Cover tidak tersedia
Judul
Efektivitas penegakan hukum illegal logging di pulau Nusakambangan oleh penyidik sat reskrim Polres Cilacap
Pengarang
Saptono
No. Panggil
47-07-068
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 47-07-068
100Entri Utama Nama orang 254
245Judul Utama Efektivitas penegakan hukum illegal logging di pulau Nusakambangan oleh penyidik sat reskrim Polres Cilacap
100aNo. Mahasiswa 5604
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xii, 113 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Pulau Nusakambangan administrative merupakan wilayah Kabupaten Cilacap, tetapi pengusaaan dan pengelolaan berada dibawah Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan pada keputusan yang dibuat pada masa kolonial Belanda. Sampai sekarang masih terjadi tarik-menarik antara Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan Departemen Hukum dan HAM. Pulau Nusakambangan disamping sebagai tempat untuk pembinaan narapidana, pulau ini juga menyimpan sejumlah potensi sumber daya alam, salah satunya kawasan hutan yang luas. Dengan kurangnya penjagaan di kawasan pulau, khususnya kawasan hutan, saat ini terjadi pengrusakan hutan akibat penjarahan hutan oleh masyarakat yang hidup di sekitar pulau Nusakambangan untuk memeuuhi kebutuhan hidup. Hal tersebut terjadi dikarenakan kondisi masyarakat masih dibawah garis kemiskinan. <p>Penelitian skripsi iini mengemukakan apakah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Cilacap sudah berjalan efektifsesuai dengan tujuan yang diharapkan. Untuk dapat melihat bagaimana efektifitas penegakan hukum tersebut, peneliti menjabarkan dalam lima permasalahan, pertama bagaimana praktek illegal logging yang terjadi di Pulau Nusakambangan, kedua mengapa tindak pidana illegal logging masih terjadi di wilayah Pulau Nusakambangan, ketiga bagaimana pelaksanaan penegakan hukum kasus illegal logging di Polres Cilacap, keempat bagaimana efektifitas penegakan hukum oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Cilacap terhadap tindak pidana illegal logging, kelima kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh penyidik Sat Reskrim Polres Cilacap dalam penegakan hukum illegal logging. <p>Penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Cilacap dapat dilihat efektivitasnya melalui konsep faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh Soerjono Sukanto, yang meliputi faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Dari faktor hukumnya sendiri, ditemukan bahwa dengan adanya polemik status kepemilikan Pulau Nusakambangan, menimbulkan kekosongan hukum terkait dengan siapa yang berhak mengeluarkan ijin penebangan kayu di Nusakambangan. Dari faktor penegak hukum, ditemukan masih kurangnya pengetahuan dan pemahaman para penyidik sehingga kasus-kasus yang ditangani belum mampu mengungkap aktor intelektual dan pemodal. Dari faktor sarana atau fasilitas, ditemukan bahwa penegakan hukum kurang didukung sarana, termasuk anggaran yang cukup sehingga banyak bagian dalam penyidikan yang terkendala. Dari faktor masyarakat, ditemukan bahwa masih ada sebagian masyarakat yang belum mengerti hukum dan mereka melakukan penebangan liar untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Dari faktor kebudayaan, masih menganggap bahwa melakukan penebangan kayu di Nusakambangan bukan merupakan tindakan pelanggaran, perlu adanya perubahan pola hidup masyarakat. Dari analisa diatas. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Cilacap kurang efektif, tindak pidana illegal logging masih terjadi di Pulau Nusakambangan yang dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar pulau.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Yusuf Supriyadi, Tri Heru Wiyono
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
47-07-068 47-07-068 47-07-068 TERSEDIA

Abstrak

<p>Pulau Nusakambangan administrative merupakan wilayah Kabupaten Cilacap, tetapi pengusaaan dan pengelolaan berada dibawah Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan pada keputusan yang dibuat pada masa kolonial Belanda. Sampai sekarang masih terjadi tarik-menarik antara Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan Departemen Hukum dan HAM. Pulau Nusakambangan disamping sebagai tempat untuk pembinaan narapidana, pulau ini juga menyimpan sejumlah potensi sumber daya alam, salah satunya kawasan hutan yang luas. Dengan kurangnya penjagaan di kawasan pulau, khususnya kawasan hutan, saat ini terjadi pengrusakan hutan akibat penjarahan hutan oleh masyarakat yang hidup di sekitar pulau Nusakambangan untuk memeuuhi kebutuhan hidup. Hal tersebut terjadi dikarenakan kondisi masyarakat masih dibawah garis kemiskinan. <p>Penelitian skripsi iini mengemukakan apakah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Cilacap sudah berjalan efektifsesuai dengan tujuan yang diharapkan. Untuk dapat melihat bagaimana efektifitas penegakan hukum tersebut, peneliti menjabarkan dalam lima permasalahan, pertama bagaimana praktek illegal logging yang terjadi di Pulau Nusakambangan, kedua mengapa tindak pidana illegal logging masih terjadi di wilayah Pulau Nusakambangan, ketiga bagaimana pelaksanaan penegakan hukum kasus illegal logging di Polres Cilacap, keempat bagaimana efektifitas penegakan hukum oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Cilacap terhadap tindak pidana illegal logging, kelima kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh penyidik Sat Reskrim Polres Cilacap dalam penegakan hukum illegal logging. <p>Penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Cilacap dapat dilihat efektivitasnya melalui konsep faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh Soerjono Sukanto, yang meliputi faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Dari faktor hukumnya sendiri, ditemukan bahwa dengan adanya polemik status kepemilikan Pulau Nusakambangan, menimbulkan kekosongan hukum terkait dengan siapa yang berhak mengeluarkan ijin penebangan kayu di Nusakambangan. Dari faktor penegak hukum, ditemukan masih kurangnya pengetahuan dan pemahaman para penyidik sehingga kasus-kasus yang ditangani belum mampu mengungkap aktor intelektual dan pemodal. Dari faktor sarana atau fasilitas, ditemukan bahwa penegakan hukum kurang didukung sarana, termasuk anggaran yang cukup sehingga banyak bagian dalam penyidikan yang terkendala. Dari faktor masyarakat, ditemukan bahwa masih ada sebagian masyarakat yang belum mengerti hukum dan mereka melakukan penebangan liar untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Dari faktor kebudayaan, masih menganggap bahwa melakukan penebangan kayu di Nusakambangan bukan merupakan tindakan pelanggaran, perlu adanya perubahan pola hidup masyarakat. Dari analisa diatas. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Cilacap kurang efektif, tindak pidana illegal logging masih terjadi di Pulau Nusakambangan yang dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar pulau.

File Digital

47-07-068.pdf
skripsi/47-07-068.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
254; Yusuf Supriyadi, Tri Heru Wiyono. (2007). Efektivitas penegakan hukum illegal logging di pulau Nusakambangan oleh penyidik sat reskrim Polres Cilacap. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.