Cover tidak tersedia
Judul
Penerapan hukum pidana terhadap taruna Aakademi Kepolisian yang melakukan tindak pidana
Pengarang
Tris Lesmana Zeviansyah
No. Panggil
48-07-012
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 48-07-012
100Entri Utama Nama orang 353
245Judul Utama Penerapan hukum pidana terhadap taruna Aakademi Kepolisian yang melakukan tindak pidana
100aNo. Mahasiswa 5954
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xii, 148 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Penelitian ini membahas tentang penerapan hukum pidana terhadap taruna Akademi Kepolisian yang melakukan tindak pidana. Penerapan hukum pidana tehadap taruna Akpol yang melakukan tindak pidana merupakan suatu perkembangan yang baik dalam rangka reformasi yang sedang dilaksanakan oleh Polri. Dalam pelaksanaannya, penerapan hukum pidana terhadap taruna Akpol yang melakukan tindak pidana belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, karena secara umum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh taruna Akpol hanya sebatas dikenakan tindakan dan hukuman melalui mekanisme Sidang Dewan Akademi, tanpa melalui proses peradilan umum yang diatur dalam KUHAP dan berlaku dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Fokus permasaiahan penelitian ini adalah bagaimana pelanggaran hukum yang dilakukan oleh taruna Akpol, bagaimanakah mekanisme penerapan hukum pidana terhadap taruna Akpol yang melakukan tindak pidana, dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi penerapan hukum pidana terhadap taruna Akpol yang melakukan tindak pidana. <p>Penelitian ini dilaksanakan di Iingkungan Akpol, jajaran Polda Jawa Tengah khususnya Polresta Semarang Selatan, serta institusi lain yang terkait dengan Criminal Justice System di Semarang. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan bagaimana bentuk-bentuk peianggaran hukum yang dilakukan ofeh taruna Akpol, menggambarkan bagaimana tata cara kerja penerapan hukum pidana terhadap taruna Akpol yang melakukan tindak pidana, dan mengetahui faktor-faktor yang secara langsung maupun tidak Iangsung mempengaruhi penerapan hukum pidana terhadap taruna Akpol yang melakukan tindak pidana. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian berupa metode penelitian evaluatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, dan pemeriksaan dokumen. Sedangkan analisa data dilakukan dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. <p>Dari penelitian ini ditemukan bahwa ditinjau dari asas persamaan dihadapan hukum (konsep pasal 27 ayat I UUD 1945), telah terjadi perbedaan perlakuan yang diterapkan kepada taruna Akpol yang melakukan tindak pidana dibandingkan dengan perlakuan yang diterima oleh masyarakat umum. Hal ini dikarenakan masih sangat kental dan begitu kuatnya nuansa kebijakan pimpinan dalam menentukan dilaksanakan atau tidaknya mekanisme peradilan umum bagi taruna yang melakukan tindak pidana, selain faktor-faktor lain yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi penerapan hukum pidana terhadap taruna Akpol yang melakukan tindak pidana. <p>Berkaitan dengan hasil penelitian, disarankan agar di lingkungan Akpol segera dilaksanakan perubahan terhadap kebijakan internal yang selama ini masih berlaku, sehingga setiap taruna yang melakukan tindak pidana dikenakan proses peradilan umum tidak berbeda dengan masyarakat atau warga negara lain.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Pakpahan, Bambang W. Umar
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
48-07-012 48-07-012 48-07-012 TERSEDIA

Abstrak

<p>Penelitian ini membahas tentang penerapan hukum pidana terhadap taruna Akademi Kepolisian yang melakukan tindak pidana. Penerapan hukum pidana tehadap taruna Akpol yang melakukan tindak pidana merupakan suatu perkembangan yang baik dalam rangka reformasi yang sedang dilaksanakan oleh Polri. Dalam pelaksanaannya, penerapan hukum pidana terhadap taruna Akpol yang melakukan tindak pidana belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, karena secara umum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh taruna Akpol hanya sebatas dikenakan tindakan dan hukuman melalui mekanisme Sidang Dewan Akademi, tanpa melalui proses peradilan umum yang diatur dalam KUHAP dan berlaku dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Fokus permasaiahan penelitian ini adalah bagaimana pelanggaran hukum yang dilakukan oleh taruna Akpol, bagaimanakah mekanisme penerapan hukum pidana terhadap taruna Akpol yang melakukan tindak pidana, dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi penerapan hukum pidana terhadap taruna Akpol yang melakukan tindak pidana. <p>Penelitian ini dilaksanakan di Iingkungan Akpol, jajaran Polda Jawa Tengah khususnya Polresta Semarang Selatan, serta institusi lain yang terkait dengan Criminal Justice System di Semarang. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan bagaimana bentuk-bentuk peianggaran hukum yang dilakukan ofeh taruna Akpol, menggambarkan bagaimana tata cara kerja penerapan hukum pidana terhadap taruna Akpol yang melakukan tindak pidana, dan mengetahui faktor-faktor yang secara langsung maupun tidak Iangsung mempengaruhi penerapan hukum pidana terhadap taruna Akpol yang melakukan tindak pidana. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian berupa metode penelitian evaluatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, dan pemeriksaan dokumen. Sedangkan analisa data dilakukan dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. <p>Dari penelitian ini ditemukan bahwa ditinjau dari asas persamaan dihadapan hukum (konsep pasal 27 ayat I UUD 1945), telah terjadi perbedaan perlakuan yang diterapkan kepada taruna Akpol yang melakukan tindak pidana dibandingkan dengan perlakuan yang diterima oleh masyarakat umum. Hal ini dikarenakan masih sangat kental dan begitu kuatnya nuansa kebijakan pimpinan dalam menentukan dilaksanakan atau tidaknya mekanisme peradilan umum bagi taruna yang melakukan tindak pidana, selain faktor-faktor lain yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi penerapan hukum pidana terhadap taruna Akpol yang melakukan tindak pidana. <p>Berkaitan dengan hasil penelitian, disarankan agar di lingkungan Akpol segera dilaksanakan perubahan terhadap kebijakan internal yang selama ini masih berlaku, sehingga setiap taruna yang melakukan tindak pidana dikenakan proses peradilan umum tidak berbeda dengan masyarakat atau warga negara lain.

File Digital

48-07-012.pdf
skripsi/48-07-012.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
353; Pakpahan, Bambang W. Umar. (2007). Penerapan hukum pidana terhadap taruna Aakademi Kepolisian yang melakukan tindak pidana. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.