Cover tidak tersedia
- Judul
- Penegakan hukum terhadap pengangkutan kayu illegal di Kabupaten Jepara oleh Polres Jepara
- Pengarang
- Indra Gunawan
- No. Panggil
- 47-07-037
- Penerbit
- PTIK
- Tahun
- 2007
- Subjek
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 47-07-037 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 223 |
| 245Judul Utama | Penegakan hukum terhadap pengangkutan kayu illegal di Kabupaten Jepara oleh Polres Jepara |
| 100aNo. Mahasiswa | 5868 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | PTIK |
| 260cTahun Terbit | 2007 |
| 300Deskripsi Fisik | xi, 83 p. : ill. , 30 cm |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | <p>Kabupaten Jepara dikenal sebagai kabupaten penghasil industri mebel dan ukiran tentunya sangat mengandalkan kayu sebagai bahan baku. Namun seiring tingginya permintaan dan kurangnya ketersediaan pasokan bahan baku, sementara harga kayu di pasar resmi cukup tinggi. Inilah yang menyebabkan industri mebel dan ukir mencari kayu yang murah. Kayu murah hanya didapat dari kayu ilegal yang didatangkan dari daerah di luar Kabupaten Jepara karena Jepara sendiri sebuah wilayah yang tidak memiliki kawasan hutan. <p>Namun demikian bukanlah jaminan bahwa dengan tidak memiliki kawasan hutan berarti tidak terjadi perbuatan tindak pidana illegal logging. Kategori perbuatan tindak pidana illegal logging yang terjadi di wilayah hukum Polres Jepara adalah pengangkutan kayu ilegal sebagaimana tercantum dalam Undang-undang no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Pengangkutan kayu ilegal yang masuk ke Kabupaten Jepara berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung bahkan Kalimantan dengan modus operandi kayu hasil curian yang diangkut dengan menggunakan truk tidak dilengkapi dengan dokumen sama sekali, angkutan yang memuat kayu dengan dokumen palsu, kayu yang dilengkapi dengan SKSHH namun asal-usul kayu tidak jelas, memanipulasi jenis dan ukuran kayu, dan lain-lain. <p>Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum yang dilakukan terhadap para pelaku pengangkutan kayu ilegal serta kinerja Sat Reskrim Polres Jepara dalam pengungkapan pengangkutan kayu ilegal dan apakah sudah sesuai dengan harapan dan sudah ideal dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaku untuk melakukan tindak pidana pengangkutan kayu ilegal. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode deskriptif analisis, dengan tehnik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan pemeriksaan dokumen. Penulis menggunakan konsep penegakan hukum, teori tegang untuk mencari tahu pelaku melakukan tindak pidana pelanggaran hukum, konsep kinerja Sat Reskrim melakukan tugasnya, dan teori motivasi (Abraham Maslow). <p>Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa upaya penegakan hukum terhadap pengangkutan kayu ilegal di Kabupaten Jepara oleh Sat Reskrim Polres Jepara dilaksanakan secara preventif dan represif. Dalam pelaksanaan penegakan hukum lersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu pengangkutan kayu ilegal hanya diketahui pada saat razia ataupun operasi tertentu, kurang aktifnya instansi terkait mendata kayu yang masuk dan beredar di Kabupaten Jepara, sangsi hukuman bagi para pelaku pengangkut kayu ilegal yang tidak memberikan efek jera, aparat penegak hukum yang kurang menguasai ketentuan perundang-undangan, dan lain-lain. <p>Selain ilu faktor-faktor ekonomi turut mempengaruhi pelaku melakukan pengangkutan kayu ilegal demikian juga faktor ini dapat mempengaruhi kinerja penyidik untuk melakukan tugas dan penegakan hukum yang dilakukan karena dengan kesejahteraan yang minim dapat saja para penyidik memanfaatkan peluang dengan adanya kasus-kasus demikian. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | Idris, Jarot Prianggono |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | Penguji, Pembimbing |
| 850Lembaga Pemilik | |
| 852Lokasi |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 47-07-037 | 47-07-037 | 47-07-037 | TERSEDIA |
Abstrak
<p>Kabupaten Jepara dikenal sebagai kabupaten penghasil industri mebel dan ukiran tentunya sangat mengandalkan kayu sebagai bahan baku. Namun seiring tingginya permintaan dan kurangnya ketersediaan pasokan bahan baku, sementara harga kayu di pasar resmi cukup tinggi. Inilah yang menyebabkan industri mebel dan ukir mencari kayu yang murah. Kayu murah hanya didapat dari kayu ilegal yang didatangkan dari daerah di luar Kabupaten Jepara karena Jepara sendiri sebuah wilayah yang tidak memiliki kawasan hutan. <p>Namun demikian bukanlah jaminan bahwa dengan tidak memiliki kawasan hutan berarti tidak terjadi perbuatan tindak pidana illegal logging. Kategori perbuatan tindak pidana illegal logging yang terjadi di wilayah hukum Polres Jepara adalah pengangkutan kayu ilegal sebagaimana tercantum dalam Undang-undang no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Pengangkutan kayu ilegal yang masuk ke Kabupaten Jepara berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung bahkan Kalimantan dengan modus operandi kayu hasil curian yang diangkut dengan menggunakan truk tidak dilengkapi dengan dokumen sama sekali, angkutan yang memuat kayu dengan dokumen palsu, kayu yang dilengkapi dengan SKSHH namun asal-usul kayu tidak jelas, memanipulasi jenis dan ukuran kayu, dan lain-lain. <p>Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum yang dilakukan terhadap para pelaku pengangkutan kayu ilegal serta kinerja Sat Reskrim Polres Jepara dalam pengungkapan pengangkutan kayu ilegal dan apakah sudah sesuai dengan harapan dan sudah ideal dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaku untuk melakukan tindak pidana pengangkutan kayu ilegal. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode deskriptif analisis, dengan tehnik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan pemeriksaan dokumen. Penulis menggunakan konsep penegakan hukum, teori tegang untuk mencari tahu pelaku melakukan tindak pidana pelanggaran hukum, konsep kinerja Sat Reskrim melakukan tugasnya, dan teori motivasi (Abraham Maslow). <p>Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa upaya penegakan hukum terhadap pengangkutan kayu ilegal di Kabupaten Jepara oleh Sat Reskrim Polres Jepara dilaksanakan secara preventif dan represif. Dalam pelaksanaan penegakan hukum lersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu pengangkutan kayu ilegal hanya diketahui pada saat razia ataupun operasi tertentu, kurang aktifnya instansi terkait mendata kayu yang masuk dan beredar di Kabupaten Jepara, sangsi hukuman bagi para pelaku pengangkut kayu ilegal yang tidak memberikan efek jera, aparat penegak hukum yang kurang menguasai ketentuan perundang-undangan, dan lain-lain. <p>Selain ilu faktor-faktor ekonomi turut mempengaruhi pelaku melakukan pengangkutan kayu ilegal demikian juga faktor ini dapat mempengaruhi kinerja penyidik untuk melakukan tugas dan penegakan hukum yang dilakukan karena dengan kesejahteraan yang minim dapat saja para penyidik memanfaatkan peluang dengan adanya kasus-kasus demikian.
File Digital
47-07-037.pdf
skripsi/47-07-037.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
223; Idris, Jarot Prianggono. (2007). Penegakan hukum terhadap pengangkutan kayu illegal di Kabupaten Jepara oleh Polres Jepara. Jakarta : PTIK
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.