Cover tidak tersedia
Judul
Pelaku kejahatan pengambilan pasir Merapi secara ilegal di wilayah hukum Polres Magelang
Pengarang
Fedriansah
No. Panggil
47-07-140
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 47-07-140
100Entri Utama Nama orang 324
245Judul Utama Pelaku kejahatan pengambilan pasir Merapi secara ilegal di wilayah hukum Polres Magelang
100aNo. Mahasiswa 5773
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xii, 73 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Dalam kurun waktu tiga tahun, yaitu dari tahun 2004 sampai dengan Maret 2007, tercatat beberapa kasus pengambilan pasir Merapi ilegal yang berhasil ditangani oleh Polres Magelang. Namun pada kenyataannya terdapat beberapa pelaku yang tidak jera terhadap penegakan hukum yang telah dilakukan. Untuk itu, penulis tertarik untuk meneliti pelaku kejahatan pengambilan pasir ilegal yang tidak jera terhadap penegakan hukum. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, dimana penulis mencoba meneliti lebih dalam tentang para pelaku kejahatan pengambilan pasir Merapi ilegal yang tidak jera terhadap penegakan hukum. PeneIitian ini memberikan gambaran dan menggali tentang para pelaku panambangan pasir Merapi ilegal yang tidak jera terhadap penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polres Magelang, sehingga diketahui alasan apa saja yang menyebabkan ketidak jeraan para pelaku tersebut. <p>Hasil temuan penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) Penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polres Magelang terhadap pengambilan pasir ilegal dilaksanakan secara terpadu bersama-sama dengan instansi terkait (Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Lingkungan Hidup, Sat Pol PP, PSDA, PROMER, dan Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Magelang) yang dibentuk oleh Bupati Magelang. Sistem pengawasan dan perlindungan kawasan dilakukan dengan cara patroli dan penindakan pada pelaku pelanggaran. (2) Dari 42 kasus penambanan pasir ilegal yang telah disidangkan dan melibatkan 75 orang terdakwa yang dinyatakan bersalah, tidak ada satupun pelaku kejahatan pengabilan pasir ilegal yang dipidana kurungan. Semua pelaku tersebut hanya dijatuhi pidana masa percobaan dan denda yang ringan. (3) Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang tahun 2004 sampai dengan Maret 2007, terdapat empat orang pelaku kejahatan pengambilan pasir ilegal yang tidak jera terhadap penegakan hukum. (4) Terdapat perbedaan persepsi pelaku kejahatan terhadap berat atau ringannya sanksi hukum yang sama diterima oleh pelaku, antara pelaku pengusaha yang memiliki kemampuan dan modal yang besar dengan pelaku penambang manual dan tidak memiiiki modal besar. <p>Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa jera atau tidaknya pelaku kejahatan terhadap penegakan hukum yang telah dilakukan tergantung pada persepsi pelaku terhadap sanksi hukum yang is terima, dan persepsi pelaku terhadap berat atau ringannya sanksi hukum yang diterimanya tergantung pada kemampuan ekonomi yang dimiliki pelaku kejahatan itu sendiri, atau dengan kata lain tergantung pada kesanggupan dan kemampuan pelaku dalam menjalani sanksi pidana tersebut. Agar para pelaku kejahatan pengambilan pasir ilegal jera terhadap penegakan hukum, maka penulis menyarankan agar kepada pelaku kejahatan pengambilan pasir ilegal dijatuhi sanksi minimal berupa pidana kurungan, sehingga mengakibatkan penjeraan bagi pelaku dan penangkalan bagi calon pelaku kejahatan yang berpotensi melakukan penambangan pasir secara ilegal.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Andriyanto Basuno, Unggul Sediyantoro
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
47-07-140 47-07-140 47-07-140 TERSEDIA

Abstrak

<p>Dalam kurun waktu tiga tahun, yaitu dari tahun 2004 sampai dengan Maret 2007, tercatat beberapa kasus pengambilan pasir Merapi ilegal yang berhasil ditangani oleh Polres Magelang. Namun pada kenyataannya terdapat beberapa pelaku yang tidak jera terhadap penegakan hukum yang telah dilakukan. Untuk itu, penulis tertarik untuk meneliti pelaku kejahatan pengambilan pasir ilegal yang tidak jera terhadap penegakan hukum. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, dimana penulis mencoba meneliti lebih dalam tentang para pelaku kejahatan pengambilan pasir Merapi ilegal yang tidak jera terhadap penegakan hukum. PeneIitian ini memberikan gambaran dan menggali tentang para pelaku panambangan pasir Merapi ilegal yang tidak jera terhadap penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polres Magelang, sehingga diketahui alasan apa saja yang menyebabkan ketidak jeraan para pelaku tersebut. <p>Hasil temuan penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) Penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polres Magelang terhadap pengambilan pasir ilegal dilaksanakan secara terpadu bersama-sama dengan instansi terkait (Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Lingkungan Hidup, Sat Pol PP, PSDA, PROMER, dan Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Magelang) yang dibentuk oleh Bupati Magelang. Sistem pengawasan dan perlindungan kawasan dilakukan dengan cara patroli dan penindakan pada pelaku pelanggaran. (2) Dari 42 kasus penambanan pasir ilegal yang telah disidangkan dan melibatkan 75 orang terdakwa yang dinyatakan bersalah, tidak ada satupun pelaku kejahatan pengabilan pasir ilegal yang dipidana kurungan. Semua pelaku tersebut hanya dijatuhi pidana masa percobaan dan denda yang ringan. (3) Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang tahun 2004 sampai dengan Maret 2007, terdapat empat orang pelaku kejahatan pengambilan pasir ilegal yang tidak jera terhadap penegakan hukum. (4) Terdapat perbedaan persepsi pelaku kejahatan terhadap berat atau ringannya sanksi hukum yang sama diterima oleh pelaku, antara pelaku pengusaha yang memiliki kemampuan dan modal yang besar dengan pelaku penambang manual dan tidak memiiiki modal besar. <p>Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa jera atau tidaknya pelaku kejahatan terhadap penegakan hukum yang telah dilakukan tergantung pada persepsi pelaku terhadap sanksi hukum yang is terima, dan persepsi pelaku terhadap berat atau ringannya sanksi hukum yang diterimanya tergantung pada kemampuan ekonomi yang dimiliki pelaku kejahatan itu sendiri, atau dengan kata lain tergantung pada kesanggupan dan kemampuan pelaku dalam menjalani sanksi pidana tersebut. Agar para pelaku kejahatan pengambilan pasir ilegal jera terhadap penegakan hukum, maka penulis menyarankan agar kepada pelaku kejahatan pengambilan pasir ilegal dijatuhi sanksi minimal berupa pidana kurungan, sehingga mengakibatkan penjeraan bagi pelaku dan penangkalan bagi calon pelaku kejahatan yang berpotensi melakukan penambangan pasir secara ilegal.

File Digital

47-07-140.pdf
skripsi/47-07-140.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
324; Andriyanto Basuno, Unggul Sediyantoro. (2007). Pelaku kejahatan pengambilan pasir Merapi secara ilegal di wilayah hukum Polres Magelang. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.