Cover tidak tersedia
Judul
Satuan samapta Polres Nganjuk dalam mencegah kejahatan pencurian kayu jati di kabupaten Nganjuk
Pengarang
Yustanto Mujiharso
No. Panggil
47-07-146
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 47-07-146
100Entri Utama Nama orang 330
245Judul Utama Satuan samapta Polres Nganjuk dalam mencegah kejahatan pencurian kayu jati di kabupaten Nganjuk
100aNo. Mahasiswa 5792
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xiii, 96 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Latar belakang permasalahan. Kasus pencurian kayu hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia termasuk salah satunya di Kabupaten Nganjuk. Pencurian kayu selain merusak lingkungan juga dapat menurunkan kualitas sumber alam. Penurunan kualitas sumber alam yang tidak bisa dikendalikan akan membahayakan kelangsungan hidup dan kelestarian lingkungan seperti penebangan hutan, pembakaran hutan, dan pencurian kayu. Di Kabupaten Nganjuk dampak kerusakan hutan sudah sangat lerasa, diantaranya adalah banjir, tanah longsor, turunnya permukaan air sungai yang dapat mengganggu irigasi para pelani, turunnya permukaan air tanah dan suhu udara yang terus naik setiap tahun. Modus operandi pencurian kayu biasanya dilakukan dengan melibatkan banyak pihak baik secara perorangan maupun kelompok. Pada umumnya, pelaku pencurian kayu adalah pekerja, buruh/penebang, pengusaha, penyedia angkutan dan sebagian dari oknum aparat pemerintahan maupun oknum aparat keamanan. <p>Teori yang di gunakan penulis dalam menganalisis permasalahan tersebut di atas adalah Teori Manajemen Sat Samapta, konsep pencegahan kejahatan, konsep pencurian, teori hierarkhi kebutuhan dan teori kegiatan rutin. Penelitian di lakukan di Kabupaten Nganjuk Propinsi Jaya Timur. <p>Penelitian ini bersifat deskriptif, karena peneliti ingin menggambarkan pada upaya pencegahan kejahatan pencurian kayu jati yang dilakukan oleh personel Sat Samapta Res Nganjuk. <p>Penelitian ini menggunakan metode kualilatif dengan pendekatan diskriptif dimana data yang di kumpulkan penulis adalah hasil nawancara, pengamatan dan pemeriksaan dokumen. <p>Temuan di lapangan hasil penelitian, fokus penelitian adalah pada fenomena tentang Sat Samapta yang merupakan langkah kebijakan Kapolres Nganjuk yang pada awal tahun 2003 merupakan suatu permintaan Perhutani guna membantu atau memback-up personel Perhutani dalam mencegah aksi pencurian kayu jati di Kabupaten Nganjuk. Dengan adanya penjarahan hutan secara besar-besaran dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2003 mennyebabkan bukan hanya sebagai pencurian biasa tetapi sudah menjadi permasalahan kamtibmas, maka Polres Nganjuk perlu untuk memaksimalkan peranan Sat Samapta. <p>Hal tersebut menurut penulis adalah menarik untuk diangkat menjadi permasalahan. yang kemudian dianalisa melalui teori-teori dalam kepustakaan konseptual. Untuk mempermudah mengikuti alur pikir skripsi ini penulis membuat kerangka berpikir. <p>Penulis menyimpulkan bahwa pencurian kayu jati di Kabupaten Nganjuk merupakan suatu fenomena sosial, karena situasi dan kondisi masyarakat sekitar hutan dan di dukung sistem keamanan hutan yang masih sangat lemah, pencurian kayu di hutan pun tidak dapat dihindarkan. Dalam mengatasi hal tersebut Polres Nganjuk mengoptimalkan fungsi Sat Samapta dalam mencegah kejahatan pencurian kayu jati, dengan cara menempatkan anggota Samapta di pos-pos pengamanan hutan dan melaksanakan patroli gabungan dengan instansi terkait (Pol Hut).
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang H.M. Ibrahim, saefudin T.Z.
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
47-07-146 47-07-146 47-07-146 TERSEDIA

