Cover tidak tersedia
Judul
Peran penyidik dalam pengungkapan pengangkutan kayu ilegal di wilayah hukum poltabes Medan
Pengarang
Kusworo Wibowo
No. Panggil
46-07-150
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 46-07-150
100Entri Utama Nama orang 175
245Judul Utama Peran penyidik dalam pengungkapan pengangkutan kayu ilegal di wilayah hukum poltabes Medan
100aNo. Mahasiswa 5588
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik x, 69 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Kota Medan adalah sebuah wilayah yang tidak memiliki kawasan hutan. Namun demikian bukanlah jaminan bahwa dengan tidak memiliki kawasan hutan berarti tidak terjadi perbuatan tindak pidana illegal logging. Kategori perbuatan tindak pidana illegal logging yang terjadi di wilayah hukum Poltabes Medan adalah pengangkutan kayu ilegal sebagaimana tercantum dalam Undang-undang no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Pengangkutan kayu ilegal yang melintasi wilayah kota Medan adalah berasal dad propinsi Riau dan Aceh dengan modus operandi kayu hasil curian yang diangkut dengan menggunakan Truk tidak dilengkapi dengan dokumen sama sekali, angkutan yang memuat kayu dengan dokumen palsu, kayu yang dilengkapi dengan SKSHH namun asal usul kayu tidak jelas, memanipulasi jenis dan ukuran kayu, dan lain-lain. Maka persoalan illegal logging bukan hanya persoalan daerah yang memiliki kawasan hutan hutan semata. Kayu-kayu ilegal tersebut memasuki Wilayah hukum Poltabes Medan karena kota Medan merupakan daerah perkotaan yang merupakan tujuan pemasaran kayu illegal yang sangat baik dan sekaligus juga perlintasan distribusi kayu dari satu daerah ke daerah lain. <p>Tiga mata rantai dalam praktik illegal logging, yaitu ketersediaan di hulu, resiko yang bisa diminimalkan dalam proses pengangkutan, dan adanya jaringan perdagangan dan penadah di sektor hilir, merupakan tali temali yang saling terikat erat dan tidak bisa dipisahkan satu persatu. Perlintasan pengangkutan kayu-kayu ilegal melewati wilayah hukum Poltabes Medan bukanlah kejadian baru-baru ini melainkan sudah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu dimana saat itu sudah ada aparat penegak hukum di wilayah tersebut. <p>Berkaitan dengan permasalahan tersebut, penulis tertarik menyusun skripsi dengan judul Peran Penyidik Dalam Pengungkapan Pengangkutan Kayu Ilegal di Wilayah Poltabes Medan. Tujuan dari penelitian ini adalah unluk mengetahui realitas peranan penyidik Poltabes Medan apakah sudah sesuai dengan dengan harapan dan sudah ideal dalam pengungkapan pengangkutan kayu ilegal yang yang melewati wilayah hukum Poltabes Medan. Penulis juga mengupas faktor-faktor apakah yang menjadi kendala dalam pengungkapan pengangkutan kayu ilegal yang sudah berjalan puluhan tahun ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode deskriptif analisis, dengan tehnik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan pemeriksaan dokumen. <p>Berdasarkan hasil penelitian, dikelahui bahwa upaya upaya pengungkapan pengangkutan kayu ilegal yang terjadi di wilayah hukum Poltabes Medan belum efektif. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu kurangnya kerja sama dengan instansi lerkait, sangsi hukuman bagi para pelaku pengangkut kayu ilegal yang tidak memberikan efek jera, aparat penegak hukum yang kurang menguasai ketentuan perundang-undangan, dan lain-lain.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Hadiman, Wik Jatmika
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
46-07-150 46-07-150 46-07-150 TERSEDIA

Abstrak

<p>Kota Medan adalah sebuah wilayah yang tidak memiliki kawasan hutan. Namun demikian bukanlah jaminan bahwa dengan tidak memiliki kawasan hutan berarti tidak terjadi perbuatan tindak pidana illegal logging. Kategori perbuatan tindak pidana illegal logging yang terjadi di wilayah hukum Poltabes Medan adalah pengangkutan kayu ilegal sebagaimana tercantum dalam Undang-undang no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Pengangkutan kayu ilegal yang melintasi wilayah kota Medan adalah berasal dad propinsi Riau dan Aceh dengan modus operandi kayu hasil curian yang diangkut dengan menggunakan Truk tidak dilengkapi dengan dokumen sama sekali, angkutan yang memuat kayu dengan dokumen palsu, kayu yang dilengkapi dengan SKSHH namun asal usul kayu tidak jelas, memanipulasi jenis dan ukuran kayu, dan lain-lain. Maka persoalan illegal logging bukan hanya persoalan daerah yang memiliki kawasan hutan hutan semata. Kayu-kayu ilegal tersebut memasuki Wilayah hukum Poltabes Medan karena kota Medan merupakan daerah perkotaan yang merupakan tujuan pemasaran kayu illegal yang sangat baik dan sekaligus juga perlintasan distribusi kayu dari satu daerah ke daerah lain. <p>Tiga mata rantai dalam praktik illegal logging, yaitu ketersediaan di hulu, resiko yang bisa diminimalkan dalam proses pengangkutan, dan adanya jaringan perdagangan dan penadah di sektor hilir, merupakan tali temali yang saling terikat erat dan tidak bisa dipisahkan satu persatu. Perlintasan pengangkutan kayu-kayu ilegal melewati wilayah hukum Poltabes Medan bukanlah kejadian baru-baru ini melainkan sudah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu dimana saat itu sudah ada aparat penegak hukum di wilayah tersebut. <p>Berkaitan dengan permasalahan tersebut, penulis tertarik menyusun skripsi dengan judul Peran Penyidik Dalam Pengungkapan Pengangkutan Kayu Ilegal di Wilayah Poltabes Medan. Tujuan dari penelitian ini adalah unluk mengetahui realitas peranan penyidik Poltabes Medan apakah sudah sesuai dengan dengan harapan dan sudah ideal dalam pengungkapan pengangkutan kayu ilegal yang yang melewati wilayah hukum Poltabes Medan. Penulis juga mengupas faktor-faktor apakah yang menjadi kendala dalam pengungkapan pengangkutan kayu ilegal yang sudah berjalan puluhan tahun ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode deskriptif analisis, dengan tehnik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan pemeriksaan dokumen. <p>Berdasarkan hasil penelitian, dikelahui bahwa upaya upaya pengungkapan pengangkutan kayu ilegal yang terjadi di wilayah hukum Poltabes Medan belum efektif. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu kurangnya kerja sama dengan instansi lerkait, sangsi hukuman bagi para pelaku pengangkut kayu ilegal yang tidak memberikan efek jera, aparat penegak hukum yang kurang menguasai ketentuan perundang-undangan, dan lain-lain.

File Digital

46-07-150.pdf
skripsi/46-07-150.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
175; Hadiman, Wik Jatmika. (2007). Peran penyidik dalam pengungkapan pengangkutan kayu ilegal di wilayah hukum poltabes Medan. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.