Cover tidak tersedia
- Judul
- Pencegahan kejahatan terhadap eksploitasi sumber daya air oleh Polres Purbalingga
- Pengarang
- Rizka Anungnata
- No. Panggil
- 47-07-136
- Penerbit
- PTIK
- Tahun
- 2007
- Subjek
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 47-07-136 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 320 |
| 245Judul Utama | Pencegahan kejahatan terhadap eksploitasi sumber daya air oleh Polres Purbalingga |
| 100aNo. Mahasiswa | 5569 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | PTIK |
| 260cTahun Terbit | 2007 |
| 300Deskripsi Fisik | xi, 116 p. : ill. , 30 cm |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | <p>Kejahatan terhadap eksploitasi sumber daya air banyak terjadi di Kabupaten Purbalingga. Kejahatan terhadap eksploitasi sumber daya air ini banyak dilakukan oleh para pengusaha yang memanfaatkan sumber daya air untuk kegiatan operasional perusahaannya, akan tetapi mereka tidak memiliki ijin pemanfaatan sumber daya air tersebut. Air yang digunakan untuk kegiatan industri tersebut pada umunmya didapatkan dengan cara mengebor air bawah tanah, maupun mengalirkan air yang berasal dari sumber mata air ke lokasi perusahaan masing-masing. Sedangkan ijin pemanfaatan sumber daya air tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Sawa Tengah dengan rekomendasi dari Bupati Purbalingga melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga. <p>Kejahatan terhadap eksploitasi sumber daya air tersebut terjadi disebabkan karena tidak adanya kemampuan para pimpinan perusahaan selaku pengambil keputusan untuk tidak mendapatkan sumber daya air yang dibutuhkan dalam kegiatan operasional perusahaan dengan cara-cara yang melanggar aturan maupun ketentuan hukum yang berlaku di masyarakat (tidak adanya personal control). Selain tidak adanya personal control, kejahatan terhadap sumber daya air tersebut juga disebabkan karena tidak adanya kemampuan kelompok sosial atau lembaga-lembaga yang ada di masyarakat, untuk melaksanakan norma-norma maupun peraturan yang ada sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 menjadi efektif (tidak adanya social control). <p>Kepolisian Resort Purbalingga perlu segera melaksanakan upaya Pencegahan Kejahatan terhadap eksploitasi sumber daya air dalam rangka menjaga kelangsungan serta kelestarian sumber daya air yang tersedia. Man tetapi Kepalisian Resort Purbalingga sampai dengan saat ini belum pernah melaksanakan upaya pencegahan terhadap kejahatan tersebut. Di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air diatur secara jelas, bahwasannya institusi yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana sumber daya air adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia serta PPNS bidang sumber daya air. <p>Tidak adanya upaya pencegahan kejahatan terhadap eksploitasi sumber daya air oleh Kepolisian Resort Purbalingga diantaranya disebabkan karena kurangnya pengetahuan dan wawasan aparat Polres terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, adanya kebijaksanaan prioritas penanganan kasus oleh pimpinan Polres Purbalingga untuk lebih mengutamakan penanganan kasus-kasus yang meresahkan masyarakat maupun kasus-kasus yang menjadi atensi dari pimpinan satuan lebih atas, koordinasi yang belum optimal antara Polres Purbalingga dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga, dan belum lengkapnya sarana dan prasarana dari instansi yang terkait dalam bidang sumber daya air serta belum dioptimalkannya peran PPNS bidang sumber daya air oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | Andriyanto Basuno, H.R. Abdussalam |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | Penguji, Pembimbing |
| 850Lembaga Pemilik | |
| 852Lokasi |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 47-07-136 | 47-07-136 | 47-07-136 | TERSEDIA |
Abstrak
<p>Kejahatan terhadap eksploitasi sumber daya air banyak terjadi di Kabupaten Purbalingga. Kejahatan terhadap eksploitasi sumber daya air ini banyak dilakukan oleh para pengusaha yang memanfaatkan sumber daya air untuk kegiatan operasional perusahaannya, akan tetapi mereka tidak memiliki ijin pemanfaatan sumber daya air tersebut. Air yang digunakan untuk kegiatan industri tersebut pada umunmya didapatkan dengan cara mengebor air bawah tanah, maupun mengalirkan air yang berasal dari sumber mata air ke lokasi perusahaan masing-masing. Sedangkan ijin pemanfaatan sumber daya air tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Sawa Tengah dengan rekomendasi dari Bupati Purbalingga melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga. <p>Kejahatan terhadap eksploitasi sumber daya air tersebut terjadi disebabkan karena tidak adanya kemampuan para pimpinan perusahaan selaku pengambil keputusan untuk tidak mendapatkan sumber daya air yang dibutuhkan dalam kegiatan operasional perusahaan dengan cara-cara yang melanggar aturan maupun ketentuan hukum yang berlaku di masyarakat (tidak adanya personal control). Selain tidak adanya personal control, kejahatan terhadap sumber daya air tersebut juga disebabkan karena tidak adanya kemampuan kelompok sosial atau lembaga-lembaga yang ada di masyarakat, untuk melaksanakan norma-norma maupun peraturan yang ada sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 menjadi efektif (tidak adanya social control). <p>Kepolisian Resort Purbalingga perlu segera melaksanakan upaya Pencegahan Kejahatan terhadap eksploitasi sumber daya air dalam rangka menjaga kelangsungan serta kelestarian sumber daya air yang tersedia. Man tetapi Kepalisian Resort Purbalingga sampai dengan saat ini belum pernah melaksanakan upaya pencegahan terhadap kejahatan tersebut. Di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air diatur secara jelas, bahwasannya institusi yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana sumber daya air adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia serta PPNS bidang sumber daya air. <p>Tidak adanya upaya pencegahan kejahatan terhadap eksploitasi sumber daya air oleh Kepolisian Resort Purbalingga diantaranya disebabkan karena kurangnya pengetahuan dan wawasan aparat Polres terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, adanya kebijaksanaan prioritas penanganan kasus oleh pimpinan Polres Purbalingga untuk lebih mengutamakan penanganan kasus-kasus yang meresahkan masyarakat maupun kasus-kasus yang menjadi atensi dari pimpinan satuan lebih atas, koordinasi yang belum optimal antara Polres Purbalingga dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga, dan belum lengkapnya sarana dan prasarana dari instansi yang terkait dalam bidang sumber daya air serta belum dioptimalkannya peran PPNS bidang sumber daya air oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
File Digital
47-07-136.pdf
skripsi/47-07-136.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
320; Andriyanto Basuno, H.R. Abdussalam. (2007). Pencegahan kejahatan terhadap eksploitasi sumber daya air oleh Polres Purbalingga. Jakarta : PTIK
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.