Cover tidak tersedia
Judul
Implementasi sistem tilang sebagai upaya peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas oleh sat lantas Polres Pemalang
Pengarang
Andy Prihastomo
No. Panggil
48-07-057
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 48-07-057
100Entri Utama Nama orang 395
245Judul Utama Implementasi sistem tilang sebagai upaya peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas oleh sat lantas Polres Pemalang
100aNo. Mahasiswa 6211
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xi, 99 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Lalu lintas merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan. Timbulnya permasalahan lalu lintas yang terjadi merupakan faktor penghambat dalam mendukung pembangunan Nasional. Salah satu faktor yang mempengaruhi permasalahan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Pemalang adalah faktor manusia, yaitu pelanggaran lalu lintas yang terjadi karena tingkat disiplin masyarakat pengguna jalan raya yang masih rendah. <p>Dalam penulisan penulis menggunakan kepustakaan penelitian dari Mhs. Umardani angkatan 32 sebagai bahan referensi, dan beberapa Teori serta Konsep sebagai pisau analisis dalam pembahasan nantinya. Metode penelitian yang digunakan adalah Kualitatif, karena beberapa pertimbangan metode ini lebih peka dan lebih dapat menyesuaikan diri dengan penajaman pengaruh bersama terhadap pola-pola nilai yang dihadapi. <p>Kurangnya tingkat kedisiplinan masyarakat Kabupaten Pemalang dalam berlalu lintas disebabkan kerana adanya motivasi, sasaran, atau target yang menarik dan kondisi atau situasi yang aman. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Sat Lantas Polies Pemalang dalam meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sesuai dengan tugas dan wewenangnya (pasal 14 1 huruf b dan c UU No 2 tahun 2002) adalah dengan penegakan hukum Implementasi penindakan sistem tilang Namun dalam pelaksanaanya masih ditemukan penyimpangan maupun kurangnya profesionalitas anggota Sat Lantas Polres Pemalang, sehingga hasil yang diharapkan belum maksimal. <p>Implementasi sistem tilang memiliki peranan agar Perundang-undangan serta peraturan-peraturanya ditaati oleh setiap pengguna jalan raya, disamping itu sistem tilang ini juga diharapkan memberikan dampak atau pengaruh berupa efek jera, efek jera yang ditimbulkan harus berdampak langsung kepada pelakunya sendiri (special deterrence) dan kepada pelanggar lainya (general deterrence). Untuk itu dalam pelaksanaanya harus memiliki beberapa prinsip yaitu, harus ada kepastian (Certainty), harus membebani (Saverity) dan harus segera (Celerity). <p>Dalam pelaksanaan implementasi system tilang yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Pemalang, sebagai salah satu upaya peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas ini tentunya bergantung pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor tersebut berupa faktor Internal maupun faktor Eksternal, antara lain : 1) Hukum Atau Peraturan Itu Sendiri 2) Kebijakan-Kebijakan Pimpinan 3) Fasilitas Yang Diharapkan Untuk Mendukung Pelaksanaan hukum 4) Mentalitas Petugas Yang Menegakkan Hukum 5) Kesadaran Hukum, Kepatuhan Hukum. dan Perilaku Warga Masyarakat. 6) Fungsi Pengawasan dan pengendalian.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Max Ev Mandey, Yusuf Supriyadi
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
48-07-057 48-07-057 48-07-057 TERSEDIA
48-07-057 48-07-057 TERSEDIA

Abstrak

<p>Lalu lintas merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan. Timbulnya permasalahan lalu lintas yang terjadi merupakan faktor penghambat dalam mendukung pembangunan Nasional. Salah satu faktor yang mempengaruhi permasalahan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Pemalang adalah faktor manusia, yaitu pelanggaran lalu lintas yang terjadi karena tingkat disiplin masyarakat pengguna jalan raya yang masih rendah. <p>Dalam penulisan penulis menggunakan kepustakaan penelitian dari Mhs. Umardani angkatan 32 sebagai bahan referensi, dan beberapa Teori serta Konsep sebagai pisau analisis dalam pembahasan nantinya. Metode penelitian yang digunakan adalah Kualitatif, karena beberapa pertimbangan metode ini lebih peka dan lebih dapat menyesuaikan diri dengan penajaman pengaruh bersama terhadap pola-pola nilai yang dihadapi. <p>Kurangnya tingkat kedisiplinan masyarakat Kabupaten Pemalang dalam berlalu lintas disebabkan kerana adanya motivasi, sasaran, atau target yang menarik dan kondisi atau situasi yang aman. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Sat Lantas Polies Pemalang dalam meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sesuai dengan tugas dan wewenangnya (pasal 14 1 huruf b dan c UU No 2 tahun 2002) adalah dengan penegakan hukum Implementasi penindakan sistem tilang Namun dalam pelaksanaanya masih ditemukan penyimpangan maupun kurangnya profesionalitas anggota Sat Lantas Polres Pemalang, sehingga hasil yang diharapkan belum maksimal. <p>Implementasi sistem tilang memiliki peranan agar Perundang-undangan serta peraturan-peraturanya ditaati oleh setiap pengguna jalan raya, disamping itu sistem tilang ini juga diharapkan memberikan dampak atau pengaruh berupa efek jera, efek jera yang ditimbulkan harus berdampak langsung kepada pelakunya sendiri (special deterrence) dan kepada pelanggar lainya (general deterrence). Untuk itu dalam pelaksanaanya harus memiliki beberapa prinsip yaitu, harus ada kepastian (Certainty), harus membebani (Saverity) dan harus segera (Celerity). <p>Dalam pelaksanaan implementasi system tilang yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Pemalang, sebagai salah satu upaya peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas ini tentunya bergantung pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor tersebut berupa faktor Internal maupun faktor Eksternal, antara lain : 1) Hukum Atau Peraturan Itu Sendiri 2) Kebijakan-Kebijakan Pimpinan 3) Fasilitas Yang Diharapkan Untuk Mendukung Pelaksanaan hukum 4) Mentalitas Petugas Yang Menegakkan Hukum 5) Kesadaran Hukum, Kepatuhan Hukum. dan Perilaku Warga Masyarakat. 6) Fungsi Pengawasan dan pengendalian.

File Digital

48-07-057.pdf
skripsi/48-07-057.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
30308-
30308-
File fisik belum tersedia.
30308-
30308-
File fisik belum tersedia.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
395; Max Ev Mandey, Yusuf Supriyadi. (2007). Implementasi sistem tilang sebagai upaya peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas oleh sat lantas Polres Pemalang. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.