Cover tidak tersedia
- Judul
- Efektivitas penyidikan terhadap penangkapan ikan dengan menggunakan arus listrik di perairan sungai musi oleh Polsekta KPPP boom baru Poltabes Palembang
- Pengarang
- Tito Travolta Hutauruk
- No. Panggil
- 47-07-095
- Penerbit
- PTIK
- Tahun
- 2007
- Subjek
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 47-07-095 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 280 |
| 245Judul Utama | Efektivitas penyidikan terhadap penangkapan ikan dengan menggunakan arus listrik di perairan sungai musi oleh Polsekta KPPP boom baru Poltabes Palembang |
| 100aNo. Mahasiswa | 5474 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | PTIK |
| 260cTahun Terbit | 2007 |
| 300Deskripsi Fisik | xi, 95 p. : ill. , 30 cm |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | <p>Latar belakang permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah penangkapan ikon dengan menggunakan arus listrik di perairan sungai Musi khususnya dibelakang Gerbang Dermaga oleh anggota patroli Polsekta KPPP Boom Baru oleh 8 (delapan) tersangka yang menggunakan 4 (empat) perahu, satu perahu dinaiki oleh dua orang. <p>Skripsi ini mengangkat masalah bagaimana modus operandi kejahatan pencurian ikan menggunakan aliran listrik, proses penyidikan penangkapan ikan dengan menggunakan arus listrik oleh penyidik Polsekta KPPP Boom Baru, dan faktor-faktor yang mempengaruhi proses penyidikan. Teori yang digunakan dalam skrpsi ini yaitu teori anomie (Robert K. Merton), teori penegakan hukum (Soerjono Soekanto), Teori manajemen (G. R. Terry), Teori efektifitas dan efisiensi dari Peter F Drucker, dan konsep penyidikan tindak pidana. Adapun pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif, metode penelitian studi kasus. Sumber infonnasi yang digunakan adalah Kapolsekta KPPP Boom Baru, Kanit Reskrim, Penyidik Pembantu, pelaku, Jaksa pada kasus ini, Hakim, dan pejabat DKP. Teknik pengumpulan data meliputi pemeriksaan dokumen, wawancara dan observasilpengamatan. <p>Temuan penelitian secara umum Penyidik Polsek KPPP Boom Baru belum mengetahui, memahami Undang-Undang yang harus digunakan untuk menyidik kasus ini. Penyidik menggunakan Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan yang lama, sementara revisi terhadap undang-undang tersebut sudah ada yaitu Undang-Undang No. 31 Tahun 2004, yang sekaligus menyatakan bahwa Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 tidak berlaku lagi dan Polri tidak memliiki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Selain itu dalam pelaksanaan penyidikan penyidik tidak melakukan koordinasi yang optimal dengan sesama aparat penegak hukum dan Dinas Kelautan dan Perikanan, bahkan hukum acara yang digunakan khususnya dalam hal penahanan penyidik tidak menerapkan hukum acara yang seharusnya digunakan. Di dalam Undang-Undang No. 31 tahun 2004 dinyatakan perpanjangan penahanan hanya 10 hari, sedangkan penyidik memperpanjang penahanan selam 40 hari. Hal ini dapat menimbulkan komplain dari masyarakat yang mengakibatkan adanya gugatan pra peradilan. Penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum pada awalnya sama-sama tidak memahami Undang-Undang Perikanan sehingga waktu penyidikan berlangsung cukup lama, yaitu 52 hari. <p>Pembahasan dalam penelitian lebih difokuskan kepada proses penyidikan penangkapan ikan dengan menggunakan aliran listrik. Proses penyidikan pencurian ikan dengan menggunakan aliran listrik, masih ditemukan kelemahan-kelemahan yang dilakukan oleh penyidik. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan tersebut diantaranya kualitas penyidik yang kurang profesional, peraturan perundang-undangan yang belum dipahami oleh penyidik, peran pimpinan dalam hal ini Kapolsek yang tidak memberikan bimbingan teknis kepada penyidiknya, termasuk satuan atas yaitu Poltabes Palembang. Beberapa hal diatas menjadikan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polsek KPPP Boom Baru Poltabes Palembang tidak efektif dan efisien. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | Mujilin, Jaali |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | Penguji, Pembimbing |
