Cover tidak tersedia
- Judul
- Pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan penambangan pasir tanpa ijin di kabupaten Karangasem propinsi Bali
- Pengarang
- FX. Fannky Ani Sugiharto
- No. Panggil
- 47-07-079
- Penerbit
- PTIK
- Tahun
- 2007
- Subjek
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 47-07-079 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 265 |
| 245Judul Utama | Pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan penambangan pasir tanpa ijin di kabupaten Karangasem propinsi Bali |
| 100aNo. Mahasiswa | 5641 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | PTIK |
| 260cTahun Terbit | 2007 |
| 300Deskripsi Fisik | xiii, 95 p. : ill. , 30 cm |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | <p>Mencermati situasi dan kondisi yang terjadi akibat penambangan pasir tanpa ijin diperlukan kegasama antara aparat pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mengantisipasi agar dampak negatif yang timbul tidak meluas. Polres Karangasem juga berupaya melakukan pencegahan terhadap maraknya penambangan tanpa ijin tersebut. Salah satu upaya tersebut adalah dengan memberdayakan fungsi Binamitra dalam melakukan upaya preventif, yaitu melalui pendekatan kemasyarakatan dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan-penyuluhan terhadap penambang tradisional, dalam rangka mencegah penambangan pasir secara illegal yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Karangasem. <p>Konsep Pemberdayaan merupakan sebuah kebijaksanaan dan strategi, bertujuan memperoleh hasil yang lebih efektif dan efisien dalam mengendalikan kejahatan. mengurangi rasa takut atas ancaman kejahatan, memperbaiki kualitas kesejahteraan hidup, meningkatkan pelayanan polisi dan legitimasi polisi, melalui tindakan dari suatu peran atau tindakan yang sesuai dengan tugasnya, sehingga peran tersebut berdampak positif terhadap orang atau organisasi yang dituju, serta berpengaruh terhadap tujuan yang ingin dicapai. <p>Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif Dalam pendekatan kualitatif yang di analisa adalah gejala-gejala sosial dan budaya dengan menggunakan kebudayaan dari masyarakat yang bersangkutan, untuk memperoleh gambaran mengenai pola-pola yang berlaku, dan pola-pola yang di temukan tadi di analisis lagi dengan menggunakan teori yang obyektif. Analisis terhadap gejala-gejala tersebut tidak dapat tidak harus menggunakan kebudayaan yang bersangkutan sebagai kerangka acuanya. <p>Pendekatan komunitas dalam perpolisian masyarakat menjadi dampak yang dominan karena dalam model pendekatan komunitas ini, petugas polisi berada di garis depan (fungsi Binamitra) dan Babinkamtibmas yang menjadi kunci dalam membina hubungan dengan komunitas atau masyarakat serta menjadi penghubung di dalam masyarakat untuk mengidentifikasi prioritas, pengembangan strategi, dan pelaksanaan pelayanan. <p>Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Polres Karangasem dalam menanggulangi penambangan pasir tanpa ijin pada kenyataannya belum optimal, terbukti masih ada aktivitas penambangan pasir tanpa ijin di wilayah Kabupaten Karangasem. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh Polres Karangasem dalam memberdayakan masyarakat untuk menanggulangi penambangan pasir tanpa ijin, antara lain adalah: 1) Kemampuan dan Pengetahuan Personil, 2) Masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat, 3) Pendanaan untuk melakukan pemberdayaan masyarakat masih belum memadai, 4) Perencanaan sosial yang tidak dilakukan secara matang, 5) Kurangnya koordinasi antara pihak Kepolisian dengan instansi terkait. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | Yusuf Supriyadi, Darsono |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | Penguji, Pembimbing |
| 850Lembaga Pemilik | |
| 852Lokasi |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 47-07-079 | 47-07-079 | 47-07-079 | TERSEDIA |
Abstrak
<p>Mencermati situasi dan kondisi yang terjadi akibat penambangan pasir tanpa ijin diperlukan kegasama antara aparat pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mengantisipasi agar dampak negatif yang timbul tidak meluas. Polres Karangasem juga berupaya melakukan pencegahan terhadap maraknya penambangan tanpa ijin tersebut. Salah satu upaya tersebut adalah dengan memberdayakan fungsi Binamitra dalam melakukan upaya preventif, yaitu melalui pendekatan kemasyarakatan dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan-penyuluhan terhadap penambang tradisional, dalam rangka mencegah penambangan pasir secara illegal yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Karangasem. <p>Konsep Pemberdayaan merupakan sebuah kebijaksanaan dan strategi, bertujuan memperoleh hasil yang lebih efektif dan efisien dalam mengendalikan kejahatan. mengurangi rasa takut atas ancaman kejahatan, memperbaiki kualitas kesejahteraan hidup, meningkatkan pelayanan polisi dan legitimasi polisi, melalui tindakan dari suatu peran atau tindakan yang sesuai dengan tugasnya, sehingga peran tersebut berdampak positif terhadap orang atau organisasi yang dituju, serta berpengaruh terhadap tujuan yang ingin dicapai. <p>Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif Dalam pendekatan kualitatif yang di analisa adalah gejala-gejala sosial dan budaya dengan menggunakan kebudayaan dari masyarakat yang bersangkutan, untuk memperoleh gambaran mengenai pola-pola yang berlaku, dan pola-pola yang di temukan tadi di analisis lagi dengan menggunakan teori yang obyektif. Analisis terhadap gejala-gejala tersebut tidak dapat tidak harus menggunakan kebudayaan yang bersangkutan sebagai kerangka acuanya. <p>Pendekatan komunitas dalam perpolisian masyarakat menjadi dampak yang dominan karena dalam model pendekatan komunitas ini, petugas polisi berada di garis depan (fungsi Binamitra) dan Babinkamtibmas yang menjadi kunci dalam membina hubungan dengan komunitas atau masyarakat serta menjadi penghubung di dalam masyarakat untuk mengidentifikasi prioritas, pengembangan strategi, dan pelaksanaan pelayanan. <p>Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Polres Karangasem dalam menanggulangi penambangan pasir tanpa ijin pada kenyataannya belum optimal, terbukti masih ada aktivitas penambangan pasir tanpa ijin di wilayah Kabupaten Karangasem. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh Polres Karangasem dalam memberdayakan masyarakat untuk menanggulangi penambangan pasir tanpa ijin, antara lain adalah: 1) Kemampuan dan Pengetahuan Personil, 2) Masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat, 3) Pendanaan untuk melakukan pemberdayaan masyarakat masih belum memadai, 4) Perencanaan sosial yang tidak dilakukan secara matang, 5) Kurangnya koordinasi antara pihak Kepolisian dengan instansi terkait.
File Digital
47-07-079.pdf
skripsi/47-07-079.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
265; Yusuf Supriyadi, Darsono. (2007). Pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan penambangan pasir tanpa ijin di kabupaten Karangasem propinsi Bali. Jakarta : PTIK
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.