Cover tidak tersedia
- Judul
- Penegakan hukum terhadap kolektor satwa langka yang dilindungi tanpa ijin oleh dit reskrim Polda Bali
- Pengarang
- Awan Hariono
- No. Panggil
- 47-07-039
- Penerbit
- PTIK
- Tahun
- 2007
- Subjek
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 47-07-039 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 225 |
| 245Judul Utama | Penegakan hukum terhadap kolektor satwa langka yang dilindungi tanpa ijin oleh dit reskrim Polda Bali |
| 100aNo. Mahasiswa | 5638 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | PTIK |
| 260cTahun Terbit | 2007 |
| 300Deskripsi Fisik | xii, 71 p. : ill. , 30 cm |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | <p>Tren yang kini juga muncul di banyak daerah adalah munculnva kebun-kebun binatang mini di hotel atau di daerah tujuan wisata. Dengan dalih melestarikan satwa langka itulah maka muncul berbagai kegiatan yang bertujuan sebagai kegiatan pelestarian satwa langka misalnya pemeliharaan satwa langka dalam sangkar di rumah-rumah, kebun binatang, sirkus, Zomba burung, perburuan satwa langka untuk olahraga, dan masih banyak lainnya. Kegiatan ini tidak hanya dilakukan perorangan namun juga dinaungi oleh kelompok atau bahkan organisasi yang rapi yang seringkali didukung oieh pemerintah atau pejabat pemerintah. Kebutuhan akan aktualisasi diri pada kalangan masyarakat kelas atas atau sering juga disebut dengan julukan kaum elit memang sangat mempengaruhi motivasi mereka untuk memelihara satwa langka yang dilindungi. Memelihara satwa langka yang dilindungi merupakan suatu tindak pidana yang melanggar hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Takla 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Fasal 21 ayat (2). <p>Adapun permasalahan secara umum adalah sebagai berikut : Bagaimana penegakan hukum terhadap kolektor satwa langka yang dilindungi tanpa ijin oleh Dit Reskrim Polda Bali?, Bagaimana kendala dalam penegakan hukum terhadap kolektor satwa langka yang dilindungi tanpa ijin oleh Dit Reskrim Polda Bali?, dan Apa upaya yang dilakukan dalam menghadapi kendala terhadap penegakan hukum terhadap kolektor satwa langka yang dilindungi tanpa ijin oleh Dit Reskrim Polda Bali?. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan. Sedangkan teori atau konsep yang digunakan sebagai pisau analisis dalam membahas petmasalahan penelitian adalah: Konsep Penegakan Hukum oleh Soerjono Soekanto, Konsep Penyidikan, Teori Peran, Konsep Fungsi Utama Polri, Teori Motivasi dan Konsep Koordinasi. <p>Berdasarkan hasil penelitian menyatakan bahwa terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan upaya penegakan hukum tersebut adalah ketiadaan sarana tempat menyimpan satwa langka atau kandang yang dapat digunakan untuk menyimpan barang bukti tersebut. Kemudian kendala berikutnya adalah faktor masyarakatnya sendiri. Sedangkan kendala yang terakhir adalah ketika para penyidik mendapatkan intervensi dari para atasannya untuk mempengaruhi penyidikan yang sedang dilakukan terhadap kolektor yang rata-rata adalah masyarakat kelas atas. <p>Sebagai upaya yang dilakukan oleh Dit Reskrim Polda Bali dalam mengatasi kendala yang dihadapi pada saat penegakan hukum berlangsung adalah dengan melakukatt koordinasi antar instansi yaitu dengan pihak BKSDA selaku instansi yang bertugas dalam bidang konservasi sumber daya alam. Selain itu juga penyuluhan telah dilakukan oleh pihak BKSDA terhadap para kolektor satwa langka yang dilindungi. Namun kegiatan penyuluhan tersebut terkesan berjalan sendiri. Penulis berpendapat seyogyanya penyuluhan yang diberikan kepada para kolektor satwa langka yang dilindungi mengikutsertakan pihak kepolisian agar meminimalisir kegagalan dalam upaya tersebut. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | Pakpahan, A. Wahyurudhanto |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | Penguji, Pembimbing |
