Cover tidak tersedia
Judul
Penyidikan terhadap illegal logging pada kawasan ekosistem hutan mangrove sei kepayang oleh sat reskrim Polres Asahan
Pengarang
M. Iqbal Simatupang
No. Panggil
47-07-096
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 47-07-096
100Entri Utama Nama orang 281
245Judul Utama Penyidikan terhadap illegal logging pada kawasan ekosistem hutan mangrove sei kepayang oleh sat reskrim Polres Asahan
100aNo. Mahasiswa 5511
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xi, 101 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Latar belakang masalah penelitian ini diangkat dari adanya kasus perambahan hutan mangrove untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di wilayah Keeamatan Sei Kepayang yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Asahan. Tujuan penelitian yaitu ingin mengetahui dan memahami terjadinya perambahan hutan mangrove untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dan proses penyidikannya oleh Sat Reskrim serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, metode penelitian menggunakan metode studi kasus, dan teknik pengumpulan data dengan menggunakan pengawasan, wawancara dan lelaah dokumen. <p>Untuk membahas lerjadinya perambahan hutan mangrove untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit difokuskan dengan menggunakan teori strain, untuk membahas pelaksanaan penyidikan terhadap kasus perambahan hutan unluk dijadikan perkebunan kelapa sawit dengan menggunakan teori manajemen, dan untuk membahas faktor-faktor yang mempengaruhi peneliti membahasnya dengan menggunakan konsep Faktor-Fakior Yang Mempengaruhi Penyidikan Illegal logging dari Indonesia Center for Environmental Law (ICEL). <p>Dalam lemuan ini, bahwa terjadinya perambahan hutan mangrove Sei Kepayang untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit didorong oleh faktor-faktor kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di Sei Kepayang yang menggantungkan kehidupannya kepada sumber daya alam, faktor Lingginya permintaan minyak sawit bail: lokal maupun intemasional yang mendorong terjadinya pembukaan lahan-lahan perkebunan sawit dan faktor lemahnya pengawasan terhadap hutan mangrove oleh dinas kehutanan. Proses penyidikan terhadap pelaku perambahan hutan mangrove untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh Sat Reskrim Polres Asahan dilakukan dengan menggunakan upaya-upaya papa diawali dengan penyelidikan sampai pada pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penunlut umum. Faktor-faktor yang mempengaruhi Sat Reskrim Polres Asahan dalam penyidikan kasus perambahan hutan mangrove untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di wilayah Sei Kepayang sebagai berikut : a) Faktor integritas moral penyidik, 2) Adanya faktor koordinasi dengan Dishutbun dan Kejaksaan, 3) Faktor minimnya biaya operasional, 4) Faktor kurangnya keterampilan penyidik, 6) Faktor tidak adanya kendala teknis hukum pada lingkat penyidikan. <p>Berdasarkan temuan penelitian tersebut di atas, maka direkomendasikan sebagai berikut : 1) Perlunya pihak Dishutbun melakukan pemetaan ulang (moping) ulang terhadap batas-batas kawasan hutan mangrove, 2) Perlunya Sat Reskrim Polres Asahan dalam rangka penegakan hukum terhadap illegal logging tidak pandang bulu, 3) Perlunya Sat Reskrim Polres Asahan meningkatkan anggaran dalam proses penyidikan, peningkalan kualitas anggotanya, sarana dan prasarana.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Slamet Raharjo, Zulkarnein koto
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
47-07-096 47-07-096 47-07-096 TERSEDIA

Abstrak

<p>Latar belakang masalah penelitian ini diangkat dari adanya kasus perambahan hutan mangrove untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di wilayah Keeamatan Sei Kepayang yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Asahan. Tujuan penelitian yaitu ingin mengetahui dan memahami terjadinya perambahan hutan mangrove untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dan proses penyidikannya oleh Sat Reskrim serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, metode penelitian menggunakan metode studi kasus, dan teknik pengumpulan data dengan menggunakan pengawasan, wawancara dan lelaah dokumen. <p>Untuk membahas lerjadinya perambahan hutan mangrove untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit difokuskan dengan menggunakan teori strain, untuk membahas pelaksanaan penyidikan terhadap kasus perambahan hutan unluk dijadikan perkebunan kelapa sawit dengan menggunakan teori manajemen, dan untuk membahas faktor-faktor yang mempengaruhi peneliti membahasnya dengan menggunakan konsep Faktor-Fakior Yang Mempengaruhi Penyidikan Illegal logging dari Indonesia Center for Environmental Law (ICEL). <p>Dalam lemuan ini, bahwa terjadinya perambahan hutan mangrove Sei Kepayang untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit didorong oleh faktor-faktor kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di Sei Kepayang yang menggantungkan kehidupannya kepada sumber daya alam, faktor Lingginya permintaan minyak sawit bail: lokal maupun intemasional yang mendorong terjadinya pembukaan lahan-lahan perkebunan sawit dan faktor lemahnya pengawasan terhadap hutan mangrove oleh dinas kehutanan. Proses penyidikan terhadap pelaku perambahan hutan mangrove untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh Sat Reskrim Polres Asahan dilakukan dengan menggunakan upaya-upaya papa diawali dengan penyelidikan sampai pada pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penunlut umum. Faktor-faktor yang mempengaruhi Sat Reskrim Polres Asahan dalam penyidikan kasus perambahan hutan mangrove untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di wilayah Sei Kepayang sebagai berikut : a) Faktor integritas moral penyidik, 2) Adanya faktor koordinasi dengan Dishutbun dan Kejaksaan, 3) Faktor minimnya biaya operasional, 4) Faktor kurangnya keterampilan penyidik, 6) Faktor tidak adanya kendala teknis hukum pada lingkat penyidikan. <p>Berdasarkan temuan penelitian tersebut di atas, maka direkomendasikan sebagai berikut : 1) Perlunya pihak Dishutbun melakukan pemetaan ulang (moping) ulang terhadap batas-batas kawasan hutan mangrove, 2) Perlunya Sat Reskrim Polres Asahan dalam rangka penegakan hukum terhadap illegal logging tidak pandang bulu, 3) Perlunya Sat Reskrim Polres Asahan meningkatkan anggaran dalam proses penyidikan, peningkalan kualitas anggotanya, sarana dan prasarana.

File Digital

47-07-096.pdf
skripsi/47-07-096.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
281; Slamet Raharjo, Zulkarnein koto. (2007). Penyidikan terhadap illegal logging pada kawasan ekosistem hutan mangrove sei kepayang oleh sat reskrim Polres Asahan. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.