Cover tidak tersedia
Judul
Penegakan hukum terhadap kolektor satwa langka yang dilindungi tanpa ijin oleh dit reskrim Polda Bali
Pengarang
Awan Hariono
No. Panggil
47-07-039
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 47-07-039
100Entri Utama Nama orang 225
245Judul Utama Penegakan hukum terhadap kolektor satwa langka yang dilindungi tanpa ijin oleh dit reskrim Polda Bali
100aNo. Mahasiswa 5638
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xii, 71 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Tren yang kini juga muncul di banyak daerah adalah munculnva kebun-kebun binatang mini di hotel atau di daerah tujuan wisata. Dengan dalih melestarikan satwa langka itulah maka muncul berbagai kegiatan yang bertujuan sebagai kegiatan pelestarian satwa langka misalnya pemeliharaan satwa langka dalam sangkar di rumah-rumah, kebun binatang, sirkus, Zomba burung, perburuan satwa langka untuk olahraga, dan masih banyak lainnya. Kegiatan ini tidak hanya dilakukan perorangan namun juga dinaungi oleh kelompok atau bahkan organisasi yang rapi yang seringkali didukung oieh pemerintah atau pejabat pemerintah. Kebutuhan akan aktualisasi diri pada kalangan masyarakat kelas atas atau sering juga disebut dengan julukan kaum elit memang sangat mempengaruhi motivasi mereka untuk memelihara satwa langka yang dilindungi. Memelihara satwa langka yang dilindungi merupakan suatu tindak pidana yang melanggar hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Takla 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Fasal 21 ayat (2). <p>Adapun permasalahan secara umum adalah sebagai berikut : Bagaimana penegakan hukum terhadap kolektor satwa langka yang dilindungi tanpa ijin oleh Dit Reskrim Polda Bali?, Bagaimana kendala dalam penegakan hukum terhadap kolektor satwa langka yang dilindungi tanpa ijin oleh Dit Reskrim Polda Bali?, dan Apa upaya yang dilakukan dalam menghadapi kendala terhadap penegakan hukum terhadap kolektor satwa langka yang dilindungi tanpa ijin oleh Dit Reskrim Polda Bali?. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan. Sedangkan teori atau konsep yang digunakan sebagai pisau analisis dalam membahas petmasalahan penelitian adalah: Konsep Penegakan Hukum oleh Soerjono Soekanto, Konsep Penyidikan, Teori Peran, Konsep Fungsi Utama Polri, Teori Motivasi dan Konsep Koordinasi. <p>Berdasarkan hasil penelitian menyatakan bahwa terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan upaya penegakan hukum tersebut adalah ketiadaan sarana tempat menyimpan satwa langka atau kandang yang dapat digunakan untuk menyimpan barang bukti tersebut. Kemudian kendala berikutnya adalah faktor masyarakatnya sendiri. Sedangkan kendala yang terakhir adalah ketika para penyidik mendapatkan intervensi dari para atasannya untuk mempengaruhi penyidikan yang sedang dilakukan terhadap kolektor yang rata-rata adalah masyarakat kelas atas. <p>Sebagai upaya yang dilakukan oleh Dit Reskrim Polda Bali dalam mengatasi kendala yang dihadapi pada saat penegakan hukum berlangsung adalah dengan melakukatt koordinasi antar instansi yaitu dengan pihak BKSDA selaku instansi yang bertugas dalam bidang konservasi sumber daya alam. Selain itu juga penyuluhan telah dilakukan oleh pihak BKSDA terhadap para kolektor satwa langka yang dilindungi. Namun kegiatan penyuluhan tersebut terkesan berjalan sendiri. Penulis berpendapat seyogyanya penyuluhan yang diberikan kepada para kolektor satwa langka yang dilindungi mengikutsertakan pihak kepolisian agar meminimalisir kegagalan dalam upaya tersebut.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Pakpahan, A. Wahyurudhanto
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
47-07-039 47-07-039 47-07-039 TERSEDIA

Abstrak

<p>Tren yang kini juga muncul di banyak daerah adalah munculnva kebun-kebun binatang mini di hotel atau di daerah tujuan wisata. Dengan dalih melestarikan satwa langka itulah maka muncul berbagai kegiatan yang bertujuan sebagai kegiatan pelestarian satwa langka misalnya pemeliharaan satwa langka dalam sangkar di rumah-rumah, kebun binatang, sirkus, Zomba burung, perburuan satwa langka untuk olahraga, dan masih banyak lainnya. Kegiatan ini tidak hanya dilakukan perorangan namun juga dinaungi oleh kelompok atau bahkan organisasi yang rapi yang seringkali didukung oieh pemerintah atau pejabat pemerintah. Kebutuhan akan aktualisasi diri pada kalangan masyarakat kelas atas atau sering juga disebut dengan julukan kaum elit memang sangat mempengaruhi motivasi mereka untuk memelihara satwa langka yang dilindungi. Memelihara satwa langka yang dilindungi merupakan suatu tindak pidana yang melanggar hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Takla 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Fasal 21 ayat (2). <p>Adapun permasalahan secara umum adalah sebagai berikut : Bagaimana penegakan hukum terhadap kolektor satwa langka yang dilindungi tanpa ijin oleh Dit Reskrim Polda Bali?, Bagaimana kendala dalam penegakan hukum terhadap kolektor satwa langka yang dilindungi tanpa ijin oleh Dit Reskrim Polda Bali?, dan Apa upaya yang dilakukan dalam menghadapi kendala terhadap penegakan hukum terhadap kolektor satwa langka yang dilindungi tanpa ijin oleh Dit Reskrim Polda Bali?. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan. Sedangkan teori atau konsep yang digunakan sebagai pisau analisis dalam membahas petmasalahan penelitian adalah: Konsep Penegakan Hukum oleh Soerjono Soekanto, Konsep Penyidikan, Teori Peran, Konsep Fungsi Utama Polri, Teori Motivasi dan Konsep Koordinasi. <p>Berdasarkan hasil penelitian menyatakan bahwa terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan upaya penegakan hukum tersebut adalah ketiadaan sarana tempat menyimpan satwa langka atau kandang yang dapat digunakan untuk menyimpan barang bukti tersebut. Kemudian kendala berikutnya adalah faktor masyarakatnya sendiri. Sedangkan kendala yang terakhir adalah ketika para penyidik mendapatkan intervensi dari para atasannya untuk mempengaruhi penyidikan yang sedang dilakukan terhadap kolektor yang rata-rata adalah masyarakat kelas atas. <p>Sebagai upaya yang dilakukan oleh Dit Reskrim Polda Bali dalam mengatasi kendala yang dihadapi pada saat penegakan hukum berlangsung adalah dengan melakukatt koordinasi antar instansi yaitu dengan pihak BKSDA selaku instansi yang bertugas dalam bidang konservasi sumber daya alam. Selain itu juga penyuluhan telah dilakukan oleh pihak BKSDA terhadap para kolektor satwa langka yang dilindungi. Namun kegiatan penyuluhan tersebut terkesan berjalan sendiri. Penulis berpendapat seyogyanya penyuluhan yang diberikan kepada para kolektor satwa langka yang dilindungi mengikutsertakan pihak kepolisian agar meminimalisir kegagalan dalam upaya tersebut.

File Digital

47-07-039.pdf
skripsi/47-07-039.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
225; Pakpahan, A. Wahyurudhanto. (2007). Penegakan hukum terhadap kolektor satwa langka yang dilindungi tanpa ijin oleh dit reskrim Polda Bali. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.