Cover tidak tersedia
Judul
Pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan penambangan pasir tanpa ijin di kabupaten Karangasem propinsi Bali
Pengarang
FX. Fannky Ani Sugiharto
No. Panggil
47-07-079
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 47-07-079
100Entri Utama Nama orang 265
245Judul Utama Pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan penambangan pasir tanpa ijin di kabupaten Karangasem propinsi Bali
100aNo. Mahasiswa 5641
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xiii, 95 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Mencermati situasi dan kondisi yang terjadi akibat penambangan pasir tanpa ijin diperlukan kegasama antara aparat pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mengantisipasi agar dampak negatif yang timbul tidak meluas. Polres Karangasem juga berupaya melakukan pencegahan terhadap maraknya penambangan tanpa ijin tersebut. Salah satu upaya tersebut adalah dengan memberdayakan fungsi Binamitra dalam melakukan upaya preventif, yaitu melalui pendekatan kemasyarakatan dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan-penyuluhan terhadap penambang tradisional, dalam rangka mencegah penambangan pasir secara illegal yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Karangasem. <p>Konsep Pemberdayaan merupakan sebuah kebijaksanaan dan strategi, bertujuan memperoleh hasil yang lebih efektif dan efisien dalam mengendalikan kejahatan. mengurangi rasa takut atas ancaman kejahatan, memperbaiki kualitas kesejahteraan hidup, meningkatkan pelayanan polisi dan legitimasi polisi, melalui tindakan dari suatu peran atau tindakan yang sesuai dengan tugasnya, sehingga peran tersebut berdampak positif terhadap orang atau organisasi yang dituju, serta berpengaruh terhadap tujuan yang ingin dicapai. <p>Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif Dalam pendekatan kualitatif yang di analisa adalah gejala-gejala sosial dan budaya dengan menggunakan kebudayaan dari masyarakat yang bersangkutan, untuk memperoleh gambaran mengenai pola-pola yang berlaku, dan pola-pola yang di temukan tadi di analisis lagi dengan menggunakan teori yang obyektif. Analisis terhadap gejala-gejala tersebut tidak dapat tidak harus menggunakan kebudayaan yang bersangkutan sebagai kerangka acuanya. <p>Pendekatan komunitas dalam perpolisian masyarakat menjadi dampak yang dominan karena dalam model pendekatan komunitas ini, petugas polisi berada di garis depan (fungsi Binamitra) dan Babinkamtibmas yang menjadi kunci dalam membina hubungan dengan komunitas atau masyarakat serta menjadi penghubung di dalam masyarakat untuk mengidentifikasi prioritas, pengembangan strategi, dan pelaksanaan pelayanan. <p>Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Polres Karangasem dalam menanggulangi penambangan pasir tanpa ijin pada kenyataannya belum optimal, terbukti masih ada aktivitas penambangan pasir tanpa ijin di wilayah Kabupaten Karangasem. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh Polres Karangasem dalam memberdayakan masyarakat untuk menanggulangi penambangan pasir tanpa ijin, antara lain adalah: 1) Kemampuan dan Pengetahuan Personil, 2) Masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat, 3) Pendanaan untuk melakukan pemberdayaan masyarakat masih belum memadai, 4) Perencanaan sosial yang tidak dilakukan secara matang, 5) Kurangnya koordinasi antara pihak Kepolisian dengan instansi terkait.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Yusuf Supriyadi, Darsono
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
47-07-079 47-07-079 47-07-079 TERSEDIA

Abstrak

<p>Mencermati situasi dan kondisi yang terjadi akibat penambangan pasir tanpa ijin diperlukan kegasama antara aparat pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mengantisipasi agar dampak negatif yang timbul tidak meluas. Polres Karangasem juga berupaya melakukan pencegahan terhadap maraknya penambangan tanpa ijin tersebut. Salah satu upaya tersebut adalah dengan memberdayakan fungsi Binamitra dalam melakukan upaya preventif, yaitu melalui pendekatan kemasyarakatan dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan-penyuluhan terhadap penambang tradisional, dalam rangka mencegah penambangan pasir secara illegal yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Karangasem. <p>Konsep Pemberdayaan merupakan sebuah kebijaksanaan dan strategi, bertujuan memperoleh hasil yang lebih efektif dan efisien dalam mengendalikan kejahatan. mengurangi rasa takut atas ancaman kejahatan, memperbaiki kualitas kesejahteraan hidup, meningkatkan pelayanan polisi dan legitimasi polisi, melalui tindakan dari suatu peran atau tindakan yang sesuai dengan tugasnya, sehingga peran tersebut berdampak positif terhadap orang atau organisasi yang dituju, serta berpengaruh terhadap tujuan yang ingin dicapai. <p>Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif Dalam pendekatan kualitatif yang di analisa adalah gejala-gejala sosial dan budaya dengan menggunakan kebudayaan dari masyarakat yang bersangkutan, untuk memperoleh gambaran mengenai pola-pola yang berlaku, dan pola-pola yang di temukan tadi di analisis lagi dengan menggunakan teori yang obyektif. Analisis terhadap gejala-gejala tersebut tidak dapat tidak harus menggunakan kebudayaan yang bersangkutan sebagai kerangka acuanya. <p>Pendekatan komunitas dalam perpolisian masyarakat menjadi dampak yang dominan karena dalam model pendekatan komunitas ini, petugas polisi berada di garis depan (fungsi Binamitra) dan Babinkamtibmas yang menjadi kunci dalam membina hubungan dengan komunitas atau masyarakat serta menjadi penghubung di dalam masyarakat untuk mengidentifikasi prioritas, pengembangan strategi, dan pelaksanaan pelayanan. <p>Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Polres Karangasem dalam menanggulangi penambangan pasir tanpa ijin pada kenyataannya belum optimal, terbukti masih ada aktivitas penambangan pasir tanpa ijin di wilayah Kabupaten Karangasem. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh Polres Karangasem dalam memberdayakan masyarakat untuk menanggulangi penambangan pasir tanpa ijin, antara lain adalah: 1) Kemampuan dan Pengetahuan Personil, 2) Masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat, 3) Pendanaan untuk melakukan pemberdayaan masyarakat masih belum memadai, 4) Perencanaan sosial yang tidak dilakukan secara matang, 5) Kurangnya koordinasi antara pihak Kepolisian dengan instansi terkait.

File Digital

47-07-079.pdf
skripsi/47-07-079.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
265; Yusuf Supriyadi, Darsono. (2007). Pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan penambangan pasir tanpa ijin di kabupaten Karangasem propinsi Bali. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.