Cover tidak tersedia
Judul
Penaggulangan kejahatan terhadap pencemaran sumber daya air di kawasan industri kabupaten Bekasi
Pengarang
Rizal Marito
No. Panggil
47-07-145
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 47-07-145
100Entri Utama Nama orang 13551
245Judul Utama Penaggulangan kejahatan terhadap pencemaran sumber daya air di kawasan industri kabupaten Bekasi
100aNo. Mahasiswa 5599
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xi, 141 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Latar belakang masalah penelitian ini diangkat dari banyak terjadinya pencemaran air di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi. Pencemaran air tersebut terjadi akibat perkembangan kawasan industri yang tumbuh dengan pesat di wilayah Kabupaten Bekasi. Dampak dari pencemaran sumber daya air itu sendiri telah mengakibatkan rusaknya sumber daya air bahkan sampai menimbulkan korban jiwa. Pencemaran sumber daya air yang terjadi di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi dipandang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang No.37 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permasalahan yang akan diteliti adalah Bagaimana pelaksanaan penanggulangan kejahatan terhadap pencemaran sumber daya air di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian field research. Penulis menemukan bahwa kawasan industri di Kabupaten Bekasi memiliki potensi terhadap terjadinya pencemaran sumber daya air, akibat dari aktifitas produksi dari perusahaanlpabrik serta kegiatan pengelolaan limbah yang dilakukan masyarakat disekitar kawasan industri. Aparat kepolisian bersama dengan pemerintah daerah, manajemen kawasan industri dan masyarakat melaksanakan upaya penanggulangan melalui upaya penal dan non penal dengan mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan represif untuk mengurangi atau menekan terjadinya pencemaran air tersebut. <p>Penelitian ini difokuskan pada pelaksanaan penanggulangan kejahatan terhadap pencemaran sumber daya air yang terjadi di Kawasan Industri Jababeka Cikarang Bekasi. Penanggulangan yang dilakukan oleh Polres Bekasi adalah melalui upaya penal dan non penal yang dilakukan melalui tindakan preemtif, preventif, dan represif. Upaya non penal berupa tindakan preemtif dan preventif dilakukan melalui penyuluhan dan penerangan oleh babinkamtibmas dan patroli oleh unit Sabhara. Disamping itu Polres Bekasi sebagai Pilot Project program Community Policing dari JICA, melalui program tiga pilar Community Policing, proaktif yaitu bergerak secara cepat dan bertindak secara tulus kemudian melakukan partnership dan melakukan problem solving. Pada pilar pertama proaktif, Polres Bekasi selalu mengadakan patroli khususnya di wilayah kawasan industri. Pada pilar yang kedua Partnership, Polres Bekasi melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penanggulangan kejahatan terhadap pencemaran sumber daya air. Sedangkan untuk pilar ketiga Prolem Solving Polres bekasi telah melakukan upaya-upaya penyelesaian masalah yang timbul sebagai dampak terjadinya pencemaran air tersebut. Dilain pihak Polres Bekasi telah melakukan upaya represif dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap terjadinya pencemaran air tersebut. Pelaksanaan penanggulangan kejahatan terhadap pencemaran sumber daya air di kawasan industri yang dilakukan Polres Bekasi sejauh ini masih belum efektif dan optimal. Efektifitas dalam rangka penanggulangan yang dilakukan Polres Bekasi dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut meliputi faktor hukumnya sendiri (legal substances), faktor aparat penegak hukum (legal apparatus), faktor sarana dan prasarana, faktor kesadaran hukum masyarakat, serta faktor budaya hukum.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Adrianus Meiliala, Ronny Lihawa
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
47-07-145 47-07-145 47-07-145 TERSEDIA

Abstrak

<p>Latar belakang masalah penelitian ini diangkat dari banyak terjadinya pencemaran air di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi. Pencemaran air tersebut terjadi akibat perkembangan kawasan industri yang tumbuh dengan pesat di wilayah Kabupaten Bekasi. Dampak dari pencemaran sumber daya air itu sendiri telah mengakibatkan rusaknya sumber daya air bahkan sampai menimbulkan korban jiwa. Pencemaran sumber daya air yang terjadi di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi dipandang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang No.37 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permasalahan yang akan diteliti adalah Bagaimana pelaksanaan penanggulangan kejahatan terhadap pencemaran sumber daya air di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian field research. Penulis menemukan bahwa kawasan industri di Kabupaten Bekasi memiliki potensi terhadap terjadinya pencemaran sumber daya air, akibat dari aktifitas produksi dari perusahaanlpabrik serta kegiatan pengelolaan limbah yang dilakukan masyarakat disekitar kawasan industri. Aparat kepolisian bersama dengan pemerintah daerah, manajemen kawasan industri dan masyarakat melaksanakan upaya penanggulangan melalui upaya penal dan non penal dengan mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan represif untuk mengurangi atau menekan terjadinya pencemaran air tersebut. <p>Penelitian ini difokuskan pada pelaksanaan penanggulangan kejahatan terhadap pencemaran sumber daya air yang terjadi di Kawasan Industri Jababeka Cikarang Bekasi. Penanggulangan yang dilakukan oleh Polres Bekasi adalah melalui upaya penal dan non penal yang dilakukan melalui tindakan preemtif, preventif, dan represif. Upaya non penal berupa tindakan preemtif dan preventif dilakukan melalui penyuluhan dan penerangan oleh babinkamtibmas dan patroli oleh unit Sabhara. Disamping itu Polres Bekasi sebagai Pilot Project program Community Policing dari JICA, melalui program tiga pilar Community Policing, proaktif yaitu bergerak secara cepat dan bertindak secara tulus kemudian melakukan partnership dan melakukan problem solving. Pada pilar pertama proaktif, Polres Bekasi selalu mengadakan patroli khususnya di wilayah kawasan industri. Pada pilar yang kedua Partnership, Polres Bekasi melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penanggulangan kejahatan terhadap pencemaran sumber daya air. Sedangkan untuk pilar ketiga Prolem Solving Polres bekasi telah melakukan upaya-upaya penyelesaian masalah yang timbul sebagai dampak terjadinya pencemaran air tersebut. Dilain pihak Polres Bekasi telah melakukan upaya represif dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap terjadinya pencemaran air tersebut. Pelaksanaan penanggulangan kejahatan terhadap pencemaran sumber daya air di kawasan industri yang dilakukan Polres Bekasi sejauh ini masih belum efektif dan optimal. Efektifitas dalam rangka penanggulangan yang dilakukan Polres Bekasi dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut meliputi faktor hukumnya sendiri (legal substances), faktor aparat penegak hukum (legal apparatus), faktor sarana dan prasarana, faktor kesadaran hukum masyarakat, serta faktor budaya hukum.

File Digital

47-07-145.pdf
skripsi/47-07-145.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
13551; Adrianus Meiliala, Ronny Lihawa. (2007). Penaggulangan kejahatan terhadap pencemaran sumber daya air di kawasan industri kabupaten Bekasi. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.