Cover tidak tersedia
Judul
Penegakan hukum terhadap pencemaran laut di wilayah pesisir dan laut kota Balikpapan oleh Polresta Balikpapan
Pengarang
Anwar Haidar
No. Panggil
47-07-038
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 47-07-038
100Entri Utama Nama orang 224
245Judul Utama Penegakan hukum terhadap pencemaran laut di wilayah pesisir dan laut kota Balikpapan oleh Polresta Balikpapan
100aNo. Mahasiswa 5736
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xi, 114 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Letak geografis Kota Balikpapan yang berhadapan langsung dengan Selat Makassar yang merupakan salah satu wiiayah perairan di tanah air yang cukup sibuk membuat perairan laut Kota Balikpapan berpotensi untuk tercemar. Ancaman tersebut dapat berasal dari kecelakaan kapal seperti karam, tabrakan, atau tenggelam, atau karena kesengajaan, misalnya, air balas atau air bercampur minyak dari sisa pencucian kapal tanker, dan juga dapat berasal dari tar ball (kerak minyak mentah) yang dibuang oleh kapal yang kebetulan sedang melintas, ataupun yang akan masuk dan keluar perairan Kota Balikpapan. <p>Pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus yang dituangkan secara deskriptif. Data didapatkan melalui wawancara, observasi dan telaah dokumen atas data yang memiliki hubungan yang relevan terhadap perriasalahan penelitian. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah konsep Penegakan Hukum dari Soerjono Soekanto dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang terkait dengan pencemaran laut. <p>Terhadap pencemaran laut di wilayah pesisir dan laut Kota Balikpapan yang terjadi pada tahun 2002 dan 2003, Polresta Balikpapan belum mengambil tindakan hukum apapun karena kesulitan untuk menemukan pelakunya dan tidak adanya dukungan dan masyarakat. Sedang pada tahun 2004, mengambil langkah represif dalam penegakan hukum yang didukung oleh Pemerintah Kota Balikpapan dan beberapa elemen masyarakat. <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Polresta Balikpapan adalah dengan mengambil tindakan terhadap orang atau benda yang ada hubungannya dengan pencemaran di wilayah pesisir dan taut Kota Balikpapan. Terhadap pclaku telah dilakukan penahanan, sedang terhadap barang bukti yang ada kaitannya baik langsung maupun tidak langsung dengan pencemaran dilakukan penyitaan danlatau penahanan. Upaya tersebut bertujuan untuk membuat efek jera bagi para pelaku tindak pidana pencemaran. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penanganan kasus tersebut adalah minimnya sumber daya penyidik, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas, sarana dan prasarana yang tidak memadai, peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, masyarakat serta budaya yang ada dan berkembang di Kota Balikpapan dan sekitarnya. <p>Dari hasil penelitian ini penulis mengajukan beberapa saran sebagai bentuk rekomendasi dari penulis yaitu perlunya Polresta Balikpapan menambah juanlah personal dan melengkapi sarana dan prasarana, meningkatkan kualitas sumber daya penyidik dengan pendidikan kejuruan yang terkait dengan pencemaran lingkungan dan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dan membentuk forum komunikasi dalam rangka peningkatan patroli dan pengawasan, serta program pelembagaan tentang budaya melapor masyarakat, agar segala kejadian dapat dideteksi secara dini guna pencegahan dan perindakan yang sesuai dengan tujuan.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang H.R. Abdussalam, Kristiana Lusiati
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
47-07-038 47-07-038 47-07-038 TERSEDIA

Abstrak

<p>Letak geografis Kota Balikpapan yang berhadapan langsung dengan Selat Makassar yang merupakan salah satu wiiayah perairan di tanah air yang cukup sibuk membuat perairan laut Kota Balikpapan berpotensi untuk tercemar. Ancaman tersebut dapat berasal dari kecelakaan kapal seperti karam, tabrakan, atau tenggelam, atau karena kesengajaan, misalnya, air balas atau air bercampur minyak dari sisa pencucian kapal tanker, dan juga dapat berasal dari tar ball (kerak minyak mentah) yang dibuang oleh kapal yang kebetulan sedang melintas, ataupun yang akan masuk dan keluar perairan Kota Balikpapan. <p>Pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus yang dituangkan secara deskriptif. Data didapatkan melalui wawancara, observasi dan telaah dokumen atas data yang memiliki hubungan yang relevan terhadap perriasalahan penelitian. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah konsep Penegakan Hukum dari Soerjono Soekanto dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang terkait dengan pencemaran laut. <p>Terhadap pencemaran laut di wilayah pesisir dan laut Kota Balikpapan yang terjadi pada tahun 2002 dan 2003, Polresta Balikpapan belum mengambil tindakan hukum apapun karena kesulitan untuk menemukan pelakunya dan tidak adanya dukungan dan masyarakat. Sedang pada tahun 2004, mengambil langkah represif dalam penegakan hukum yang didukung oleh Pemerintah Kota Balikpapan dan beberapa elemen masyarakat. <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Polresta Balikpapan adalah dengan mengambil tindakan terhadap orang atau benda yang ada hubungannya dengan pencemaran di wilayah pesisir dan taut Kota Balikpapan. Terhadap pclaku telah dilakukan penahanan, sedang terhadap barang bukti yang ada kaitannya baik langsung maupun tidak langsung dengan pencemaran dilakukan penyitaan danlatau penahanan. Upaya tersebut bertujuan untuk membuat efek jera bagi para pelaku tindak pidana pencemaran. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penanganan kasus tersebut adalah minimnya sumber daya penyidik, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas, sarana dan prasarana yang tidak memadai, peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, masyarakat serta budaya yang ada dan berkembang di Kota Balikpapan dan sekitarnya. <p>Dari hasil penelitian ini penulis mengajukan beberapa saran sebagai bentuk rekomendasi dari penulis yaitu perlunya Polresta Balikpapan menambah juanlah personal dan melengkapi sarana dan prasarana, meningkatkan kualitas sumber daya penyidik dengan pendidikan kejuruan yang terkait dengan pencemaran lingkungan dan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dan membentuk forum komunikasi dalam rangka peningkatan patroli dan pengawasan, serta program pelembagaan tentang budaya melapor masyarakat, agar segala kejadian dapat dideteksi secara dini guna pencegahan dan perindakan yang sesuai dengan tujuan.

File Digital

47-07-038.pdf
skripsi/47-07-038.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
224; H.R. Abdussalam, Kristiana Lusiati. (2007). Penegakan hukum terhadap pencemaran laut di wilayah pesisir dan laut kota Balikpapan oleh Polresta Balikpapan. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.