Cover tidak tersedia
Judul
Fenomena penambangan pasir besi tanpa ijin di desa Balong kecamatan Kembang kabupaten Jepara yang tindak pidananya ditangani oleh satuan reskrim Polres Jepara
Pengarang
Kayusman Tri Panungko
No. Panggil
47-07-014
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 47-07-014
100Entri Utama Nama orang 201
245Judul Utama Fenomena penambangan pasir besi tanpa ijin di desa Balong kecamatan Kembang kabupaten Jepara yang tindak pidananya ditangani oleh satuan reskrim Polres Jepara
100aNo. Mahasiswa 5791
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xii, 83 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Latar belakang masalah penelitian ini diangkat dari adanya aktivitas penambangan pasir besi tanpa ijin yang terjadi di wilayah Desa Balong, Kecamatan Kembang, yang dipandang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Namor 6 tahun 2005 tentang Penyelenggaran Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi. Permasalahan yang akan diteliti adalah Bagaimana proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Jepara terhadap tindak pidana penambangan pasir besi tanpa ijin di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara serta penegakkan hukumnya yang dilaksanakan. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian field research. Penulis menemukaa bahwa wilayah Desa Balong, Kecamatan Kembang ini memiliki potensi bahan galian golongan B (khususnya pasir besi) yang cukup besar, sehingga menyebabkan munculnya aktifitas penambangan pasir tanpa ijin. Aparat Satuan Reskrim Polres Jepara telah bertindak represif terhadap kasus tersebut, sehingga efek jera yang ditimbulkan dapat terwujud. <p>Penelitian ini difokuskan pada penyidikan yang telah dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Jepara terhadap tindak pidana penambangan pasir besi tanpa ijin di Desa Balong, Kecamatan Kembang. Tindakan represif yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Jepara dilakukan setelah mendapat laporan dari pihak yang merasa dirugikan dengan adanya penambangan pasir besi tanpa ijin ini. Upaya represif ini cukup efektif, karena telah menghasilkan kesadaran dari warga masyarakat untuk tidak melakukan penambangan pasir besi tanpa ijin lagi. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas upaya penanggulangan kejahatan penambangan pasir besi tanpa ijin di wilayah Polres Jepara, adalah : 1) keterbatasan jumlah personil untuk melaksanakan kegiatan di lapangan, 2) keterbatasan kemampuan personil, 3) kegiatan pembinaan di lapangan yang belum terprogram, dan 4) kegiatan dalam rangka upaya penanggulangan yang belum terkoordinir secara intensif antara kepolisian dengan instansi yang terkait. <p>Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyidikan terhadap tindak pidana penambangan pasir besi tanpa ijin di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara lebih efektif dilakukan dengan cara represif, karena efek jera yang ditimbulkan dapat langsung dirasakan, sedangkan faktor yang mempengaruhi timbulnya efek jera dari tindakan represif yaitu kecepatan pemberian sanksi (celerity). Oleh karena itu, penulis merekomendasikan : 1) perlu adanya rencana kegiatan dan kerja yang lebih terprogram, 2) peningkatan jumlah personil untuk melakukan kegiatan di tapangan, 3) peningkatan kemampuan dan pengetahuan terhadap peraturan dan ketentuan teknis pertambangan pasir besi, 4) peningkatan koordinasi dan kerjasama antara kepotisian dan instansi terkait, dan 5) peningkatan kualitas penyidikan dan ekonomi masyarakat, 6) evaluasi kegiatan, dan 7) penerapan sanksi sesuai peraturan yang ada, untuk lebih menimbulkan efek jera.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Chaeruddin Ismail, Kristiana Lusiati
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
47-07-014 47-07-014 47-07-014 TERSEDIA

Abstrak

<p>Latar belakang masalah penelitian ini diangkat dari adanya aktivitas penambangan pasir besi tanpa ijin yang terjadi di wilayah Desa Balong, Kecamatan Kembang, yang dipandang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Namor 6 tahun 2005 tentang Penyelenggaran Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi. Permasalahan yang akan diteliti adalah Bagaimana proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Jepara terhadap tindak pidana penambangan pasir besi tanpa ijin di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara serta penegakkan hukumnya yang dilaksanakan. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian field research. Penulis menemukaa bahwa wilayah Desa Balong, Kecamatan Kembang ini memiliki potensi bahan galian golongan B (khususnya pasir besi) yang cukup besar, sehingga menyebabkan munculnya aktifitas penambangan pasir tanpa ijin. Aparat Satuan Reskrim Polres Jepara telah bertindak represif terhadap kasus tersebut, sehingga efek jera yang ditimbulkan dapat terwujud. <p>Penelitian ini difokuskan pada penyidikan yang telah dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Jepara terhadap tindak pidana penambangan pasir besi tanpa ijin di Desa Balong, Kecamatan Kembang. Tindakan represif yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Jepara dilakukan setelah mendapat laporan dari pihak yang merasa dirugikan dengan adanya penambangan pasir besi tanpa ijin ini. Upaya represif ini cukup efektif, karena telah menghasilkan kesadaran dari warga masyarakat untuk tidak melakukan penambangan pasir besi tanpa ijin lagi. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas upaya penanggulangan kejahatan penambangan pasir besi tanpa ijin di wilayah Polres Jepara, adalah : 1) keterbatasan jumlah personil untuk melaksanakan kegiatan di lapangan, 2) keterbatasan kemampuan personil, 3) kegiatan pembinaan di lapangan yang belum terprogram, dan 4) kegiatan dalam rangka upaya penanggulangan yang belum terkoordinir secara intensif antara kepolisian dengan instansi yang terkait. <p>Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyidikan terhadap tindak pidana penambangan pasir besi tanpa ijin di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara lebih efektif dilakukan dengan cara represif, karena efek jera yang ditimbulkan dapat langsung dirasakan, sedangkan faktor yang mempengaruhi timbulnya efek jera dari tindakan represif yaitu kecepatan pemberian sanksi (celerity). Oleh karena itu, penulis merekomendasikan : 1) perlu adanya rencana kegiatan dan kerja yang lebih terprogram, 2) peningkatan jumlah personil untuk melakukan kegiatan di tapangan, 3) peningkatan kemampuan dan pengetahuan terhadap peraturan dan ketentuan teknis pertambangan pasir besi, 4) peningkatan koordinasi dan kerjasama antara kepotisian dan instansi terkait, dan 5) peningkatan kualitas penyidikan dan ekonomi masyarakat, 6) evaluasi kegiatan, dan 7) penerapan sanksi sesuai peraturan yang ada, untuk lebih menimbulkan efek jera.

File Digital

47-07-014.pdf
skripsi/47-07-014.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
201; Chaeruddin Ismail, Kristiana Lusiati. (2007). Fenomena penambangan pasir besi tanpa ijin di desa Balong kecamatan Kembang kabupaten Jepara yang tindak pidananya ditangani oleh satuan reskrim Polres Jepara. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.