Cover tidak tersedia
- Judul
- Penerapan hukum pidana terhadap taruna Aakademi Kepolisian yang melakukan tindak pidana
- Pengarang
- Tris Lesmana Zeviansyah
- No. Panggil
- 48-07-012
- Penerbit
- PTIK
- Tahun
- 2007
- Subjek
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 48-07-012 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 353 |
| 245Judul Utama | Penerapan hukum pidana terhadap taruna Aakademi Kepolisian yang melakukan tindak pidana |
| 100aNo. Mahasiswa | 5954 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | PTIK |
| 260cTahun Terbit | 2007 |
| 300Deskripsi Fisik | xii, 148 p. : ill. , 30 cm |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | <p>Penelitian ini membahas tentang penerapan hukum pidana terhadap taruna Akademi Kepolisian yang melakukan tindak pidana. Penerapan hukum pidana tehadap taruna Akpol yang melakukan tindak pidana merupakan suatu perkembangan yang baik dalam rangka reformasi yang sedang dilaksanakan oleh Polri. Dalam pelaksanaannya, penerapan hukum pidana terhadap taruna Akpol yang melakukan tindak pidana belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, karena secara umum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh taruna Akpol hanya sebatas dikenakan tindakan dan hukuman melalui mekanisme Sidang Dewan Akademi, tanpa melalui proses peradilan umum yang diatur dalam KUHAP dan berlaku dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Fokus permasaiahan penelitian ini adalah bagaimana pelanggaran hukum yang dilakukan oleh taruna Akpol, bagaimanakah mekanisme penerapan hukum pidana terhadap taruna Akpol yang melakukan tindak pidana, dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi penerapan hukum pidana terhadap taruna Akpol yang melakukan tindak pidana. <p>Penelitian ini dilaksanakan di Iingkungan Akpol, jajaran Polda Jawa Tengah khususnya Polresta Semarang Selatan, serta institusi lain yang terkait dengan Criminal Justice System di Semarang. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan bagaimana bentuk-bentuk peianggaran hukum yang dilakukan ofeh taruna Akpol, menggambarkan bagaimana tata cara kerja penerapan hukum pidana terhadap taruna Akpol yang melakukan tindak pidana, dan mengetahui faktor-faktor yang secara langsung maupun tidak Iangsung mempengaruhi penerapan hukum pidana terhadap taruna Akpol yang melakukan tindak pidana. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian berupa metode penelitian evaluatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, dan pemeriksaan dokumen. Sedangkan analisa data dilakukan dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. <p>Dari penelitian ini ditemukan bahwa ditinjau dari asas persamaan dihadapan hukum (konsep pasal 27 ayat I UUD 1945), telah terjadi perbedaan perlakuan yang diterapkan kepada taruna Akpol yang melakukan tindak pidana dibandingkan dengan perlakuan yang diterima oleh masyarakat umum. Hal ini dikarenakan masih sangat kental dan begitu kuatnya nuansa kebijakan pimpinan dalam menentukan dilaksanakan atau tidaknya mekanisme peradilan umum bagi taruna yang melakukan tindak pidana, selain faktor-faktor lain yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi penerapan hukum pidana terhadap taruna Akpol yang melakukan tindak pidana. <p>Berkaitan dengan hasil penelitian, disarankan agar di lingkungan Akpol segera dilaksanakan perubahan terhadap kebijakan internal yang selama ini masih berlaku, sehingga setiap taruna yang melakukan tindak pidana dikenakan proses peradilan umum tidak berbeda dengan masyarakat atau warga negara lain. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | Pakpahan, Bambang W. Umar |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | Penguji, Pembimbing |
| 850Lembaga Pemilik | |
| 852Lokasi |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 48-07-012 | 48-07-012 | 48-07-012 | TERSEDIA |
Abstrak
<p>Penelitian ini membahas tentang penerapan hukum pidana terhadap taruna Akademi Kepolisian yang melakukan tindak pidana. Penerapan hukum pidana tehadap taruna Akpol yang melakukan tindak pidana merupakan suatu perkembangan yang baik dalam rangka reformasi yang sedang dilaksanakan oleh Polri. Dalam pelaksanaannya, penerapan hukum pidana terhadap taruna Akpol yang melakukan tindak pidana belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, karena secara umum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh taruna Akpol hanya sebatas dikenakan tindakan dan hukuman melalui mekanisme Sidang Dewan Akademi, tanpa melalui proses peradilan umum yang diatur dalam KUHAP dan berlaku dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Fokus permasaiahan penelitian ini adalah bagaimana pelanggaran hukum yang dilakukan oleh taruna Akpol, bagaimanakah mekanisme penerapan hukum pidana terhadap taruna Akpol yang melakukan tindak pidana, dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi penerapan hukum pidana terhadap taruna Akpol yang melakukan tindak pidana. <p>Penelitian ini dilaksanakan di Iingkungan Akpol, jajaran Polda Jawa Tengah khususnya Polresta Semarang Selatan, serta institusi lain yang terkait dengan Criminal Justice System di Semarang. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan bagaimana bentuk-bentuk peianggaran hukum yang dilakukan ofeh taruna Akpol, menggambarkan bagaimana tata cara kerja penerapan hukum pidana terhadap taruna Akpol yang melakukan tindak pidana, dan mengetahui faktor-faktor yang secara langsung maupun tidak Iangsung mempengaruhi penerapan hukum pidana terhadap taruna Akpol yang melakukan tindak pidana. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian berupa metode penelitian evaluatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, dan pemeriksaan dokumen. Sedangkan analisa data dilakukan dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. <p>Dari penelitian ini ditemukan bahwa ditinjau dari asas persamaan dihadapan hukum (konsep pasal 27 ayat I UUD 1945), telah terjadi perbedaan perlakuan yang diterapkan kepada taruna Akpol yang melakukan tindak pidana dibandingkan dengan perlakuan yang diterima oleh masyarakat umum. Hal ini dikarenakan masih sangat kental dan begitu kuatnya nuansa kebijakan pimpinan dalam menentukan dilaksanakan atau tidaknya mekanisme peradilan umum bagi taruna yang melakukan tindak pidana, selain faktor-faktor lain yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi penerapan hukum pidana terhadap taruna Akpol yang melakukan tindak pidana. <p>Berkaitan dengan hasil penelitian, disarankan agar di lingkungan Akpol segera dilaksanakan perubahan terhadap kebijakan internal yang selama ini masih berlaku, sehingga setiap taruna yang melakukan tindak pidana dikenakan proses peradilan umum tidak berbeda dengan masyarakat atau warga negara lain.
File Digital
48-07-012.pdf
skripsi/48-07-012.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
353; Pakpahan, Bambang W. Umar. (2007). Penerapan hukum pidana terhadap taruna Aakademi Kepolisian yang melakukan tindak pidana. Jakarta : PTIK
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.