| 850Lembaga Pemilik | |
| 852Lokasi |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 47-07-039 | 47-07-039 | 47-07-039 | TERSEDIA |
Abstrak
<p>Tren yang kini juga muncul di banyak daerah adalah munculnva kebun-kebun binatang mini di hotel atau di daerah tujuan wisata. Dengan dalih melestarikan satwa langka itulah maka muncul berbagai kegiatan yang bertujuan sebagai kegiatan pelestarian satwa langka misalnya pemeliharaan satwa langka dalam sangkar di rumah-rumah, kebun binatang, sirkus, Zomba burung, perburuan satwa langka untuk olahraga, dan masih banyak lainnya. Kegiatan ini tidak hanya dilakukan perorangan namun juga dinaungi oleh kelompok atau bahkan organisasi yang rapi yang seringkali didukung oieh pemerintah atau pejabat pemerintah. Kebutuhan akan aktualisasi diri pada kalangan masyarakat kelas atas atau sering juga disebut dengan julukan kaum elit memang sangat mempengaruhi motivasi mereka untuk memelihara satwa langka yang dilindungi. Memelihara satwa langka yang dilindungi merupakan suatu tindak pidana yang melanggar hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Takla 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Fasal 21 ayat (2). <p>Adapun permasalahan secara umum adalah sebagai berikut : Bagaimana penegakan hukum terhadap kolektor satwa langka yang dilindungi tanpa ijin oleh Dit Reskrim Polda Bali?, Bagaimana kendala dalam penegakan hukum terhadap kolektor satwa langka yang dilindungi tanpa ijin oleh Dit Reskrim Polda Bali?, dan Apa upaya yang dilakukan dalam menghadapi kendala terhadap penegakan hukum terhadap kolektor satwa langka yang dilindungi tanpa ijin oleh Dit Reskrim Polda Bali?. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan. Sedangkan teori atau konsep yang digunakan sebagai pisau analisis dalam membahas petmasalahan penelitian adalah: Konsep Penegakan Hukum oleh Soerjono Soekanto, Konsep Penyidikan, Teori Peran, Konsep Fungsi Utama Polri, Teori Motivasi dan Konsep Koordinasi. <p>Berdasarkan hasil penelitian menyatakan bahwa terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan upaya penegakan hukum tersebut adalah ketiadaan sarana tempat menyimpan satwa langka atau kandang yang dapat digunakan untuk menyimpan barang bukti tersebut. Kemudian kendala berikutnya adalah faktor masyarakatnya sendiri. Sedangkan kendala yang terakhir adalah ketika para penyidik mendapatkan intervensi dari para atasannya untuk mempengaruhi penyidikan yang sedang dilakukan terhadap kolektor yang rata-rata adalah masyarakat kelas atas. <p>Sebagai upaya yang dilakukan oleh Dit Reskrim Polda Bali dalam mengatasi kendala yang dihadapi pada saat penegakan hukum berlangsung adalah dengan melakukatt koordinasi antar instansi yaitu dengan pihak BKSDA selaku instansi yang bertugas dalam bidang konservasi sumber daya alam. Selain itu juga penyuluhan telah dilakukan oleh pihak BKSDA terhadap para kolektor satwa langka yang dilindungi. Namun kegiatan penyuluhan tersebut terkesan berjalan sendiri. Penulis berpendapat seyogyanya penyuluhan yang diberikan kepada para kolektor satwa langka yang dilindungi mengikutsertakan pihak kepolisian agar meminimalisir kegagalan dalam upaya tersebut.
File Digital
47-07-039.pdf
skripsi/47-07-039.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
225; Pakpahan, A. Wahyurudhanto. (2007). Penegakan hukum terhadap kolektor satwa langka yang dilindungi tanpa ijin oleh dit reskrim Polda Bali. Jakarta : PTIK
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.