Cover tidak tersedia
Judul
Pemberdayaan masyarakat oleh Polsek Nanggung dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat penambangan emas tanpa ijin di Pongkor kabupaten Bogor
Pengarang
Teguh Kariyadi
No. Panggil
47-07-048
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 47-07-048
100Entri Utama Nama orang 234
245Judul Utama Pemberdayaan masyarakat oleh Polsek Nanggung dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat penambangan emas tanpa ijin di Pongkor kabupaten Bogor
100aNo. Mahasiswa 5793
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik x, 125 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Indonesia merupakan negara yang kaya akan tambang. Salah satunya adalah adanya tambang emas di Gunung Pongkor yang dikelolah PT Antam sejak tahun 1992. Mulai saat itulah PETI berlangsung. Permasalahan yang akan diangkat oleh penulis dalam skripsi ini adalah bagaimana kegiatan PETI yang terjadi di Gunung Pongkor, bagaimana pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Polsek dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat PETI, dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi Polsek Nanggung dalam memberdayakan masyarakat. Fokus permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Polsek Nanggung dalam mengantisipasi kerusakan lingkungan akibat PETI. <p>Teori yang digunakan penulis dalam menganalisis permasalahan adalah, Konsep Pemberdayaan Masyarakat (konsep community policing), Deterrence and Rational Choice Theory, dan Konsep pencegahan kejahatan. Penelitian ini dilakukan oleh penulis di wilayah Polsek Nanggung, PT. Antam Tbk. UBPE Pongkor yang terletak di kecamatan Nanggung, kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian deskriptif dimana data yang dikumpulkan oleh penulis di lapangan berdasarkan hasil wawancara, pengamatan dan pemeriksaan dokumen. Sedangkan teknik analisa data dilakukan dengan reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Kerangka berfikir yang menjadi dasar pemikiran dalam penelitian ini adalah penambangan emas tanpa ijin merupakan masalah yang yang luas karena dapat berdampak terhadap lingkungan hidup. Polsek Nanggung berusaha memberdayakan masyarakat yang tujuan utamanya adalah agar masyarakat tidak melakukan PETI. <p>Temuan dilapangan hasil penelitian, penulis mendapatkan data tentang kegiatan PETE di Pongkor Bogor, Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Polsek Nanggung dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat PETI, dan faktor-faktor yang mempengaruhi pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Polsek Nanggung. <p>Didalam pembahasan, PETI mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya dalam melakukan kegiatannya. Keuntungannya dirasakan Iebih besar daripada resikonya. Polsek Nanggung telah memberdayakan masyarakat dalam bentuk Polmas dan mensosialisasikan UU No. 11 tahun 1967 serta UU No 23 Tahun 1997 tentang lingkungan hidup. Penulis juga menemukan faktor ketidak mampuan Polsek dalam melaksanakan tugasnya sendiri sehingga melakukan pemberdayaan masyarakat untuk membantu trigas-tugas kepolisian. <p>Kesimpulannya adalah Polsek Nanggung dalam memberdayakan masyarakat sampai saat ini hanya bisa mengurangi PETI, namun untuk menghilangkan sampai saat ini belum bisa. Penulis memberikan rekomendasi agar Polri senantiasa tetap melaksanakan tugasnya walaupun berada dalam keterbatasan, kemudian selalu bekerjasama dengan masyarakat dalam mengatasi permasalahan sosial yang ada dan Polri untuk memperhatikan kondisi kesatuan tingkat bawah agar memenuhi kebutuhan yang diperlukan.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Endro Agung, Ibrahim
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
47-07-048 47-07-048 47-07-048 TERSEDIA

Abstrak

<p>Indonesia merupakan negara yang kaya akan tambang. Salah satunya adalah adanya tambang emas di Gunung Pongkor yang dikelolah PT Antam sejak tahun 1992. Mulai saat itulah PETI berlangsung. Permasalahan yang akan diangkat oleh penulis dalam skripsi ini adalah bagaimana kegiatan PETI yang terjadi di Gunung Pongkor, bagaimana pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Polsek dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat PETI, dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi Polsek Nanggung dalam memberdayakan masyarakat. Fokus permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Polsek Nanggung dalam mengantisipasi kerusakan lingkungan akibat PETI. <p>Teori yang digunakan penulis dalam menganalisis permasalahan adalah, Konsep Pemberdayaan Masyarakat (konsep community policing), Deterrence and Rational Choice Theory, dan Konsep pencegahan kejahatan. Penelitian ini dilakukan oleh penulis di wilayah Polsek Nanggung, PT. Antam Tbk. UBPE Pongkor yang terletak di kecamatan Nanggung, kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian deskriptif dimana data yang dikumpulkan oleh penulis di lapangan berdasarkan hasil wawancara, pengamatan dan pemeriksaan dokumen. Sedangkan teknik analisa data dilakukan dengan reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Kerangka berfikir yang menjadi dasar pemikiran dalam penelitian ini adalah penambangan emas tanpa ijin merupakan masalah yang yang luas karena dapat berdampak terhadap lingkungan hidup. Polsek Nanggung berusaha memberdayakan masyarakat yang tujuan utamanya adalah agar masyarakat tidak melakukan PETI. <p>Temuan dilapangan hasil penelitian, penulis mendapatkan data tentang kegiatan PETE di Pongkor Bogor, Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Polsek Nanggung dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat PETI, dan faktor-faktor yang mempengaruhi pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Polsek Nanggung. <p>Didalam pembahasan, PETI mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya dalam melakukan kegiatannya. Keuntungannya dirasakan Iebih besar daripada resikonya. Polsek Nanggung telah memberdayakan masyarakat dalam bentuk Polmas dan mensosialisasikan UU No. 11 tahun 1967 serta UU No 23 Tahun 1997 tentang lingkungan hidup. Penulis juga menemukan faktor ketidak mampuan Polsek dalam melaksanakan tugasnya sendiri sehingga melakukan pemberdayaan masyarakat untuk membantu trigas-tugas kepolisian. <p>Kesimpulannya adalah Polsek Nanggung dalam memberdayakan masyarakat sampai saat ini hanya bisa mengurangi PETI, namun untuk menghilangkan sampai saat ini belum bisa. Penulis memberikan rekomendasi agar Polri senantiasa tetap melaksanakan tugasnya walaupun berada dalam keterbatasan, kemudian selalu bekerjasama dengan masyarakat dalam mengatasi permasalahan sosial yang ada dan Polri untuk memperhatikan kondisi kesatuan tingkat bawah agar memenuhi kebutuhan yang diperlukan.

File Digital

47-07-048.pdf
skripsi/47-07-048.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
234; Endro Agung, Ibrahim. (2007). Pemberdayaan masyarakat oleh Polsek Nanggung dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat penambangan emas tanpa ijin di Pongkor kabupaten Bogor. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.