani angkatan 32 sebagai bahan referensi, dan beberapa Teori serta Konsep sebagai pisau analisis dalam pembahasan nantinya. Metode penelitian yang digunakan adalah Kualitatif, karena beberapa pertimbangan metode ini lebih peka dan lebih dapat menyesuaikan diri dengan penajaman pengaruh bersama terhadap pola-pola nilai yang dihadapi. <p>Kurangnya tingkat kedisiplinan masyarakat Kabupaten Pemalang dalam berlalu lintas disebabkan kerana adanya motivasi, sasaran, atau target yang menarik dan kondisi atau situasi yang aman. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Sat Lantas Polies Pemalang dalam meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sesuai dengan tugas dan wewenangnya (pasal 14 1 huruf b dan c UU No 2 tahun 2002) adalah dengan penegakan hukum Implementasi penindakan sistem tilang Namun dalam pelaksanaanya masih ditemukan penyimpangan maupun kurangnya profesionalitas anggota Sat Lantas Polres Pemalang, sehingga hasil yang diharapkan belum maksimal. <p>Implementasi sistem tilang memiliki peranan agar Perundang-undangan serta peraturan-peraturanya ditaati oleh setiap pengguna jalan raya, disamping itu sistem tilang ini juga diharapkan memberikan dampak atau pengaruh berupa efek jera, efek jera yang ditimbulkan harus berdampak langsung kepada pelakunya sendiri (special deterrence) dan kepada pelanggar lainya (general deterrence). Untuk itu dalam pelaksanaanya harus memiliki beberapa prinsip yaitu, harus ada kepastian (Certainty), harus membebani (Saverity) dan harus segera (Celerity). <p>Dalam pelaksanaan implementasi system tilang yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Pemalang, sebagai salah satu upaya peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas ini tentunya bergantung pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor tersebut berupa faktor Internal maupun faktor Eksternal, antara lain : 1) Hukum Atau Peraturan Itu Sendiri 2) Kebijakan-Kebijakan Pimpinan 3) Fasilitas Yang Diharapkan Untuk Mendukung Pelaksanaan hukum 4) Mentalitas Petugas Yang Menegakkan Hukum 5) Kesadaran Hukum, Kepatuhan Hukum. dan Perilaku Warga Masyarakat. 6) Fungsi Pengawasan dan pengendalian. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | Max Ev Mandey, Yusuf Supriyadi |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | Penguji, Pembimbing |
| 850Lembaga Pemilik | |
| 852Lokasi |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 48-07-057 | 48-07-057 | 48-07-057 | TERSEDIA |
| 48-07-057 | 48-07-057 | TERSEDIA |
Abstrak
<p>Lalu lintas merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan. Timbulnya permasalahan lalu lintas yang terjadi merupakan faktor penghambat dalam mendukung pembangunan Nasional. Salah satu faktor yang mempengaruhi permasalahan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Pemalang adalah faktor manusia, yaitu pelanggaran lalu lintas yang terjadi karena tingkat disiplin masyarakat pengguna jalan raya yang masih rendah. <p>Dalam penulisan penulis menggunakan kepustakaan penelitian dari Mhs. Umardani angkatan 32 sebagai bahan referensi, dan beberapa Teori serta Konsep sebagai pisau analisis dalam pembahasan nantinya. Metode penelitian yang digunakan adalah Kualitatif, karena beberapa pertimbangan metode ini lebih peka dan lebih dapat menyesuaikan diri dengan penajaman pengaruh bersama terhadap pola-pola nilai yang dihadapi. <p>Kurangnya tingkat kedisiplinan masyarakat Kabupaten Pemalang dalam berlalu lintas disebabkan kerana adanya motivasi, sasaran, atau target yang menarik dan kondisi atau situasi yang aman. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Sat Lantas Polies Pemalang dalam meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sesuai dengan tugas dan wewenangnya (pasal 14 1 huruf b dan c UU No 2 tahun 2002) adalah dengan penegakan hukum Implementasi penindakan sistem tilang Namun dalam pelaksanaanya masih ditemukan penyimpangan maupun kurangnya profesionalitas anggota Sat Lantas Polres Pemalang, sehingga hasil yang diharapkan belum maksimal. <p>Implementasi sistem tilang memiliki peranan agar Perundang-undangan serta peraturan-peraturanya ditaati oleh setiap pengguna jalan raya, disamping itu sistem tilang ini juga diharapkan memberikan dampak atau pengaruh berupa efek jera, efek jera yang ditimbulkan harus berdampak langsung kepada pelakunya sendiri (special deterrence) dan kepada pelanggar lainya (general deterrence). Untuk itu dalam pelaksanaanya harus memiliki beberapa prinsip yaitu, harus ada kepastian (Certainty), harus membebani (Saverity) dan harus segera (Celerity). <p>Dalam pelaksanaan implementasi system tilang yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Pemalang, sebagai salah satu upaya peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas ini tentunya bergantung pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor tersebut berupa faktor Internal maupun faktor Eksternal, antara lain : 1) Hukum Atau Peraturan Itu Sendiri 2) Kebijakan-Kebijakan Pimpinan 3) Fasilitas Yang Diharapkan Untuk Mendukung Pelaksanaan hukum 4) Mentalitas Petugas Yang Menegakkan Hukum 5) Kesadaran Hukum, Kepatuhan Hukum. dan Perilaku Warga Masyarakat. 6) Fungsi Pengawasan dan pengendalian.
File Digital
48-07-057.pdf
skripsi/48-07-057.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
30308-
30308-
File fisik belum tersedia.
30308-
30308-
File fisik belum tersedia.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
395; Max Ev Mandey, Yusuf Supriyadi. (2007). Implementasi sistem tilang sebagai upaya peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas oleh sat lantas Polres Pemalang. Jakarta : PTIK
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.