Cover tidak tersedia
- Judul
- Sikap Poltabes Denpasar dalam menghadapi tindak pidana pengrusakan hutan bakau di pantai Sanur
- Pengarang
- I Ketut Widiarta
- No. Panggil
- 47-07-022
- Penerbit
- PTIK
- Tahun
- 2007
- Subjek
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 47-07-022 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 209 |
| 245Judul Utama | Sikap Poltabes Denpasar dalam menghadapi tindak pidana pengrusakan hutan bakau di pantai Sanur |
| 100aNo. Mahasiswa | 5800 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | PTIK |
| 260cTahun Terbit | 2007 |
| 300Deskripsi Fisik | ix, 71 p. : ill. , 30 cm |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | <p>Fenomena yang menunjukan bahwa ada penyalahgunaan hutan bakau untuk kawasan usaha di Pantai Sanur Bali. Sanksi administrasi tidak membuat pelanggaran tata ruang menyusut. Pemberian sanksi administrasi sendiri juga menunjukkan bahwa Polri hampir bahkan mungkin cenderung tidak terlibat atau dilibatkan dalam masalah penyalahgunaan hutan bakau untuk kawasan usaha. Namun, mengingat besamya potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan serta adanya beberapa LSM di Bali yang mulai merasakan kebutuhan akan peran Pohl dalam menindak penyalahgunaan hutan bakau di Kawasan Usaha Pantai Sanur Bali, maka Polri patut mengkaji ulang hal-hal yang terkait dengan kewenangannya untuk menindak penyalahgunaan hutan bakau tersebut.<p>Adapun permasalahan secara umum adalah sebagai berikut: Bagaimana bentuk pengrusakan hutan bakau untuk kawasan usaha di Pantai Sanur Bali, Bagaimana sikap Poltabes Denpasar dalam menghadapi tindak pidana pengrusakan hutan bakau untuk kawasan usaha di Pantai Sanur Bali dan Faktor-faktor apa yang mempengaruhi sikap Poltabes Denpasar dalam menghadapi tindak pidana pengrusakan hutan bakau untuk kawasan usaha di Pantai Sanur Bali. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan. Sedangkan teori atau konsep yang digunakan sebagai pisau analisis dalam membahas permasalahan penelitian adalah: Konsep Penegakan Hutt-um Oleh Soerjono Soekanto, Konsep Pengelolaan Lingkungan Hidup, Konsep Pencemaran Lingkungan Hidup, Konsep Industri Wisata, Konsep Penyidikan, dan Teori Sikap, Teori Organisasi. <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Adanya peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam serta Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 3 Tahun 2005 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tidak menjamin bahwa hutan mangrove di kawasan Pantai Sanur dapat terbebas dari kerusakan yang diakibatkan oleh ulah manusia. <p>Tidak adanya sikap Poltabes Denpasar yang tidak melakukan tindakan kepolisian terhadap adanya tindak pidana terhadap lingkungan hidup pada hutan mangrove di kawasan Pantai Sanur menurut peneliti sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesi khususnya Pasal 3. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi sikap Poltabes Denpasar dalam menghadapi tindak pidana pengrusakan hutan bakau di Pantai Sanur Bali menurut peneliti adalah sebagai berikut: Pertama, faktor hukumnya. Kedua, faktor penegak hukumnya dan Ketiga, faktor masyarakat. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | Said Saile, A. Wahyurudhanto |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | Penguji, Pembimbing |
| 850Lembaga Pemilik | |
| 852Lokasi |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 47-07-022 | 47-07-022 | 47-07-022 | TERSEDIA |
Abstrak
<p>Fenomena yang menunjukan bahwa ada penyalahgunaan hutan bakau untuk kawasan usaha di Pantai Sanur Bali. Sanksi administrasi tidak membuat pelanggaran tata ruang menyusut. Pemberian sanksi administrasi sendiri juga menunjukkan bahwa Polri hampir bahkan mungkin cenderung tidak terlibat atau dilibatkan dalam masalah penyalahgunaan hutan bakau untuk kawasan usaha. Namun, mengingat besamya potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan serta adanya beberapa LSM di Bali yang mulai merasakan kebutuhan akan peran Pohl dalam menindak penyalahgunaan hutan bakau di Kawasan Usaha Pantai Sanur Bali, maka Polri patut mengkaji ulang hal-hal yang terkait dengan kewenangannya untuk menindak penyalahgunaan hutan bakau tersebut.<p>Adapun permasalahan secara umum adalah sebagai berikut: Bagaimana bentuk pengrusakan hutan bakau untuk kawasan usaha di Pantai Sanur Bali, Bagaimana sikap Poltabes Denpasar dalam menghadapi tindak pidana pengrusakan hutan bakau untuk kawasan usaha di Pantai Sanur Bali dan Faktor-faktor apa yang mempengaruhi sikap Poltabes Denpasar dalam menghadapi tindak pidana pengrusakan hutan bakau untuk kawasan usaha di Pantai Sanur Bali. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan. Sedangkan teori atau konsep yang digunakan sebagai pisau analisis dalam membahas permasalahan penelitian adalah: Konsep Penegakan Hutt-um Oleh Soerjono Soekanto, Konsep Pengelolaan Lingkungan Hidup, Konsep Pencemaran Lingkungan Hidup, Konsep Industri Wisata, Konsep Penyidikan, dan Teori Sikap, Teori Organisasi. <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Adanya peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam serta Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 3 Tahun 2005 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tidak menjamin bahwa hutan mangrove di kawasan Pantai Sanur dapat terbebas dari kerusakan yang diakibatkan oleh ulah manusia. <p>Tidak adanya sikap Poltabes Denpasar yang tidak melakukan tindakan kepolisian terhadap adanya tindak pidana terhadap lingkungan hidup pada hutan mangrove di kawasan Pantai Sanur menurut peneliti sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesi khususnya Pasal 3. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi sikap Poltabes Denpasar dalam menghadapi tindak pidana pengrusakan hutan bakau di Pantai Sanur Bali menurut peneliti adalah sebagai berikut: Pertama, faktor hukumnya. Kedua, faktor penegak hukumnya dan Ketiga, faktor masyarakat.
File Digital
47-07-022.pdf
skripsi/47-07-022.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
209; Said Saile, A. Wahyurudhanto. (2007). Sikap Poltabes Denpasar dalam menghadapi tindak pidana pengrusakan hutan bakau di pantai Sanur. Jakarta : PTIK
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.