Cover tidak tersedia
- Judul
- Peran babinkamtibmas dalam menanggulangi penambangan pasir dan batu liar di kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim
- Pengarang
- Tunggul Senatrio
- No. Panggil
- 46-07-154
- Penerbit
- PTIK
- Tahun
- 2007
- Subjek
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 46-07-154 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 179 |
| 245Judul Utama | Peran babinkamtibmas dalam menanggulangi penambangan pasir dan batu liar di kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim |
| 100aNo. Mahasiswa | 5473 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | PTIK |
| 260cTahun Terbit | 2007 |
| 300Deskripsi Fisik | xi, 93 p. : ill. , 30 cm |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | <p>Undang-undang No. 11 tahun 1967 Pasal 31 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertambangan menyatakan bahwa semua van galian yang terdapat dalam wilayah hukum Pertambangan Indonesia yang merupakan endapan-endapan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah kekayaan Nasional Bangsa Indonesia dan oleh karenanya dikuasai dan dipergunakan oleh Negara sebesar-sebesarnya untuk kemakmuran rakyat. Polri selaku alat negara, penegak hukum, pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, dituntut untuk selalu siap dalam mengamankan kekayaan Negara demi kemakmuran rakyat. Pada kenyataannya kekayaan negara seringkali disalahgunakan dengan cara mengeksploitasi hasil-hasil alam, salah satunya di Kabupaten Muara Enim Kecamatan Tanjung Agung. Selain penghasil terbesar Batubara di Sumatera Selatan, Kabupaten Muara Enim Kecamatan Tanjung Agung juga sebagai penghasil pasir dan batu (sirtu) yang kegunaannya diperuntukkan untuk sebagai bahan baku pembangunan yang ada di Kabupaten Muara Enim. Tetapi sayang pada proses pemanfaatannya kurang terkoordinir dengan baik, karena melanggar Peraturan Daerah Muara Enim Nomor 2 tahun 1996 tentang usaha pertambangan bahan galian golongan C di Kabupaten Muara Enim yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Tanjung Agung yang melakukan usaha penambangan pasir dan batu di sepanjang Sungai Enim Kabupaten Muara Enim Kecamatan Tanjung Agung. Permasalahan tersebut sepertinya sudah membudaya dikalangan para penambang pasir dan batu di Kecamatan Tanjung Agung, hal tersebut juga dikarenakan adanya karakteristik masyarakat yang tergolong malas, ironisnya lagi ada slogan yang mereka sering katakan Ambe sahini dapat upahne sahini pule yang artinya ambil hari ini, maka dapat uang hari ini juga. <p>Menyikapi maraknya penambangan liar di Kecamatan Tanjung Agung, Polres Muara Enim dengan Polsek Tanjung Agungnya menggunakan peran Babinkamtibmas dengan jajaran dan instansi terkait telah melaksanakan penanggulangan melalui konsep pencegahan kejahatan (crime prevention). Babinkamtibmas Polsek Tanjung Agung dalam melakukan pencegahan terhadap pelaku penambangan pasir dan batu dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, memberikan himbauan-himbauan di tiap desa di seluruh Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. Peran Babinkamtibmas tersebut bagi kepentingan pencapaian tujuan organisasi Polri khususnya Polres Muara Enim menggunakan sudut pandang dari pendekatan pencegahan (preventive approach) yang mempunyai misi bahwa Terbangunnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Dampak Lingkungan Akibat Penambangan Pasir Dan Batu Liar di Kecamatan Tanjung Agung. <p>Berkaiatan dengan permasalahan tersebut, penulis tertarik menyusun skripsi dengan judulPeran Babinkamtibmas dalam Menanggulangi Penambangan Pasir dan Batu Liar di Kabupaten Muara Enim Kecamatan Tanjung Agung. Tujuan penelitian adalah mengetahui peran Babinkamtibmas dalam upaya menanggulangi penambang pasir dan batu liar, hubungan Babinkamtibmas dengan masyarakat setempat, faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penambangan pasir dan batu liar, serta modus operandi penambangan pasir dan batu liar. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | Rusdibjono, Supardi Hamid |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | Penguji, Pembimbing |