Abstrak

<p>Latar belakang permasalahan. Kasus pencurian kayu hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia termasuk salah satunya di Kabupaten Nganjuk. Pencurian kayu selain merusak lingkungan juga dapat menurunkan kualitas sumber alam. Penurunan kualitas sumber alam yang tidak bisa dikendalikan akan membahayakan kelangsungan hidup dan kelestarian lingkungan seperti penebangan hutan, pembakaran hutan, dan pencurian kayu. Di Kabupaten Nganjuk dampak kerusakan hutan sudah sangat lerasa, diantaranya adalah banjir, tanah longsor, turunnya permukaan air sungai yang dapat mengganggu irigasi para pelani, turunnya permukaan air tanah dan suhu udara yang terus naik setiap tahun. Modus operandi pencurian kayu biasanya dilakukan dengan melibatkan banyak pihak baik secara perorangan maupun kelompok. Pada umumnya, pelaku pencurian kayu adalah pekerja, buruh/penebang, pengusaha, penyedia angkutan dan sebagian dari oknum aparat pemerintahan maupun oknum aparat keamanan. <p>Teori yang di gunakan penulis dalam menganalisis permasalahan tersebut di atas adalah Teori Manajemen Sat Samapta, konsep pencegahan kejahatan, konsep pencurian, teori hierarkhi kebutuhan dan teori kegiatan rutin. Penelitian di lakukan di Kabupaten Nganjuk Propinsi Jaya Timur. <p>Penelitian ini bersifat deskriptif, karena peneliti ingin menggambarkan pada upaya pencegahan kejahatan pencurian kayu jati yang dilakukan oleh personel Sat Samapta Res Nganjuk. <p>Penelitian ini menggunakan metode kualilatif dengan pendekatan diskriptif dimana data yang di kumpulkan penulis adalah hasil nawancara, pengamatan dan pemeriksaan dokumen. <p>Temuan di lapangan hasil penelitian, fokus penelitian adalah pada fenomena tentang Sat Samapta yang merupakan langkah kebijakan Kapolres Nganjuk yang pada awal tahun 2003 merupakan suatu permintaan Perhutani guna membantu atau memback-up personel Perhutani dalam mencegah aksi pencurian kayu jati di Kabupaten Nganjuk. Dengan adanya penjarahan hutan secara besar-besaran dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2003 mennyebabkan bukan hanya sebagai pencurian biasa tetapi sudah menjadi permasalahan kamtibmas, maka Polres Nganjuk perlu untuk memaksimalkan peranan Sat Samapta. <p>Hal tersebut menurut penulis adalah menarik untuk diangkat menjadi permasalahan. yang kemudian dianalisa melalui teori-teori dalam kepustakaan konseptual. Untuk mempermudah mengikuti alur pikir skripsi ini penulis membuat kerangka berpikir. <p>Penulis menyimpulkan bahwa pencurian kayu jati di Kabupaten Nganjuk merupakan suatu fenomena sosial, karena situasi dan kondisi masyarakat sekitar hutan dan di dukung sistem keamanan hutan yang masih sangat lemah, pencurian kayu di hutan pun tidak dapat dihindarkan. Dalam mengatasi hal tersebut Polres Nganjuk mengoptimalkan fungsi Sat Samapta dalam mencegah kejahatan pencurian kayu jati, dengan cara menempatkan anggota Samapta di pos-pos pengamanan hutan dan melaksanakan patroli gabungan dengan instansi terkait (Pol Hut).

File Digital

47-07-146.pdf
skripsi/47-07-146.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
330; H.M. Ibrahim, saefudin T.Z.. (2007). Satuan samapta Polres Nganjuk dalam mencegah kejahatan pencurian kayu jati di kabupaten Nganjuk. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.