Cover tidak tersedia
Judul
Penanganan kasus illegal fishing oleh direktorat kepolisian perairan polda Banten
Pengarang
Taufik Sugih Adhadi
No. Panggil
47-07-025
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 47-07-025
100Entri Utama Nama orang 212
245Judul Utama Penanganan kasus illegal fishing oleh direktorat kepolisian perairan polda Banten
100aNo. Mahasiswa 5668
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xiii, 94 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <P>Maraknya illegal fishing terhadap hasil perikanan Indonesia menyebabkan kerugian negara hingga Rp. 30 triliun per tahun. Numbed, Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan tingginya nilai kerugian negara itu mendorong pemerintah untuk semakin giat memberantasnya. Sehingga diperlukan suatu penanganan yang profesional terhadap kasus illegal fishing tersebut, tidak terkecuali juga Direktorat Kepolisian Perairan Polda Banten. <p>Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktek illegal fishing di wilayah hukum perairan Polda Banten ?, Bagaimana pelaksanaan penanganan kasus illegal fishing oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda Banten ?, dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi penanganan kasus illegal fishing oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda Banten ?. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode studi kasus. Sumber informasi Direktur Kepolisian Perairan Polda Banten beserta jajarannya, instansi terkait, serta salah satu tersangka illegal fishing. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan dengan melakukan tahapan-tahapan, analisa secara umum, menganalisa data, fakta dan informasi serta terakhir adalah analisa dalam rangka untuk pengecekan data, fakta dan informasi apakah sudah benar atau tidak. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan pada bulan Pebruari sampai dengan Mei 2007. <p>Berdasarkan penelitian penulis diperoleh hasil bahwa praktek atau modus operandi illegal fishing di wilayah hukum Direktorat Kepolisian Perairan Polda Banten yaitu pelaku menunggu kelengahan dari aparat kepolisian di wilayah tersebut, kemudian melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan trawl dengan jenis bottom trawl (trawl yang dioperasikan di dasar perairan), sehingga akan merusak terumbu karang dan biota laut lainnya yang berfungsi untuk melestarikan ekosistem lam di masa mendatang. <p>Penanganan kasus illegal fishing oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda Banten sudah sesuai dengan prosedur yang ada menurut Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan maupun KUHAP. Pada umumnya kasus illegal fishing yang ditangani adalah menggunakan trawl dan dalam proses penyidikan kasus illegal fishing dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu diketahuinya ada tindak pidana, dilakukan prosedur penyidikan, dan proses pemberkasan. <p>Faktor-faktor yang mempengaruhi penanganan kasus illegal fishing oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda Banten yaitu faktor hukum atau perundang-undangan itu sendiri, faktor penegak hukum baik dari segi kualitas maupun kuantitas dari personel Direktorat Kepolisian Perairan Polda Banten, faktor sarana dan prasarana yang berkaitan dengan sarana prasana fisik, materiil, dana operasional dan kesejahteran, faktor masyarakat dan faktor aparat terkait.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Sugiri, A. Wahyurudhanto
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
47-07-025 47-07-025 47-07-025 TERSEDIA

Abstrak

<P>Maraknya illegal fishing terhadap hasil perikanan Indonesia menyebabkan kerugian negara hingga Rp. 30 triliun per tahun. Numbed, Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan tingginya nilai kerugian negara itu mendorong pemerintah untuk semakin giat memberantasnya. Sehingga diperlukan suatu penanganan yang profesional terhadap kasus illegal fishing tersebut, tidak terkecuali juga Direktorat Kepolisian Perairan Polda Banten. <p>Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktek illegal fishing di wilayah hukum perairan Polda Banten ?, Bagaimana pelaksanaan penanganan kasus illegal fishing oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda Banten ?, dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi penanganan kasus illegal fishing oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda Banten ?. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode studi kasus. Sumber informasi Direktur Kepolisian Perairan Polda Banten beserta jajarannya, instansi terkait, serta salah satu tersangka illegal fishing. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan dengan melakukan tahapan-tahapan, analisa secara umum, menganalisa data, fakta dan informasi serta terakhir adalah analisa dalam rangka untuk pengecekan data, fakta dan informasi apakah sudah benar atau tidak. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan pada bulan Pebruari sampai dengan Mei 2007. <p>Berdasarkan penelitian penulis diperoleh hasil bahwa praktek atau modus operandi illegal fishing di wilayah hukum Direktorat Kepolisian Perairan Polda Banten yaitu pelaku menunggu kelengahan dari aparat kepolisian di wilayah tersebut, kemudian melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan trawl dengan jenis bottom trawl (trawl yang dioperasikan di dasar perairan), sehingga akan merusak terumbu karang dan biota laut lainnya yang berfungsi untuk melestarikan ekosistem lam di masa mendatang. <p>Penanganan kasus illegal fishing oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda Banten sudah sesuai dengan prosedur yang ada menurut Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan maupun KUHAP. Pada umumnya kasus illegal fishing yang ditangani adalah menggunakan trawl dan dalam proses penyidikan kasus illegal fishing dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu diketahuinya ada tindak pidana, dilakukan prosedur penyidikan, dan proses pemberkasan. <p>Faktor-faktor yang mempengaruhi penanganan kasus illegal fishing oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda Banten yaitu faktor hukum atau perundang-undangan itu sendiri, faktor penegak hukum baik dari segi kualitas maupun kuantitas dari personel Direktorat Kepolisian Perairan Polda Banten, faktor sarana dan prasarana yang berkaitan dengan sarana prasana fisik, materiil, dana operasional dan kesejahteran, faktor masyarakat dan faktor aparat terkait.

File Digital

47-07-025.pdf
skripsi/47-07-025.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
212; Sugiri, A. Wahyurudhanto. (2007). Penanganan kasus illegal fishing oleh direktorat kepolisian perairan polda Banten. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.