Cover tidak tersedia
Judul
Praktik penegakan hukum terhadap penambangan pasir pada areal kerja PT. Geger Halang di wilayah hukum Polres Kuningan
Pengarang
Jojo Sutarjo
No. Panggil
47-07-021
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 47-07-021
100Entri Utama Nama orang 208
245Judul Utama Praktik penegakan hukum terhadap penambangan pasir pada areal kerja PT. Geger Halang di wilayah hukum Polres Kuningan
100aNo. Mahasiswa 5771
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xii, 94 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>PT. Geger Halang sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di bidang perkebunan memiliki lahan seluas 376 ha, dan sejak tahun 1992 melakukan eksploitasi penambangan pasir pada areal perkebunannya. Pada bulan oktober 2004 telah melakukan penegakan hukum, akan tetapi kegiatan penambangan pasir masih berlangsung hingga saat ini. <p>Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menjelaskan mengenai praktik penambangan pasir dan penegakan hukum serta dampak yang ditimbulkan. Beberapa teori dan konsep digunakan untuk mengungkap permasalahan tentang penambangan pasir yang terjadi, aktivitas penegakan hukum dan dampak yang ditimbulkan dengan adanya penegakan hukum tersebut. <p>Penelitian ini mengeunakan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, pengamatan dan telaah dokumen. Dan informasi yang di dapat di olah dengan cara reduksi data. <p>Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa penambangan pasir berjalan dengan metode kerjasama usaha antara PT. Geger Halang pemegang HGU dengan masyarakat atau kelompok masyarakat sebagai penambang. Pasir hasil tambang dijual kepada pembeli yang datang atau kepada pcmesan. Langkah sebagai upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Polres Kuningan dan pemerintah Kabupaten Kuningan (PPNS di Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) baru bersifat preemtif yaitu berupa penyuluhan dan pembinaan potensi masyarakat untuk mengembangkan sistem pengamanan swakarsa terhadap kegiatan penambangan pasir di wilayah kaki Gunung Ciremai (PT Geger Halang). Upaya preventif dilakukan dengan cara patroli ke lokasi penambangan, pembentukan Tim terpadu melakukan penutupan areal pertambangan dengan cara memasang tanda dilarangan masuk dan portal di pintu masuk pada jaian menuju ke lokasi penambangan pasir. Penegakan hukum yang bersifat represif baru dilakukan pada tahun 2004 oleh pihak penyidik Polda Jabar, dan berhasil menetapkan Direktur PT. Geger Halang bersama seorang mandor dari penambang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana lingkungan Hidup. Upaya Polres Kuningan dan PPNS Pemkab Kuningan dalam penegakan hukum secara represif belum sesuai dengan yang diharapkan karena keterbatasan keterampilan dan kemampuan dalam melakukan penyidikan di bidang hukum lingkungan. Pengambilan tambang pasir di lokasi PT. Geger Halang hingga saat ini masih berjalan terus. <p>Penambangan pasir masih berlangsung, karena penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres dan Pemkab Kuningan belum efektif , dan dampak dari penegakan hukum yang telah dilakukan oieh Polres belum dapat dirasakan secara maksimal. Peneliti menyarankan : Perlunya peningkatan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam menuju ketaatan hukum lingkungan hidup. Kepada Penyidik Polres dan PPNS perlu diadakan pelatihan dan pendidikan tindak pidana Lingkungan Hidup baik secara teknis maupun taktis. Kepada Pemerintah Daerah perlu mengeluarkan peraturan yang tegas, dan kepada aparat pelaksana baik dari Pemerintah Daerah maupun penegak hukum perlu keterpaduan sasaran dan tindakan.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Bambang Widodo Umar, Unggul Sediyantoro
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
47-07-021 47-07-021 47-07-021 TERSEDIA

Abstrak

<p>PT. Geger Halang sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di bidang perkebunan memiliki lahan seluas 376 ha, dan sejak tahun 1992 melakukan eksploitasi penambangan pasir pada areal perkebunannya. Pada bulan oktober 2004 telah melakukan penegakan hukum, akan tetapi kegiatan penambangan pasir masih berlangsung hingga saat ini. <p>Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menjelaskan mengenai praktik penambangan pasir dan penegakan hukum serta dampak yang ditimbulkan. Beberapa teori dan konsep digunakan untuk mengungkap permasalahan tentang penambangan pasir yang terjadi, aktivitas penegakan hukum dan dampak yang ditimbulkan dengan adanya penegakan hukum tersebut. <p>Penelitian ini mengeunakan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, pengamatan dan telaah dokumen. Dan informasi yang di dapat di olah dengan cara reduksi data. <p>Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa penambangan pasir berjalan dengan metode kerjasama usaha antara PT. Geger Halang pemegang HGU dengan masyarakat atau kelompok masyarakat sebagai penambang. Pasir hasil tambang dijual kepada pembeli yang datang atau kepada pcmesan. Langkah sebagai upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Polres Kuningan dan pemerintah Kabupaten Kuningan (PPNS di Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) baru bersifat preemtif yaitu berupa penyuluhan dan pembinaan potensi masyarakat untuk mengembangkan sistem pengamanan swakarsa terhadap kegiatan penambangan pasir di wilayah kaki Gunung Ciremai (PT Geger Halang). Upaya preventif dilakukan dengan cara patroli ke lokasi penambangan, pembentukan Tim terpadu melakukan penutupan areal pertambangan dengan cara memasang tanda dilarangan masuk dan portal di pintu masuk pada jaian menuju ke lokasi penambangan pasir. Penegakan hukum yang bersifat represif baru dilakukan pada tahun 2004 oleh pihak penyidik Polda Jabar, dan berhasil menetapkan Direktur PT. Geger Halang bersama seorang mandor dari penambang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana lingkungan Hidup. Upaya Polres Kuningan dan PPNS Pemkab Kuningan dalam penegakan hukum secara represif belum sesuai dengan yang diharapkan karena keterbatasan keterampilan dan kemampuan dalam melakukan penyidikan di bidang hukum lingkungan. Pengambilan tambang pasir di lokasi PT. Geger Halang hingga saat ini masih berjalan terus. <p>Penambangan pasir masih berlangsung, karena penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres dan Pemkab Kuningan belum efektif , dan dampak dari penegakan hukum yang telah dilakukan oieh Polres belum dapat dirasakan secara maksimal. Peneliti menyarankan : Perlunya peningkatan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam menuju ketaatan hukum lingkungan hidup. Kepada Penyidik Polres dan PPNS perlu diadakan pelatihan dan pendidikan tindak pidana Lingkungan Hidup baik secara teknis maupun taktis. Kepada Pemerintah Daerah perlu mengeluarkan peraturan yang tegas, dan kepada aparat pelaksana baik dari Pemerintah Daerah maupun penegak hukum perlu keterpaduan sasaran dan tindakan.

File Digital

47-07-021.pdf
skripsi/47-07-021.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
208; Bambang Widodo Umar, Unggul Sediyantoro. (2007). Praktik penegakan hukum terhadap penambangan pasir pada areal kerja PT. Geger Halang di wilayah hukum Polres Kuningan. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.