Cover tidak tersedia
Judul
Penegakan hukum terhadap tindak pidana eksploitasi sumber daya air (air bawah tanah) di kota Semarang oleh sat reskrim Polwiltabes Semarang
Pengarang
Anton Setyo Hartanto
No. Panggil
47-07-040
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 47-07-040
100Entri Utama Nama orang 226
245Judul Utama Penegakan hukum terhadap tindak pidana eksploitasi sumber daya air (air bawah tanah) di kota Semarang oleh sat reskrim Polwiltabes Semarang
100aNo. Mahasiswa 5585
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xii, 103 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana gambaran terjadinya tindak pidana eksploitasi Sumber Daya Air Bawah Tanah di wilayah Kota Semarang, bagaimana pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polwiltabes Semarang terhadap tindak pidana eksploitasi sumber daya air bawah tanah, dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi daiam Penegakan hukum terhadap tindak pidana eksploitasi sumber daya air bawah Lanah yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polwiltabes Semarang. <p>Dalam menganalisis permasalahan tersebut penulis menyusun teori dan konsep yang diperlukan, yaitu : konsep tindak pidana eksploitasi sumber daya air, konsep penegakan hukum, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, konsep manajemen penegakan hukum, Teori Pembuktian, Personal dan Social Control Theory. <p>Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian yang bersifat studi kasus. Untuk mengumpulkan keterangan dan data di lapangan, penulis memilih sejumlah sumber informasi. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara, pengamatan, dan pemeriksaan dokumen. Sedangkan teknik analisis data dilakukan dengan reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. <p>Berdasar penelitian yang dilakukan di lapangan, penulis menyusun pembahasan dengan mempergunakan teori yang ada. Eksploitasi sumber daya air (ABT) terjadi karena masyarakat Kota Semarang masih menggunakan jalan pintas dalam hal pemanfaatan sumber daya air yang ada, serta tidak adanya kontrol sosial baik secara pribadi maupun kelompok. Tidak adanya kemampuan lembaga-lembaga yang ada di masyarakat dalam hal ini adalah Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Jawa Tengah maupun jajaran Polwiltabes Semarang untuk melaksanakan norma-norma maupun peraturan yang ada sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. <p>Penegakan hukum terhadap tindak pidana eksploitasi sumber daya air (ABT) oleh Sat Reskrim Polwiltabes Semarang sangat panting dilaksanakan dan perlu dilakukan sesegera mungkin dalam rangka menjaga kelangsungan serta kelestarian sumber daya air yang tersedia, menghindari terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan secara luas, serta mewujudkan adanya kepastian hukum dalam masyarakat. <p>Faktor undang-undang bersifat mendukung penegakan hukum karena UU No.7 Tahun 2004 menjadi landasan Polwiltabes Semarang dalam menegakan hukum. Faktor sarana dan prasarana, dari segi kualitas SDM menghambat, yaitu kurangnya penguasaan anggota terhadap matpri UU. Faktor penegak hukum bersifat menghambat. Faktor masyarakat bersifat menghambat karena mereka lebih senang menempuh jalan pintas yang melanggar hukum. Faktor budaya menjadi pendukung karena tidak membenarkan adanya upaya pengrusakan lingkungan yang diakibatkan pengambilan air bawah tanah. Saran dari penulis agar Distamben memperketat dalam hal penerbitan dan pengawasan ijin pemanfaatan sumber daya air (ABT), tingkatkan koordinasi antara Penyidik Polri serta PPNS, meningkatkan inisiatif anggota Polri, serta sosialisasi perundang-undangan ditingkatkan.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Partiwi E. Yadi, Saut S. Matondang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
47-07-040 47-07-040 47-07-040 TERSEDIA

Abstrak

<p>Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana gambaran terjadinya tindak pidana eksploitasi Sumber Daya Air Bawah Tanah di wilayah Kota Semarang, bagaimana pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polwiltabes Semarang terhadap tindak pidana eksploitasi sumber daya air bawah tanah, dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi daiam Penegakan hukum terhadap tindak pidana eksploitasi sumber daya air bawah Lanah yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polwiltabes Semarang. <p>Dalam menganalisis permasalahan tersebut penulis menyusun teori dan konsep yang diperlukan, yaitu : konsep tindak pidana eksploitasi sumber daya air, konsep penegakan hukum, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, konsep manajemen penegakan hukum, Teori Pembuktian, Personal dan Social Control Theory. <p>Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian yang bersifat studi kasus. Untuk mengumpulkan keterangan dan data di lapangan, penulis memilih sejumlah sumber informasi. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara, pengamatan, dan pemeriksaan dokumen. Sedangkan teknik analisis data dilakukan dengan reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. <p>Berdasar penelitian yang dilakukan di lapangan, penulis menyusun pembahasan dengan mempergunakan teori yang ada. Eksploitasi sumber daya air (ABT) terjadi karena masyarakat Kota Semarang masih menggunakan jalan pintas dalam hal pemanfaatan sumber daya air yang ada, serta tidak adanya kontrol sosial baik secara pribadi maupun kelompok. Tidak adanya kemampuan lembaga-lembaga yang ada di masyarakat dalam hal ini adalah Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Jawa Tengah maupun jajaran Polwiltabes Semarang untuk melaksanakan norma-norma maupun peraturan yang ada sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. <p>Penegakan hukum terhadap tindak pidana eksploitasi sumber daya air (ABT) oleh Sat Reskrim Polwiltabes Semarang sangat panting dilaksanakan dan perlu dilakukan sesegera mungkin dalam rangka menjaga kelangsungan serta kelestarian sumber daya air yang tersedia, menghindari terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan secara luas, serta mewujudkan adanya kepastian hukum dalam masyarakat. <p>Faktor undang-undang bersifat mendukung penegakan hukum karena UU No.7 Tahun 2004 menjadi landasan Polwiltabes Semarang dalam menegakan hukum. Faktor sarana dan prasarana, dari segi kualitas SDM menghambat, yaitu kurangnya penguasaan anggota terhadap matpri UU. Faktor penegak hukum bersifat menghambat. Faktor masyarakat bersifat menghambat karena mereka lebih senang menempuh jalan pintas yang melanggar hukum. Faktor budaya menjadi pendukung karena tidak membenarkan adanya upaya pengrusakan lingkungan yang diakibatkan pengambilan air bawah tanah. Saran dari penulis agar Distamben memperketat dalam hal penerbitan dan pengawasan ijin pemanfaatan sumber daya air (ABT), tingkatkan koordinasi antara Penyidik Polri serta PPNS, meningkatkan inisiatif anggota Polri, serta sosialisasi perundang-undangan ditingkatkan.

File Digital

47-07-040.pdf
skripsi/47-07-040.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
226; Partiwi E. Yadi, Saut S. Matondang. (2007). Penegakan hukum terhadap tindak pidana eksploitasi sumber daya air (air bawah tanah) di kota Semarang oleh sat reskrim Polwiltabes Semarang. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.