Cover tidak tersedia
Judul
Upaya penanggulangan kasus illegal fishing menggunakan bahan peledak di wilayah hukum Polres Bau-bau
Pengarang
Agung Wahyu Nugroho
No. Panggil
47-07-147
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 47-07-147
100Entri Utama Nama orang 331
245Judul Utama Upaya penanggulangan kasus illegal fishing menggunakan bahan peledak di wilayah hukum Polres Bau-bau
100aNo. Mahasiswa 5783
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik x, 102 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Potensi sumber daya pesisir dan lautan yang ada di wilayah Kota Bau-Bau dan Kabupaten Suton Provinsi Sulawesi Tenggara, selain menjadi tumpuan hidup masyarakat nelayan yang hidup di wilayah pesisir, dapat pula menjadi wadah ekonomi bagi masyarakat untuk meningkatkan pendapatan dan perekonomiannya. <p>Penelitian ini menggunakan beberapa teori dan konsep tentang manajemen dan organisasi yang pernah dikaji oleh peneliti sebelumnya. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan. Dalam pengumpulan data digunakan teknik wawancara dan studi dokumen terhadap sumber data primer maupun sumber data sekunder. Dari data yang diperoleh tentang permasalahan yang ada, terdapat faktor kendala baik secara internal maupun secara eksternal. <p>Dan hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: Bahwa dalam penggunaan bahan peledak pertama kali masyarakat menggunakan bom asli untuk menangkap ikan, penangkapan ikan dengan menggunakan bom sebenamya sudah lama ada. Bahkan kira-kira sejak tahun 1940-an bom ikan itu sudah dilakukan. Selain jenis alat tangkap yang legal, nelayan juga menggunakan jenis alat tangkap illegal seperti penggunaan bahan peledak (bom). Modus operandi penggunaan bahan peledak (bom) mulai dari bentuk dan sarana tangkap menggunakan bom dan cara pembuatannya dengan bahan dasar pupuk dan eksploitasi penggunaan bahan peledak (bom) yang dimulai dari penentuan waktu dan lokasi penangkapan, merakit bahan peledak (bom), menentukan kelompok ikan sebagai target bom, dan memungut hasil tangkapan. <p>Kejahatan penangkapan ikan dengan bahan peledak (bom) terjadi karena dua faktor utama yakni faktor internal nelayan dan faktor ekternal nelayan. Faktor internal nelayan meliputi faktor ekonomi, faktor pendidikan, dan faktor lingkungan. Sedangkan faktor ekstemal nelayan meliputi pengawasan yang tidak efektif dan pengaruh pembangunan eksport. Kesemua faktor penyebab kejahatan penggunaan bahan peledak (bom) membutuhkan penanggulangan secara terkoordinasi. <p>Diadakannya koordinasi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait berkaitan dengan upaya penanggulangan kejahatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom) yaitu dengan upaya pre-emtif dengan cara pembinaan dan penyuluhan hukum, upaya preventif yang meliputi pengawasan sedangkan upaya represif meliputi proses perkara mulai dari penyidikan sampai pada lembaga pemasyarakatan.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang R. Eddy G. Permana, H.R. Een Suhendi
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
47-07-147 47-07-147 47-07-147 TERSEDIA

Abstrak

<p>Potensi sumber daya pesisir dan lautan yang ada di wilayah Kota Bau-Bau dan Kabupaten Suton Provinsi Sulawesi Tenggara, selain menjadi tumpuan hidup masyarakat nelayan yang hidup di wilayah pesisir, dapat pula menjadi wadah ekonomi bagi masyarakat untuk meningkatkan pendapatan dan perekonomiannya. <p>Penelitian ini menggunakan beberapa teori dan konsep tentang manajemen dan organisasi yang pernah dikaji oleh peneliti sebelumnya. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan. Dalam pengumpulan data digunakan teknik wawancara dan studi dokumen terhadap sumber data primer maupun sumber data sekunder. Dari data yang diperoleh tentang permasalahan yang ada, terdapat faktor kendala baik secara internal maupun secara eksternal. <p>Dan hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: Bahwa dalam penggunaan bahan peledak pertama kali masyarakat menggunakan bom asli untuk menangkap ikan, penangkapan ikan dengan menggunakan bom sebenamya sudah lama ada. Bahkan kira-kira sejak tahun 1940-an bom ikan itu sudah dilakukan. Selain jenis alat tangkap yang legal, nelayan juga menggunakan jenis alat tangkap illegal seperti penggunaan bahan peledak (bom). Modus operandi penggunaan bahan peledak (bom) mulai dari bentuk dan sarana tangkap menggunakan bom dan cara pembuatannya dengan bahan dasar pupuk dan eksploitasi penggunaan bahan peledak (bom) yang dimulai dari penentuan waktu dan lokasi penangkapan, merakit bahan peledak (bom), menentukan kelompok ikan sebagai target bom, dan memungut hasil tangkapan. <p>Kejahatan penangkapan ikan dengan bahan peledak (bom) terjadi karena dua faktor utama yakni faktor internal nelayan dan faktor ekternal nelayan. Faktor internal nelayan meliputi faktor ekonomi, faktor pendidikan, dan faktor lingkungan. Sedangkan faktor ekstemal nelayan meliputi pengawasan yang tidak efektif dan pengaruh pembangunan eksport. Kesemua faktor penyebab kejahatan penggunaan bahan peledak (bom) membutuhkan penanggulangan secara terkoordinasi. <p>Diadakannya koordinasi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait berkaitan dengan upaya penanggulangan kejahatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom) yaitu dengan upaya pre-emtif dengan cara pembinaan dan penyuluhan hukum, upaya preventif yang meliputi pengawasan sedangkan upaya represif meliputi proses perkara mulai dari penyidikan sampai pada lembaga pemasyarakatan.

File Digital

47-07-147.pdf
skripsi/47-07-147.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
331; R. Eddy G. Permana, H.R. Een Suhendi. (2007). Upaya penanggulangan kasus illegal fishing menggunakan bahan peledak di wilayah hukum Polres Bau-bau. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.