Cover tidak tersedia
Judul
Penyidikan tindak pidana lingkungan hidup di kecamatan Porong kabupaten Sidoarjo oleh direktorat reskrim polda Jawa Timur
Pengarang
Dedi Nur Andriansyah
No. Panggil
47-07-098
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 47-07-098
100Entri Utama Nama orang 283
245Judul Utama Penyidikan tindak pidana lingkungan hidup di kecamatan Porong kabupaten Sidoarjo oleh direktorat reskrim polda Jawa Timur
100aNo. Mahasiswa 5654
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xiii, 132 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Skripsi ini membahas tentang penyidikan oleh direktorat Reskrim Polda Jatim terhadap tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi pada pemboran sumur Banjar Panji#1 di desa Reno Kenongo kecamatan Porong kabupaten Sidoarjo. Kegiatan pemboran pada sumur eksplorasi Banjar Panji #1 itu telah mengakibatkan terjadinya luapan lumpur panas yang merusak dan mencemari lingkungan di sekitamya, dan dampak lain yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan budaya bagi masyarakat Sidoarjo pada khususnya dan Jawa Timur pada umumnya. <p>Penelitian berfokus pada penyidikan yang dilaksanakan oleh Direktorat Polda Jatim terhadap aspek pidana dalam peristiwa tersebut. Kegiatan penyidikan diawali dari terjadinya suatu tindak pidana sehingga penelitian juga menggambarkan peristiwa yang terjadi, sebelum melangkah kepada tahap penyidikan. Hal ini dilakukan agar dapat diketahui secara mendalam faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan tersebut. <p>Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan metode kasus yang berangkat dari teori-teori dasar manajemen yang dikaitkan dengan teori-teori yang aplikatif dalam proses penyidikan. Kajian akademis lain yang menjadi landasan penelitian ini adalah konsep tentang faktor penegakan hukum oleh Soerjono Soekanto. <p>Dalam penelitian didapatkan banyak sekali fakta yang terjadi dan tidak tercakup dalam penyidikan yang dilakukan. Namun karen fokus penelitian ini mengenai penyidikan maka fakta-fakta tersebut hanya menjadi data pelengkap dalam analisis yang dilakukan. <p>Kesimpulan dari penelitian in adalah bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reskrim Polda Jatim terhadap tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di Porong kabupaten Sidoarjo masih belum efektif, karena diantaranya faktor kunci yaitu personil penegak hukumnya masih belum memahami teknik dan taktik penyidikan yang tepat. Selain itu penerapan prinsip manajemen dalam suatu kegiatan organisasi juga tidak berjalan efektif Karena itu disarankan agar pelatihan dan kursus kejuruan yang membahas secara rinci tentang proses penyidikan tindak pidana lingkungan hidup dilakukan secara rutin dan intensif.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Awaluddin Jamin, H. Pakpahan
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
47-07-098 47-07-098 47-07-098 TERSEDIA

Abstrak

<p>Skripsi ini membahas tentang penyidikan oleh direktorat Reskrim Polda Jatim terhadap tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi pada pemboran sumur Banjar Panji#1 di desa Reno Kenongo kecamatan Porong kabupaten Sidoarjo. Kegiatan pemboran pada sumur eksplorasi Banjar Panji #1 itu telah mengakibatkan terjadinya luapan lumpur panas yang merusak dan mencemari lingkungan di sekitamya, dan dampak lain yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan budaya bagi masyarakat Sidoarjo pada khususnya dan Jawa Timur pada umumnya. <p>Penelitian berfokus pada penyidikan yang dilaksanakan oleh Direktorat Polda Jatim terhadap aspek pidana dalam peristiwa tersebut. Kegiatan penyidikan diawali dari terjadinya suatu tindak pidana sehingga penelitian juga menggambarkan peristiwa yang terjadi, sebelum melangkah kepada tahap penyidikan. Hal ini dilakukan agar dapat diketahui secara mendalam faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan tersebut. <p>Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan metode kasus yang berangkat dari teori-teori dasar manajemen yang dikaitkan dengan teori-teori yang aplikatif dalam proses penyidikan. Kajian akademis lain yang menjadi landasan penelitian ini adalah konsep tentang faktor penegakan hukum oleh Soerjono Soekanto. <p>Dalam penelitian didapatkan banyak sekali fakta yang terjadi dan tidak tercakup dalam penyidikan yang dilakukan. Namun karen fokus penelitian ini mengenai penyidikan maka fakta-fakta tersebut hanya menjadi data pelengkap dalam analisis yang dilakukan. <p>Kesimpulan dari penelitian in adalah bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reskrim Polda Jatim terhadap tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di Porong kabupaten Sidoarjo masih belum efektif, karena diantaranya faktor kunci yaitu personil penegak hukumnya masih belum memahami teknik dan taktik penyidikan yang tepat. Selain itu penerapan prinsip manajemen dalam suatu kegiatan organisasi juga tidak berjalan efektif Karena itu disarankan agar pelatihan dan kursus kejuruan yang membahas secara rinci tentang proses penyidikan tindak pidana lingkungan hidup dilakukan secara rutin dan intensif.

File Digital

47-07-098.pdf
skripsi/47-07-098.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
283; Awaluddin Jamin, H. Pakpahan. (2007). Penyidikan tindak pidana lingkungan hidup di kecamatan Porong kabupaten Sidoarjo oleh direktorat reskrim polda Jawa Timur. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.