| 850Lembaga Pemilik | |
| 852Lokasi |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 47-07-095 | 47-07-095 | 47-07-095 | TERSEDIA |
Abstrak
<p>Latar belakang permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah penangkapan ikon dengan menggunakan arus listrik di perairan sungai Musi khususnya dibelakang Gerbang Dermaga oleh anggota patroli Polsekta KPPP Boom Baru oleh 8 (delapan) tersangka yang menggunakan 4 (empat) perahu, satu perahu dinaiki oleh dua orang. <p>Skripsi ini mengangkat masalah bagaimana modus operandi kejahatan pencurian ikan menggunakan aliran listrik, proses penyidikan penangkapan ikan dengan menggunakan arus listrik oleh penyidik Polsekta KPPP Boom Baru, dan faktor-faktor yang mempengaruhi proses penyidikan. Teori yang digunakan dalam skrpsi ini yaitu teori anomie (Robert K. Merton), teori penegakan hukum (Soerjono Soekanto), Teori manajemen (G. R. Terry), Teori efektifitas dan efisiensi dari Peter F Drucker, dan konsep penyidikan tindak pidana. Adapun pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif, metode penelitian studi kasus. Sumber infonnasi yang digunakan adalah Kapolsekta KPPP Boom Baru, Kanit Reskrim, Penyidik Pembantu, pelaku, Jaksa pada kasus ini, Hakim, dan pejabat DKP. Teknik pengumpulan data meliputi pemeriksaan dokumen, wawancara dan observasilpengamatan. <p>Temuan penelitian secara umum Penyidik Polsek KPPP Boom Baru belum mengetahui, memahami Undang-Undang yang harus digunakan untuk menyidik kasus ini. Penyidik menggunakan Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan yang lama, sementara revisi terhadap undang-undang tersebut sudah ada yaitu Undang-Undang No. 31 Tahun 2004, yang sekaligus menyatakan bahwa Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 tidak berlaku lagi dan Polri tidak memliiki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Selain itu dalam pelaksanaan penyidikan penyidik tidak melakukan koordinasi yang optimal dengan sesama aparat penegak hukum dan Dinas Kelautan dan Perikanan, bahkan hukum acara yang digunakan khususnya dalam hal penahanan penyidik tidak menerapkan hukum acara yang seharusnya digunakan. Di dalam Undang-Undang No. 31 tahun 2004 dinyatakan perpanjangan penahanan hanya 10 hari, sedangkan penyidik memperpanjang penahanan selam 40 hari. Hal ini dapat menimbulkan komplain dari masyarakat yang mengakibatkan adanya gugatan pra peradilan. Penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum pada awalnya sama-sama tidak memahami Undang-Undang Perikanan sehingga waktu penyidikan berlangsung cukup lama, yaitu 52 hari. <p>Pembahasan dalam penelitian lebih difokuskan kepada proses penyidikan penangkapan ikan dengan menggunakan aliran listrik. Proses penyidikan pencurian ikan dengan menggunakan aliran listrik, masih ditemukan kelemahan-kelemahan yang dilakukan oleh penyidik. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan tersebut diantaranya kualitas penyidik yang kurang profesional, peraturan perundang-undangan yang belum dipahami oleh penyidik, peran pimpinan dalam hal ini Kapolsek yang tidak memberikan bimbingan teknis kepada penyidiknya, termasuk satuan atas yaitu Poltabes Palembang. Beberapa hal diatas menjadikan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polsek KPPP Boom Baru Poltabes Palembang tidak efektif dan efisien.
File Digital
47-07-095.pdf
skripsi/47-07-095.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
280; Mujilin, Jaali. (2007). Efektivitas penyidikan terhadap penangkapan ikan dengan menggunakan arus listrik di perairan sungai musi oleh Polsekta KPPP boom baru Poltabes Palembang. Jakarta : PTIK
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.