Cover tidak tersedia
Judul
Upaya pencegahan penambangan pasir illegal sungai Brantas di wilayah hukum Polsek Ngoro-Mojokerto
Pengarang
Ade Permana
No. Panggil
47-07-015
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 47-07-015
100Entri Utama Nama orang 202
245Judul Utama Upaya pencegahan penambangan pasir illegal sungai Brantas di wilayah hukum Polsek Ngoro-Mojokerto
100aNo. Mahasiswa 5596
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xii, 98 p. , ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi dengan masih maraknya kegiatan penambangan pasir illegal Sungai Brantas di wilayah hukum Polsek Ngoro Mojokerto, meskipun telah dilakukan upaya penertiban baik oleh jajaran Polres Mojokerto dan Satuan Pol PP Kabupaten Mojokerto, maupun oleh jajaran Kepolisian Polda Jawa Timur dan Sat Pol PP Propinsi Jawa Timur pada tanggal 16 Pebruari 2006, namun aktivitas penambangan pasir Sungai Brantas yang dilakukan secara illegal masih tetap berlangsung. <p>Rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana situasi penambangan pasir illegal Sungai Brantas di wilayah hukum Polsek Ngoro Mojokerto, 2) Bagaimana upaya pencegahan penambangan pasir illegal Sungai Brantas di wilayah hukum Polsek Ngoro Mojokerto, 3) Faktor-faktor apa yang mempengaruhi upaya pencegahan penambangan pasir illegal Sungai Brantas di wilayah hukum Polsek Ngoro Mojokerto. <p>Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang bersifat eksploratif, diiakukan dengan proses yang berulang-ulang, dan pembahasan lebih bersifat kasus dan spesifik, serta mengandalkan kecermatan dalam pengumpulan data untuk mengungkap secara tepat keadaan yang sesungguhnya dilapangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode field research (penelitian lapangan). Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan Sara wawancara, observasi, dan studi dokumen, dengan analisa data yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. <p>Penelitian dilakukan pada bulan Maret sampai dengan bulan April 2007 di wilayah Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, dengan hasil temuan masih terdapatnya 9 (sembilan) lokasi penambangan pasir illegal Sungai Brantas di wilayah Kecamatan Ngoro yang tersebar di Desa Bandarasri sebanyak 4 (lokasi) dan Desa Candiharjo 5 (lima) lokasi. Upaya pencegahan telah dilakukan oleh jajaran Polsek Ngoro yang didukung oleh unsur muspida lainnya, melalui upaya preemtif, preventif dan represif. <p>Hasil penelitian memberikan gambaran bahwa upaya pencegahan masih belum mampu untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir illegal dan masih adanya faktor yang mempengaruhi upaya pencegahan, yaitu: sarana dan prasana yang mendukung, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia anggota Polsek Ngoro, peran masyarakat dan instansi terkait, serta faktor peraturan perundang-undangan. <p>Saran penulis perlu adanya pemenuhan sarana prasana pendukung upaya pencegahan penambangan pasir illegal, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia anggota Polsek Ngoro, serta pembenahan sistem koordinasi dengan instansi-instansi terkait yang berwenang mengenai segala kegiatan yang berhubungan dengan penambangan pasir Sungai Brantas.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang M. Guntur Aryandi, Yusuf Supriyadi
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
47-07-015 47-07-015 47-07-015 TERSEDIA

Abstrak

<p>Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi dengan masih maraknya kegiatan penambangan pasir illegal Sungai Brantas di wilayah hukum Polsek Ngoro Mojokerto, meskipun telah dilakukan upaya penertiban baik oleh jajaran Polres Mojokerto dan Satuan Pol PP Kabupaten Mojokerto, maupun oleh jajaran Kepolisian Polda Jawa Timur dan Sat Pol PP Propinsi Jawa Timur pada tanggal 16 Pebruari 2006, namun aktivitas penambangan pasir Sungai Brantas yang dilakukan secara illegal masih tetap berlangsung. <p>Rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana situasi penambangan pasir illegal Sungai Brantas di wilayah hukum Polsek Ngoro Mojokerto, 2) Bagaimana upaya pencegahan penambangan pasir illegal Sungai Brantas di wilayah hukum Polsek Ngoro Mojokerto, 3) Faktor-faktor apa yang mempengaruhi upaya pencegahan penambangan pasir illegal Sungai Brantas di wilayah hukum Polsek Ngoro Mojokerto. <p>Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang bersifat eksploratif, diiakukan dengan proses yang berulang-ulang, dan pembahasan lebih bersifat kasus dan spesifik, serta mengandalkan kecermatan dalam pengumpulan data untuk mengungkap secara tepat keadaan yang sesungguhnya dilapangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode field research (penelitian lapangan). Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan Sara wawancara, observasi, dan studi dokumen, dengan analisa data yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. <p>Penelitian dilakukan pada bulan Maret sampai dengan bulan April 2007 di wilayah Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, dengan hasil temuan masih terdapatnya 9 (sembilan) lokasi penambangan pasir illegal Sungai Brantas di wilayah Kecamatan Ngoro yang tersebar di Desa Bandarasri sebanyak 4 (lokasi) dan Desa Candiharjo 5 (lima) lokasi. Upaya pencegahan telah dilakukan oleh jajaran Polsek Ngoro yang didukung oleh unsur muspida lainnya, melalui upaya preemtif, preventif dan represif. <p>Hasil penelitian memberikan gambaran bahwa upaya pencegahan masih belum mampu untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir illegal dan masih adanya faktor yang mempengaruhi upaya pencegahan, yaitu: sarana dan prasana yang mendukung, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia anggota Polsek Ngoro, peran masyarakat dan instansi terkait, serta faktor peraturan perundang-undangan. <p>Saran penulis perlu adanya pemenuhan sarana prasana pendukung upaya pencegahan penambangan pasir illegal, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia anggota Polsek Ngoro, serta pembenahan sistem koordinasi dengan instansi-instansi terkait yang berwenang mengenai segala kegiatan yang berhubungan dengan penambangan pasir Sungai Brantas.

File Digital

47-07-015.pdf
skripsi/47-07-015.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
202; M. Guntur Aryandi, Yusuf Supriyadi. (2007). Upaya pencegahan penambangan pasir illegal sungai Brantas di wilayah hukum Polsek Ngoro-Mojokerto. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.