Cover tidak tersedia
- Judul
- Penegakan hukum tindak pidana penyelundupan bahan peledak (amonium nitrat) oleh satuan reskrim Polres Bau-bau
- Pengarang
- Gani Fenando Siahaan
- No. Panggil
- 48-07-009
- Penerbit
- PTIK
- Tahun
- 2007
- Subjek
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 48-07-009 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 350 |
| 245Judul Utama | Penegakan hukum tindak pidana penyelundupan bahan peledak (amonium nitrat) oleh satuan reskrim Polres Bau-bau |
| 100aNo. Mahasiswa | 6263 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | PTIK |
| 260cTahun Terbit | 2007 |
| 300Deskripsi Fisik | xi, 82 p. : ill. , 30 cm |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | <p>Wilayah Kota Bau-Bau memiliki luas 6.463 km2 dan wilayah perairan/lautan seluas 47.727 km3. Kota Bau-Bau yang saat sekarang ini telah terdiri dari beberapa kabupaten pemekaran dan kota yakni meliputi Kota Bau-Bau, Kabupaten Buton, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Bombana. Di beberapa daerah di wilayah Bau-Bau sarana transportasi harus dengan menggunakan angkutan air baik sarana penyeberangan fery maupun perahu pelayaran rakyat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskripiif. Sedangkan pelalcsanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polres Bau-bau. <p>Temuan penelitian diperoleh pertama, Modus operandi penyelundupan bahan peledak amomium nitrat oleh pelaku penyelundupan adalah dengan membeli pupuk ammonium nitrat di wilayah Pabean Singapura, mengangkutnya dengan kapal dan kemudian membawanya ke wilayah Pabean Indonesia Dalam penyelundupan tersebut otak pelaku penyelundupan, yakni pemilik kapal, berangkat terlebih dahulu ke Singapura untuk melakukan transaksi. Setelah itu baru kapal berangkat. Strategi penegakan hukum yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bau-Bau, didekatkan dengan penindakan, untuk memberikan dampak jera kepada para pelaku penyelundupan, selain itu sering dilaksanakan operasi kelautan secara terpadu dengan instansi terkait. Kemudian langkah-langkah yang dilakukan adalah: Mengamankan tersangka dan menyita barang bukti bails berupa Bahan peledak Amonium nitrate maupun alat transportasi yang digunakan (Kapal Motor), Memeriksa saksi-saksi termasuk memeriksakan Barang Bukti Kepuslabfor Polri Cab Makassar, dan proses berjalan hingga sampai di Kejaksaan atau Penyerahan Berkas Perkara. Faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan bahan peledak ammonium nitrat antara lain adalah penegakan ketentuan hukum yang dipersangkakan terhadap pelaku pidana penyelundupan bahan peledak ammonium nitrat yang kurang efektif menjerat pelaku. Kurangnya jumlah aparat penegak hukum turut menghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan bahan peledak ammonium nitrat. <p>Dalam pembahasan. penulis menggunakan teori-teori Teori Personal dan Social Control, penyidikan, penyelundupan, bahan peledak amonium nitrat dan penegakan hukum. <p>Saran : menambah personal yang bertugas mengawasi perairan dan meningkatkan ketrampilan mereka melalui pelatihan. Menambah sarana-prasarana seperti kapal patroli. Untuk memberikan efek jera diperlukan ketentuan hukum yang lebih memberatkan pelaku sehingga pelaku tersebut tidak mengulangi perbuatannya. Pemerintah daerah setempat dan instansi terkait harus berupaya memberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai dampak negative penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | Djaali, Tigor Sitorus |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | Penguji, Pembimbing |
| 850Lembaga Pemilik | |
| 852Lokasi |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 48-07-009 | 48-07-009 | 48-07-009 | TERSEDIA |
Abstrak
<p>Wilayah Kota Bau-Bau memiliki luas 6.463 km2 dan wilayah perairan/lautan seluas 47.727 km3. Kota Bau-Bau yang saat sekarang ini telah terdiri dari beberapa kabupaten pemekaran dan kota yakni meliputi Kota Bau-Bau, Kabupaten Buton, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Bombana. Di beberapa daerah di wilayah Bau-Bau sarana transportasi harus dengan menggunakan angkutan air baik sarana penyeberangan fery maupun perahu pelayaran rakyat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskripiif. Sedangkan pelalcsanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polres Bau-bau. <p>Temuan penelitian diperoleh pertama, Modus operandi penyelundupan bahan peledak amomium nitrat oleh pelaku penyelundupan adalah dengan membeli pupuk ammonium nitrat di wilayah Pabean Singapura, mengangkutnya dengan kapal dan kemudian membawanya ke wilayah Pabean Indonesia Dalam penyelundupan tersebut otak pelaku penyelundupan, yakni pemilik kapal, berangkat terlebih dahulu ke Singapura untuk melakukan transaksi. Setelah itu baru kapal berangkat. Strategi penegakan hukum yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bau-Bau, didekatkan dengan penindakan, untuk memberikan dampak jera kepada para pelaku penyelundupan, selain itu sering dilaksanakan operasi kelautan secara terpadu dengan instansi terkait. Kemudian langkah-langkah yang dilakukan adalah: Mengamankan tersangka dan menyita barang bukti bails berupa Bahan peledak Amonium nitrate maupun alat transportasi yang digunakan (Kapal Motor), Memeriksa saksi-saksi termasuk memeriksakan Barang Bukti Kepuslabfor Polri Cab Makassar, dan proses berjalan hingga sampai di Kejaksaan atau Penyerahan Berkas Perkara. Faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan bahan peledak ammonium nitrat antara lain adalah penegakan ketentuan hukum yang dipersangkakan terhadap pelaku pidana penyelundupan bahan peledak ammonium nitrat yang kurang efektif menjerat pelaku. Kurangnya jumlah aparat penegak hukum turut menghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan bahan peledak ammonium nitrat. <p>Dalam pembahasan. penulis menggunakan teori-teori Teori Personal dan Social Control, penyidikan, penyelundupan, bahan peledak amonium nitrat dan penegakan hukum. <p>Saran : menambah personal yang bertugas mengawasi perairan dan meningkatkan ketrampilan mereka melalui pelatihan. Menambah sarana-prasarana seperti kapal patroli. Untuk memberikan efek jera diperlukan ketentuan hukum yang lebih memberatkan pelaku sehingga pelaku tersebut tidak mengulangi perbuatannya. Pemerintah daerah setempat dan instansi terkait harus berupaya memberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai dampak negative penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan.
File Digital
48-07-009.pdf
skripsi/48-07-009.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
350; Djaali, Tigor Sitorus. (2007). Penegakan hukum tindak pidana penyelundupan bahan peledak (amonium nitrat) oleh satuan reskrim Polres Bau-bau. Jakarta : PTIK
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.