Cover tidak tersedia
Judul
Upaya penegakan hukum terhadap pengelola terumbu karang oleh sat reskrim Polres Tangerang
Pengarang
Sofwan Hermanto
No. Panggil
47-07-043
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 47-07-043
100Entri Utama Nama orang 229
245Judul Utama Upaya penegakan hukum terhadap pengelola terumbu karang oleh sat reskrim Polres Tangerang
100aNo. Mahasiswa 5867
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xii, 69 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Wilayah pesisir memiliki anti strategis karena merupakan wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut, serta memiliki potensi sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan yang sangat kaya. Kekayaan sumber daya tersebut menimbulkan daya tarik bagi berbagai pihak untuk memanfaatkan sumberdayanya dan berbagai instansi untuk meregulasi pemanfaatannya. Kekayaan sumberdaya pesisir, meliputi pulau-pulau besar dan kecil sekitar 17.500 pulau, yang dikelilingi ekosistem pesisir tropik, seperti hutan mangrove, terumbu karang, padang lamun, berikut sumberdaya hayati dan non-hayati yang terkandung di dalamnya. Kerusakan terumbu karang umumnya disebabkan oleh kegiatan perikanan dcstruktif, penambangan karang, pembuangan jangkar perahu, dan sedimentasi. Begitu jugs pada pantai yang berlokasi di Teluk Naga Tangerang, pengrusakan terhadap tcrumbu karang terus terjadi. Hal ini berkaitan dengan pengeksploitasian terumbu karang oleh perusahaan yang melakukan perdagangan terumbu karang ke luar negeri (ekspor). <p>Adapun permasalahan secara umum adalah sebagai berikut : Bagaimana terjadinya perdagangan terumbu karang yang dilindungi oleh pengelola terumbu karang di Teluk Naga?, Bagaimana penegakan hukum yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tangerang terhadap tindak pidana perdagangan terumbu karang yang dilindungi?, dan Faktor-faktor apa yang mempengaruhi penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tangerang terhadap tindak pidana perdagangan terumbu karang yang dilindungi?. <p>Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan. Sedangkan teori atau konsep yang digunakan sebagai pisau analisis dalam membahas permasalahan penelitian adalah: Konsep Penegakan Hukum, Konsep Terjadinya Kejahatan Berdasarkan Routine Activities Theory, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pengertian Terumbu Karang, Konsep Partisipasi dan Konsep Fungsi Utama Polri. <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa, PT. Sangputra Wimas Jaya telah diduga melakukan perdagangan illegal terumbu karang yang dilindungi. Hal ini melanggar UU RI No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Sangat sulit untuk dapat menjerat pelaku yang ditenggarai telah melakukan kolusi dengan pihak Dinas Kelautan Pemerintah Kabupaten Tangerang karena Dinas Kelautan tidak pernah melakukan pengecekan terhadap fisik terumbu karang yang akan diekspor oleh PT. Sangputra Wimas Jaya. Pengecekan hanya dilakukan berdasarkan dokumen secara administratif saja. Adapun penyidikan yang dilakukan masih belum efektif akibat faktor-faktor yang menghambat. Faktor-faktor tersebut adalah faktor kemampuan penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang, faktor sumber daya manusia Dinas Kelautan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan faktor Sarana dan Prasarana dalam bentuk buku pedoman yang tidak disertai kcterangan gambar jenis-jenis terumbu karang yang dilindungi.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Yusuf Supriyadi, M. Erwan
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
47-07-043 47-07-043 47-07-043 TERSEDIA

Abstrak

<p>Wilayah pesisir memiliki anti strategis karena merupakan wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut, serta memiliki potensi sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan yang sangat kaya. Kekayaan sumber daya tersebut menimbulkan daya tarik bagi berbagai pihak untuk memanfaatkan sumberdayanya dan berbagai instansi untuk meregulasi pemanfaatannya. Kekayaan sumberdaya pesisir, meliputi pulau-pulau besar dan kecil sekitar 17.500 pulau, yang dikelilingi ekosistem pesisir tropik, seperti hutan mangrove, terumbu karang, padang lamun, berikut sumberdaya hayati dan non-hayati yang terkandung di dalamnya. Kerusakan terumbu karang umumnya disebabkan oleh kegiatan perikanan dcstruktif, penambangan karang, pembuangan jangkar perahu, dan sedimentasi. Begitu jugs pada pantai yang berlokasi di Teluk Naga Tangerang, pengrusakan terhadap tcrumbu karang terus terjadi. Hal ini berkaitan dengan pengeksploitasian terumbu karang oleh perusahaan yang melakukan perdagangan terumbu karang ke luar negeri (ekspor). <p>Adapun permasalahan secara umum adalah sebagai berikut : Bagaimana terjadinya perdagangan terumbu karang yang dilindungi oleh pengelola terumbu karang di Teluk Naga?, Bagaimana penegakan hukum yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tangerang terhadap tindak pidana perdagangan terumbu karang yang dilindungi?, dan Faktor-faktor apa yang mempengaruhi penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tangerang terhadap tindak pidana perdagangan terumbu karang yang dilindungi?. <p>Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan. Sedangkan teori atau konsep yang digunakan sebagai pisau analisis dalam membahas permasalahan penelitian adalah: Konsep Penegakan Hukum, Konsep Terjadinya Kejahatan Berdasarkan Routine Activities Theory, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pengertian Terumbu Karang, Konsep Partisipasi dan Konsep Fungsi Utama Polri. <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa, PT. Sangputra Wimas Jaya telah diduga melakukan perdagangan illegal terumbu karang yang dilindungi. Hal ini melanggar UU RI No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Sangat sulit untuk dapat menjerat pelaku yang ditenggarai telah melakukan kolusi dengan pihak Dinas Kelautan Pemerintah Kabupaten Tangerang karena Dinas Kelautan tidak pernah melakukan pengecekan terhadap fisik terumbu karang yang akan diekspor oleh PT. Sangputra Wimas Jaya. Pengecekan hanya dilakukan berdasarkan dokumen secara administratif saja. Adapun penyidikan yang dilakukan masih belum efektif akibat faktor-faktor yang menghambat. Faktor-faktor tersebut adalah faktor kemampuan penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang, faktor sumber daya manusia Dinas Kelautan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan faktor Sarana dan Prasarana dalam bentuk buku pedoman yang tidak disertai kcterangan gambar jenis-jenis terumbu karang yang dilindungi.

File Digital

47-07-043.pdf
skripsi/47-07-043.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
229; Yusuf Supriyadi, M. Erwan. (2007). Upaya penegakan hukum terhadap pengelola terumbu karang oleh sat reskrim Polres Tangerang. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.