Cover tidak tersedia
Judul
Penegakan hukum terhadap tindak pidana dalam eksploitasi sumber daya ikan di Rawa Pening Kabupaten Semarang
Pengarang
Arif Budi Purnomo
No. Panggil
47-07-060
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 47-07-060
100Entri Utama Nama orang 246
245Judul Utama Penegakan hukum terhadap tindak pidana dalam eksploitasi sumber daya ikan di Rawa Pening Kabupaten Semarang
100aNo. Mahasiswa
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xi, 130 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Rawa Pening merupakan wilayah perairan umum yang merupakan waduk alam seluas 2670 hektar di Kabupaten Semarang, yang menyimpan potensi sumber daya perikanan yang sangat besar. Lokasinya berada di di lereng Gunung Merbabu, Telomoyo, Ungaran dan Kendal Soda, tepatnya di sisi jalan yang menghubungkan Bawen dan Salatiga. Sejak dari jaman dahulu sampai sekarang, waduk Rawa Pening menjadi tempat mencari nafkah bagi sebagian masyarakat sekitarnya , khususnya berkaitan dengan kegiatan perikanan. Dan data Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Propinsi Jawa Tengah, tercatat sekitar 1.934 jiwa penduduk di sekitar Rawa Pening yang mata pencahariannya sebagai nelayan. Dengan demikian kehidupan mereka sangat tergantung pada keberadaan waduk Rawa Pening. <p>Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Analisis dalam penelitian kualitatif sangat tergantung pada kemampuan penulis, karena analisis data kualitatif tidak mengandalkan pada rumus baku statistik seperti pada analisis penelitian kuantitatif. Analisis data kualitatif ini lebih mengandalkan pada kemampuan penulis dalam hal kedalaman dan keluasan wawasan. <p>Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode field research (penelitian lapangan). Penulis lebih memilih menggunakan metode field research daripada metode penelitian yang lain karena penulis bermaksud untuk melakukan penelitian dan mengumpulkan data atau informasi secara langsung di lapangan. Penelitian lapangan memadukan teknik pengamatan (observasi) dan wawancara, termasuk pemeriksaan dokumen, dalam pengumpulan data. <p>Pelaksanaan penegakan hukum dilakukan oleh dinas peternakan dan perikanan melalui langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif. Langkah preemtif dilakukan dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan dan sosialisasi undang-undang kepada nelayan melalui kelompok nelayan yang tersebar di desa-desa sekitar Rawa Pening. <p>Faktor yang mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana dalam eksploitasi sumber daya ikan di Rawa Pening adalah berhasilnya pembinaan kepada para kelompok nelayan dan sosialisasi terhadap undang-undang, serta aktifnya dinas peternakan dan perikanan dalam melakukan langkah-langkah preemtif. Faktor yang menghambat penegakan hukum adalah: Tidak adanya peran serta Pain dalam melakukan penegakan hukum, tindakan yang kurang tegas dari aparat penegak hukum, dan pelaksanaan penindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum acara yang berlaku. <p>Berdasarkan hasil temuan penelitian yang dilakukan penulis, belum ditemukan penegakan hukum yang dilakukan oleh palisi khususnya Polres Semarang dan jajarannya sebagai Komando Operasional Dasar (KOD) yang wilayah hukumnya meliputi daerah administratif Kabupaten Semarang termasuk Rawa Pening di dalamnya.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Sitompul, L. Bambang Sutiarso
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
47-07-060 47-07-060 47-07-060 TERSEDIA

Abstrak

<p>Rawa Pening merupakan wilayah perairan umum yang merupakan waduk alam seluas 2670 hektar di Kabupaten Semarang, yang menyimpan potensi sumber daya perikanan yang sangat besar. Lokasinya berada di di lereng Gunung Merbabu, Telomoyo, Ungaran dan Kendal Soda, tepatnya di sisi jalan yang menghubungkan Bawen dan Salatiga. Sejak dari jaman dahulu sampai sekarang, waduk Rawa Pening menjadi tempat mencari nafkah bagi sebagian masyarakat sekitarnya , khususnya berkaitan dengan kegiatan perikanan. Dan data Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Propinsi Jawa Tengah, tercatat sekitar 1.934 jiwa penduduk di sekitar Rawa Pening yang mata pencahariannya sebagai nelayan. Dengan demikian kehidupan mereka sangat tergantung pada keberadaan waduk Rawa Pening. <p>Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Analisis dalam penelitian kualitatif sangat tergantung pada kemampuan penulis, karena analisis data kualitatif tidak mengandalkan pada rumus baku statistik seperti pada analisis penelitian kuantitatif. Analisis data kualitatif ini lebih mengandalkan pada kemampuan penulis dalam hal kedalaman dan keluasan wawasan. <p>Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode field research (penelitian lapangan). Penulis lebih memilih menggunakan metode field research daripada metode penelitian yang lain karena penulis bermaksud untuk melakukan penelitian dan mengumpulkan data atau informasi secara langsung di lapangan. Penelitian lapangan memadukan teknik pengamatan (observasi) dan wawancara, termasuk pemeriksaan dokumen, dalam pengumpulan data. <p>Pelaksanaan penegakan hukum dilakukan oleh dinas peternakan dan perikanan melalui langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif. Langkah preemtif dilakukan dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan dan sosialisasi undang-undang kepada nelayan melalui kelompok nelayan yang tersebar di desa-desa sekitar Rawa Pening. <p>Faktor yang mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana dalam eksploitasi sumber daya ikan di Rawa Pening adalah berhasilnya pembinaan kepada para kelompok nelayan dan sosialisasi terhadap undang-undang, serta aktifnya dinas peternakan dan perikanan dalam melakukan langkah-langkah preemtif. Faktor yang menghambat penegakan hukum adalah: Tidak adanya peran serta Pain dalam melakukan penegakan hukum, tindakan yang kurang tegas dari aparat penegak hukum, dan pelaksanaan penindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum acara yang berlaku. <p>Berdasarkan hasil temuan penelitian yang dilakukan penulis, belum ditemukan penegakan hukum yang dilakukan oleh palisi khususnya Polres Semarang dan jajarannya sebagai Komando Operasional Dasar (KOD) yang wilayah hukumnya meliputi daerah administratif Kabupaten Semarang termasuk Rawa Pening di dalamnya.

File Digital

47-07-060.pdf
skripsi/47-07-060.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
246; Sitompul, L. Bambang Sutiarso. (2007). Penegakan hukum terhadap tindak pidana dalam eksploitasi sumber daya ikan di Rawa Pening Kabupaten Semarang. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.