Cover tidak tersedia
Judul
Sikap Poltabes Denpasar dalam menghadapi tindak pidana pengrusakan hutan bakau di pantai Sanur
Pengarang
I Ketut Widiarta
No. Panggil
47-07-022
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 47-07-022
100Entri Utama Nama orang 209
245Judul Utama Sikap Poltabes Denpasar dalam menghadapi tindak pidana pengrusakan hutan bakau di pantai Sanur
100aNo. Mahasiswa 5800
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik ix, 71 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Fenomena yang menunjukan bahwa ada penyalahgunaan hutan bakau untuk kawasan usaha di Pantai Sanur Bali. Sanksi administrasi tidak membuat pelanggaran tata ruang menyusut. Pemberian sanksi administrasi sendiri juga menunjukkan bahwa Polri hampir bahkan mungkin cenderung tidak terlibat atau dilibatkan dalam masalah penyalahgunaan hutan bakau untuk kawasan usaha. Namun, mengingat besamya potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan serta adanya beberapa LSM di Bali yang mulai merasakan kebutuhan akan peran Pohl dalam menindak penyalahgunaan hutan bakau di Kawasan Usaha Pantai Sanur Bali, maka Polri patut mengkaji ulang hal-hal yang terkait dengan kewenangannya untuk menindak penyalahgunaan hutan bakau tersebut.<p>Adapun permasalahan secara umum adalah sebagai berikut: Bagaimana bentuk pengrusakan hutan bakau untuk kawasan usaha di Pantai Sanur Bali, Bagaimana sikap Poltabes Denpasar dalam menghadapi tindak pidana pengrusakan hutan bakau untuk kawasan usaha di Pantai Sanur Bali dan Faktor-faktor apa yang mempengaruhi sikap Poltabes Denpasar dalam menghadapi tindak pidana pengrusakan hutan bakau untuk kawasan usaha di Pantai Sanur Bali. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan. Sedangkan teori atau konsep yang digunakan sebagai pisau analisis dalam membahas permasalahan penelitian adalah: Konsep Penegakan Hutt-um Oleh Soerjono Soekanto, Konsep Pengelolaan Lingkungan Hidup, Konsep Pencemaran Lingkungan Hidup, Konsep Industri Wisata, Konsep Penyidikan, dan Teori Sikap, Teori Organisasi. <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Adanya peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam serta Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 3 Tahun 2005 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tidak menjamin bahwa hutan mangrove di kawasan Pantai Sanur dapat terbebas dari kerusakan yang diakibatkan oleh ulah manusia. <p>Tidak adanya sikap Poltabes Denpasar yang tidak melakukan tindakan kepolisian terhadap adanya tindak pidana terhadap lingkungan hidup pada hutan mangrove di kawasan Pantai Sanur menurut peneliti sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesi khususnya Pasal 3. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi sikap Poltabes Denpasar dalam menghadapi tindak pidana pengrusakan hutan bakau di Pantai Sanur Bali menurut peneliti adalah sebagai berikut: Pertama, faktor hukumnya. Kedua, faktor penegak hukumnya dan Ketiga, faktor masyarakat.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Said Saile, A. Wahyurudhanto
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
47-07-022 47-07-022 47-07-022 TERSEDIA

Abstrak

<p>Fenomena yang menunjukan bahwa ada penyalahgunaan hutan bakau untuk kawasan usaha di Pantai Sanur Bali. Sanksi administrasi tidak membuat pelanggaran tata ruang menyusut. Pemberian sanksi administrasi sendiri juga menunjukkan bahwa Polri hampir bahkan mungkin cenderung tidak terlibat atau dilibatkan dalam masalah penyalahgunaan hutan bakau untuk kawasan usaha. Namun, mengingat besamya potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan serta adanya beberapa LSM di Bali yang mulai merasakan kebutuhan akan peran Pohl dalam menindak penyalahgunaan hutan bakau di Kawasan Usaha Pantai Sanur Bali, maka Polri patut mengkaji ulang hal-hal yang terkait dengan kewenangannya untuk menindak penyalahgunaan hutan bakau tersebut.<p>Adapun permasalahan secara umum adalah sebagai berikut: Bagaimana bentuk pengrusakan hutan bakau untuk kawasan usaha di Pantai Sanur Bali, Bagaimana sikap Poltabes Denpasar dalam menghadapi tindak pidana pengrusakan hutan bakau untuk kawasan usaha di Pantai Sanur Bali dan Faktor-faktor apa yang mempengaruhi sikap Poltabes Denpasar dalam menghadapi tindak pidana pengrusakan hutan bakau untuk kawasan usaha di Pantai Sanur Bali. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan. Sedangkan teori atau konsep yang digunakan sebagai pisau analisis dalam membahas permasalahan penelitian adalah: Konsep Penegakan Hutt-um Oleh Soerjono Soekanto, Konsep Pengelolaan Lingkungan Hidup, Konsep Pencemaran Lingkungan Hidup, Konsep Industri Wisata, Konsep Penyidikan, dan Teori Sikap, Teori Organisasi. <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Adanya peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam serta Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 3 Tahun 2005 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tidak menjamin bahwa hutan mangrove di kawasan Pantai Sanur dapat terbebas dari kerusakan yang diakibatkan oleh ulah manusia. <p>Tidak adanya sikap Poltabes Denpasar yang tidak melakukan tindakan kepolisian terhadap adanya tindak pidana terhadap lingkungan hidup pada hutan mangrove di kawasan Pantai Sanur menurut peneliti sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesi khususnya Pasal 3. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi sikap Poltabes Denpasar dalam menghadapi tindak pidana pengrusakan hutan bakau di Pantai Sanur Bali menurut peneliti adalah sebagai berikut: Pertama, faktor hukumnya. Kedua, faktor penegak hukumnya dan Ketiga, faktor masyarakat.

File Digital

47-07-022.pdf
skripsi/47-07-022.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
209; Said Saile, A. Wahyurudhanto. (2007). Sikap Poltabes Denpasar dalam menghadapi tindak pidana pengrusakan hutan bakau di pantai Sanur. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.