| 850Lembaga Pemilik | |
| 852Lokasi |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 46-07-154 | 46-07-154 | 46-07-154 | TERSEDIA |
Abstrak
<p>Undang-undang No. 11 tahun 1967 Pasal 31 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertambangan menyatakan bahwa semua van galian yang terdapat dalam wilayah hukum Pertambangan Indonesia yang merupakan endapan-endapan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah kekayaan Nasional Bangsa Indonesia dan oleh karenanya dikuasai dan dipergunakan oleh Negara sebesar-sebesarnya untuk kemakmuran rakyat. Polri selaku alat negara, penegak hukum, pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, dituntut untuk selalu siap dalam mengamankan kekayaan Negara demi kemakmuran rakyat. Pada kenyataannya kekayaan negara seringkali disalahgunakan dengan cara mengeksploitasi hasil-hasil alam, salah satunya di Kabupaten Muara Enim Kecamatan Tanjung Agung. Selain penghasil terbesar Batubara di Sumatera Selatan, Kabupaten Muara Enim Kecamatan Tanjung Agung juga sebagai penghasil pasir dan batu (sirtu) yang kegunaannya diperuntukkan untuk sebagai bahan baku pembangunan yang ada di Kabupaten Muara Enim. Tetapi sayang pada proses pemanfaatannya kurang terkoordinir dengan baik, karena melanggar Peraturan Daerah Muara Enim Nomor 2 tahun 1996 tentang usaha pertambangan bahan galian golongan C di Kabupaten Muara Enim yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Tanjung Agung yang melakukan usaha penambangan pasir dan batu di sepanjang Sungai Enim Kabupaten Muara Enim Kecamatan Tanjung Agung. Permasalahan tersebut sepertinya sudah membudaya dikalangan para penambang pasir dan batu di Kecamatan Tanjung Agung, hal tersebut juga dikarenakan adanya karakteristik masyarakat yang tergolong malas, ironisnya lagi ada slogan yang mereka sering katakan Ambe sahini dapat upahne sahini pule yang artinya ambil hari ini, maka dapat uang hari ini juga. <p>Menyikapi maraknya penambangan liar di Kecamatan Tanjung Agung, Polres Muara Enim dengan Polsek Tanjung Agungnya menggunakan peran Babinkamtibmas dengan jajaran dan instansi terkait telah melaksanakan penanggulangan melalui konsep pencegahan kejahatan (crime prevention). Babinkamtibmas Polsek Tanjung Agung dalam melakukan pencegahan terhadap pelaku penambangan pasir dan batu dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, memberikan himbauan-himbauan di tiap desa di seluruh Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. Peran Babinkamtibmas tersebut bagi kepentingan pencapaian tujuan organisasi Polri khususnya Polres Muara Enim menggunakan sudut pandang dari pendekatan pencegahan (preventive approach) yang mempunyai misi bahwa Terbangunnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Dampak Lingkungan Akibat Penambangan Pasir Dan Batu Liar di Kecamatan Tanjung Agung. <p>Berkaiatan dengan permasalahan tersebut, penulis tertarik menyusun skripsi dengan judulPeran Babinkamtibmas dalam Menanggulangi Penambangan Pasir dan Batu Liar di Kabupaten Muara Enim Kecamatan Tanjung Agung. Tujuan penelitian adalah mengetahui peran Babinkamtibmas dalam upaya menanggulangi penambang pasir dan batu liar, hubungan Babinkamtibmas dengan masyarakat setempat, faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penambangan pasir dan batu liar, serta modus operandi penambangan pasir dan batu liar.
File Digital
46-07-154.pdf
skripsi/46-07-154.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
179; Rusdibjono, Supardi Hamid. (2007). Peran babinkamtibmas dalam menanggulangi penambangan pasir dan batu liar di kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. Jakarta : PTIK
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.