Cover tidak tersedia
Judul
Penegakan hukum terhadap pencurian kayu jati di wilayah Polres Madiun
Pengarang
Hengky Setiawan
No. Panggil
46-07-160
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 46-07-160
100Entri Utama Nama orang 185
245Judul Utama Penegakan hukum terhadap pencurian kayu jati di wilayah Polres Madiun
100aNo. Mahasiswa 5883
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xi, 68 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Manfaat dari sumber daya hutan telah menempatkan hutan dan kehutanan dalam peranan yang cukup besar untuk perolehan devisa negara non-migas, perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pemerataan pembangunan. Namun kenyataannya antara konsep dan realitas semestinya bisa bergulir dalam tatanan kondisi hutan yang tetap seimbang pada peranannya, namun karena masyarakatnya ikut-ikutan menebang akhirnya lambat laun kawasan hutan menjadi gundul karenanya. KPH Saradan Madiun bersama Polres Madiun telah melakukan upaya pemberantasan pencurian kayu jati, pada tahun 2006 Polres Madiun telah melimpahkan berkas perkara pencurian kayu jati sebanyak 227 kasus. Hal ini dapat dilihat dari Data Rekapitulasi Pengungkapan Kasus Illegal Logging yang ditangani Polres Madiun dan jajarannya. <p>Penelitian yang dilakukan penulis mengarah kepada dua permasalahan yang sama yaitu mengenai terjadinya pencurian kayu jati di wilayah Polres Madiun dan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pencurian kayu jati. Selain kedua permasalahan tersebut penulis juga melakukan penelitian mengenai bagaimana penegakan hukum terhadap pencurian kayu jati yang dilakukan oleh penyidik Polres Madiun dan kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum tersebut. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata atau tulisan dari hasil wawancara dengan informan dan perilakunya yang dapat diamati, metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan teknik analisis, deskriptif analisis. <p>Modus operandi para pelaku atau tersangka melakukan aksi pencurian biasanya pada siang hari, setelah patroli Polhut lewat, dan apabila musim hujan pencurian dilakukan pada malam hari, karena jarang sekali ada patroli yang dilakukan Polhut. Dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan alat gergaji chainsaw dan kapak besar. Pada kenyataannya putusan pengadilan tersebut sangat jauh dibanding dengan ancaman hukuman yang ada pada Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, seperti yang disebutkan pada pasal 78 ayat 4 bahwa ancaman pidana terhadap pelaku penebangan liar adalah paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak lima milyar rupiah. <p>Solusi permasalahan pencurian kayu (illegal logging) di hutan salah satunya adalah proses penegakan hukum, akan tetapi banyak kalangan pengamat menilai hal seperti ini tidak dapat berharap banyak. Sejumlah kejadian di lapangan yang membuktikan lemahnya penegakan hukum, ditambah permasalahan bahwa peraturan-peraturan yang ada sebagai dasar hukum kehutanan sering kali tumpang tindih dan terjadi konflik dengan peraturan lainnya. <p>Strategi pencegahan terjadinya pencurian kayu jati di KPH Saradan Madiun dapat melaiui pola-pola seperti dengan memberikan ijin sebagian lahan kepada masyarakat untuk digunakan sebagai lahan pertanian agar lebih diefektifkan dengan pola tumpang sari, sehingga masyarakat akan mempunyai tambahan penghasilan, sehingga dapat menghilangkan kebiasaan mencuri yang telah dilakukannya selama ini.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Indriyanto Seno Aji, Andries Hermanto
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
46-07-160 46-07-160 46-07-160 TERSEDIA

Abstrak

<p>Manfaat dari sumber daya hutan telah menempatkan hutan dan kehutanan dalam peranan yang cukup besar untuk perolehan devisa negara non-migas, perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pemerataan pembangunan. Namun kenyataannya antara konsep dan realitas semestinya bisa bergulir dalam tatanan kondisi hutan yang tetap seimbang pada peranannya, namun karena masyarakatnya ikut-ikutan menebang akhirnya lambat laun kawasan hutan menjadi gundul karenanya. KPH Saradan Madiun bersama Polres Madiun telah melakukan upaya pemberantasan pencurian kayu jati, pada tahun 2006 Polres Madiun telah melimpahkan berkas perkara pencurian kayu jati sebanyak 227 kasus. Hal ini dapat dilihat dari Data Rekapitulasi Pengungkapan Kasus Illegal Logging yang ditangani Polres Madiun dan jajarannya. <p>Penelitian yang dilakukan penulis mengarah kepada dua permasalahan yang sama yaitu mengenai terjadinya pencurian kayu jati di wilayah Polres Madiun dan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pencurian kayu jati. Selain kedua permasalahan tersebut penulis juga melakukan penelitian mengenai bagaimana penegakan hukum terhadap pencurian kayu jati yang dilakukan oleh penyidik Polres Madiun dan kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum tersebut. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata atau tulisan dari hasil wawancara dengan informan dan perilakunya yang dapat diamati, metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan teknik analisis, deskriptif analisis. <p>Modus operandi para pelaku atau tersangka melakukan aksi pencurian biasanya pada siang hari, setelah patroli Polhut lewat, dan apabila musim hujan pencurian dilakukan pada malam hari, karena jarang sekali ada patroli yang dilakukan Polhut. Dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan alat gergaji chainsaw dan kapak besar. Pada kenyataannya putusan pengadilan tersebut sangat jauh dibanding dengan ancaman hukuman yang ada pada Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, seperti yang disebutkan pada pasal 78 ayat 4 bahwa ancaman pidana terhadap pelaku penebangan liar adalah paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak lima milyar rupiah. <p>Solusi permasalahan pencurian kayu (illegal logging) di hutan salah satunya adalah proses penegakan hukum, akan tetapi banyak kalangan pengamat menilai hal seperti ini tidak dapat berharap banyak. Sejumlah kejadian di lapangan yang membuktikan lemahnya penegakan hukum, ditambah permasalahan bahwa peraturan-peraturan yang ada sebagai dasar hukum kehutanan sering kali tumpang tindih dan terjadi konflik dengan peraturan lainnya. <p>Strategi pencegahan terjadinya pencurian kayu jati di KPH Saradan Madiun dapat melaiui pola-pola seperti dengan memberikan ijin sebagian lahan kepada masyarakat untuk digunakan sebagai lahan pertanian agar lebih diefektifkan dengan pola tumpang sari, sehingga masyarakat akan mempunyai tambahan penghasilan, sehingga dapat menghilangkan kebiasaan mencuri yang telah dilakukannya selama ini.

File Digital

46-07-160.pdf
skripsi/46-07-160.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
185; Indriyanto Seno Aji, Andries Hermanto. (2007). Penegakan hukum terhadap pencurian kayu jati di wilayah Polres Madiun. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.