Cover tidak tersedia
Judul
Penanggulangan pengrusakan sumber daya alam di perairan Kwanyar akibat penggunaan jaring trawl oleh Polres Bangkalan
Pengarang
Achmad Fathul Ulum
No. Panggil
47-07-154
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 47-07-154
100Entri Utama Nama orang 338
245Judul Utama Penanggulangan pengrusakan sumber daya alam di perairan Kwanyar akibat penggunaan jaring trawl oleh Polres Bangkalan
100aNo. Mahasiswa 5706
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xi, 119 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Wilayah Kabupaten Bangkalan yang terdiri dari delapan belas Kecamatan, sebagian besar memiliki potensi kekayaan alam berupa hasil ikan laut. Desa-desa nelayan yang berada di Kabupaten Bangkalan terdapat di Kecamatan antara lain : (1) Kwanyar, (2) Kamal, (3) Labang, (4) Socah, (5) Modung. Di Kecamatan Kwanyar sebagian besar masyarakatnya mempunyai mata pencaharian sebagai nelayan (majeng). <p>Pendekatan yang digunakan dalam penelitian yaitu pendekatan kualitaiif, melalui pendekatan ini penulis menggambarkan proses penanggulangan pengrusakan sumber daya alam yang dilakukan oleh nelayan akibat penggunaan jaring trawl di Perairan Kwanyar. <p>Penelitian dilaksanakan di wilayah hukum Polres Bangkalan yaitu daerah penelitian di Kecamatan Kwanyar yag dilaksanakan oleh Polres Bangkalan bertujuan antara lain : Perrama untuk mengetahui bagaimana terjadinya pengrusakan sumber daya alam di perairan Kwanyar akibat penggunaan jarring trawl. Kedua untuk mengetahui bagaimana tindakan yang dilakukan oleh Polres Bangkalan dalam menanggulangi pengrusakan sumber daya alam di perairan Kwanyar. Kerrga untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan penanggulangan pengrusakan sumber daya alam di perairan Kwanyar. <p>Ketentuan bagi nelayan untuk menangkap ikan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 Tenlang Perikanan. Tindakan penanggulangan terhadap pengrusakan sumber daya alam di perairan Kwanyar oleh Polres Bangkalan meliputi Tindakan Preemtif melalui koordinasi baik koordinasi antar inslansi samping maupun koordinasi antar Kabupaten. Kemudian melakukan patroli di perairan Kwanyar. Tindakan Preventif meliputi pembinaan dan penyuluhan, sambang desa. Sedangkan tindakan Represif dengan cara melakukan tindakan hukum/penegakan hukum dengan tujuan agar kelestarian terhadap lingkungan hidup dan eko sistem laut terjaga dengan baik.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Indriyanto Senoaji, H.R. Sunartopo
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
47-07-154 47-07-154 47-07-154 TERSEDIA

Abstrak

<p>Wilayah Kabupaten Bangkalan yang terdiri dari delapan belas Kecamatan, sebagian besar memiliki potensi kekayaan alam berupa hasil ikan laut. Desa-desa nelayan yang berada di Kabupaten Bangkalan terdapat di Kecamatan antara lain : (1) Kwanyar, (2) Kamal, (3) Labang, (4) Socah, (5) Modung. Di Kecamatan Kwanyar sebagian besar masyarakatnya mempunyai mata pencaharian sebagai nelayan (majeng). <p>Pendekatan yang digunakan dalam penelitian yaitu pendekatan kualitaiif, melalui pendekatan ini penulis menggambarkan proses penanggulangan pengrusakan sumber daya alam yang dilakukan oleh nelayan akibat penggunaan jaring trawl di Perairan Kwanyar. <p>Penelitian dilaksanakan di wilayah hukum Polres Bangkalan yaitu daerah penelitian di Kecamatan Kwanyar yag dilaksanakan oleh Polres Bangkalan bertujuan antara lain : Perrama untuk mengetahui bagaimana terjadinya pengrusakan sumber daya alam di perairan Kwanyar akibat penggunaan jarring trawl. Kedua untuk mengetahui bagaimana tindakan yang dilakukan oleh Polres Bangkalan dalam menanggulangi pengrusakan sumber daya alam di perairan Kwanyar. Kerrga untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan penanggulangan pengrusakan sumber daya alam di perairan Kwanyar. <p>Ketentuan bagi nelayan untuk menangkap ikan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 Tenlang Perikanan. Tindakan penanggulangan terhadap pengrusakan sumber daya alam di perairan Kwanyar oleh Polres Bangkalan meliputi Tindakan Preemtif melalui koordinasi baik koordinasi antar inslansi samping maupun koordinasi antar Kabupaten. Kemudian melakukan patroli di perairan Kwanyar. Tindakan Preventif meliputi pembinaan dan penyuluhan, sambang desa. Sedangkan tindakan Represif dengan cara melakukan tindakan hukum/penegakan hukum dengan tujuan agar kelestarian terhadap lingkungan hidup dan eko sistem laut terjaga dengan baik.

File Digital

47-07-154.pdf
skripsi/47-07-154.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
338; Indriyanto Senoaji, H.R. Sunartopo. (2007). Penanggulangan pengrusakan sumber daya alam di perairan Kwanyar akibat penggunaan jaring trawl oleh Polres Bangkalan. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.