Cover tidak tersedia
Judul
Efektivitas penegakan hukum Polres Bengkalis terhadap tindak pidana illegal logging di kabupaten Bengkalis Riau
Pengarang
Bestari Harahap
No. Panggil
46-07-162
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 46-07-162
100Entri Utama Nama orang 187
245Judul Utama Efektivitas penegakan hukum Polres Bengkalis terhadap tindak pidana illegal logging di kabupaten Bengkalis Riau
100aNo. Mahasiswa 5485
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xi, 84 p : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Kabupaten Bengkalis mcmiliki kekayaan alam berupa sumbcr Jaya hutan yang herisi keanekaragaman hayati baik flora maupun fauna yang melimpah. Dengan hasil hutan yang berdaya jual tersebut, maka hutan di wilayah Kabupaten Bengkalis mengundang orang untuk mcndapatkan, baik dengan cara yang sah atau tidak sah, sehingga wilayah Kabupaten Bengkalis tidak terlepas dari lerjadinya tindak pidana illegal logging. Tindak pidana illegal logging tersebut telah menimbulkan dampak yang sangat merugikan, di samping menimbukan kerusakan fisik, kehilangan nilai ekonomi, dan penyebab tidak sehatnya industri perkayuan juga menyebabkan bencana alam berupa banj i r, tanah longsor dan kebakaran hutan yang bukan hanya mcnimbulkan kerugian material namun juga menelan korban jiwa. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitalif dan bersifat studi kasus Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa dcskriptif. Sedangkan pclaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polres Bengkalis pada bulan Maret 2007. <p>Temuan penelitian diperoleh pertama, Modus operandi yang dilakukan para pelaku illegal logging adalah dengan cara penebangan kayu oleh masyarakat dan pengangkulan dengan kendaraan air melalui jalur sungai tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Sementara latar belakang para pelaku melakukan tindak pidana illegal logging adalah letak geografis yang memiudahkan penyelundupan kayu ke Malaysia, masalah kebutuhan ekonomi dan perbandingan harga kayu di dalam dan luar negeri. Penegakan Hukum Illegal logging adalah dengan tindakan represif yaitu dengan melakukan operasi khusus dan operasi rutin dengan tujuan menangkap pelaku illegal logging dan membawanya ke jalur hukum, kemudian tindakan preventif, melakukan patroli di wilayah perairan, menjaga pos-pos penjagaan kayu dan memeriksa setiap kapal yang dicurigai membawa kayu ilegal dan melewati perairan Bengkalis. Tindakan preemtif dengan melakukan penyuluhan dan pendekatan kepada masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu, Pertama faktor hukum dan perundang-undangan yang berlaku, Kedua faktor penegak hukum yaitu yang membentuk hukum seperti pemerintah dan faktor yang menerapkan hukum seperti aparat kepolisian dan pelaksana peradilan, Ketiga, faktor sarana dan prasarana yaitu fasilitas dan dana operasional, keempat, faktor masyarakat, dan kelima faktor kebudayaan. <p>Dalam pembahasan, penulis menggunakan Teori Efektivitas, Fungsi Polisi, Manajemen, teori Personal and Social Control , Konsep Penegakan Hukum, teori Deterrence, konsep Koordinasi dan Analisa SWOT (Strenght, Weaknesses, Opportunities dan Threats). <p>Kesimpulan, penegakan hukum terhadap illegal logging cukup efektif walaupun tindakan pencegahan belum cukup optimal. Namun kesadaran masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan menebang kayu di hutan masih sulit untuk ditanggulangi.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Mamooh S., Tonny Hartono
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
46-07-162 46-07-162 46-07-162 TERSEDIA

Abstrak

<p>Kabupaten Bengkalis mcmiliki kekayaan alam berupa sumbcr Jaya hutan yang herisi keanekaragaman hayati baik flora maupun fauna yang melimpah. Dengan hasil hutan yang berdaya jual tersebut, maka hutan di wilayah Kabupaten Bengkalis mengundang orang untuk mcndapatkan, baik dengan cara yang sah atau tidak sah, sehingga wilayah Kabupaten Bengkalis tidak terlepas dari lerjadinya tindak pidana illegal logging. Tindak pidana illegal logging tersebut telah menimbulkan dampak yang sangat merugikan, di samping menimbukan kerusakan fisik, kehilangan nilai ekonomi, dan penyebab tidak sehatnya industri perkayuan juga menyebabkan bencana alam berupa banj i r, tanah longsor dan kebakaran hutan yang bukan hanya mcnimbulkan kerugian material namun juga menelan korban jiwa. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitalif dan bersifat studi kasus Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa dcskriptif. Sedangkan pclaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polres Bengkalis pada bulan Maret 2007. <p>Temuan penelitian diperoleh pertama, Modus operandi yang dilakukan para pelaku illegal logging adalah dengan cara penebangan kayu oleh masyarakat dan pengangkulan dengan kendaraan air melalui jalur sungai tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Sementara latar belakang para pelaku melakukan tindak pidana illegal logging adalah letak geografis yang memiudahkan penyelundupan kayu ke Malaysia, masalah kebutuhan ekonomi dan perbandingan harga kayu di dalam dan luar negeri. Penegakan Hukum Illegal logging adalah dengan tindakan represif yaitu dengan melakukan operasi khusus dan operasi rutin dengan tujuan menangkap pelaku illegal logging dan membawanya ke jalur hukum, kemudian tindakan preventif, melakukan patroli di wilayah perairan, menjaga pos-pos penjagaan kayu dan memeriksa setiap kapal yang dicurigai membawa kayu ilegal dan melewati perairan Bengkalis. Tindakan preemtif dengan melakukan penyuluhan dan pendekatan kepada masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu, Pertama faktor hukum dan perundang-undangan yang berlaku, Kedua faktor penegak hukum yaitu yang membentuk hukum seperti pemerintah dan faktor yang menerapkan hukum seperti aparat kepolisian dan pelaksana peradilan, Ketiga, faktor sarana dan prasarana yaitu fasilitas dan dana operasional, keempat, faktor masyarakat, dan kelima faktor kebudayaan. <p>Dalam pembahasan, penulis menggunakan Teori Efektivitas, Fungsi Polisi, Manajemen, teori Personal and Social Control , Konsep Penegakan Hukum, teori Deterrence, konsep Koordinasi dan Analisa SWOT (Strenght, Weaknesses, Opportunities dan Threats). <p>Kesimpulan, penegakan hukum terhadap illegal logging cukup efektif walaupun tindakan pencegahan belum cukup optimal. Namun kesadaran masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan menebang kayu di hutan masih sulit untuk ditanggulangi.

File Digital

46-07-162.pdf
skripsi/46-07-162.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
187; Mamooh S., Tonny Hartono. (2007). Efektivitas penegakan hukum Polres Bengkalis terhadap tindak pidana illegal logging di kabupaten Bengkalis Riau. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.