Cover tidak tersedia
Judul
Penyidikan pembalakan liar oleh satuan reskrim Polres Ketapang : (studi kasus: illegal logging dengan tersangka Benny Yonk Bin Yusong)
Pengarang
Sunario
No. Panggil
46-07-147
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 46-07-147
100Entri Utama Nama orang 172
245Judul Utama Penyidikan pembalakan liar oleh satuan reskrim Polres Ketapang : (studi kasus: illegal logging dengan tersangka Benny Yonk Bin Yusong)
100aNo. Mahasiswa 5675
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xii, 126 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Penelitian tentang Penyidikan Pembalakan Liar oleh Satuan Reskrim Polres Ketapang (Studi Kasus: Illegal Logging dengan Tersangka Benny Yonk bin Yusong), bertujuan (1) Mendeskripsikan praktik pembalakan liar (illegal logging) yang terjadi di hilir pada wilayah hukum Polres Ketapang. Karena mayoritas illegal logging yang ditangani merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf f dan h Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diklasifikasikan sebagai illegal logging di hilir, (2) Untuk menjelaskan pelaksanaan penyidikan terhadap pembalakan liar (illegal logging) yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Ketapang khususnya dalam hal terjadinya pelanggaran atas ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 41 tahun 1999 yang mengatur tentang tindak pidana kehutanan yang terjadi di hilir dan (3) Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Ketapang sehubungan dengan pelanggaran alas ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf f dan h Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 yang mengatur tentang tindak pidana kehutanan yang terjadi di hilir. <p>Dalam menjawab tujuan penelitian tersebut, penulis menggnakan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode studi kasus dimana data atau informasi yang penulis kumpulkan di lapangan berdasarkan hasil wawancara, pengamatan dan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengau permasalahan penelitian. Kemudian dilakukan analisis berdasarkan kepustakaan konseptual. <p>Berdasarkan hasil pembahasan pada Bab V, dapat disimpulkan bahwa praktik pembalakan liar (illegal logging) di hilir pada wilayah hukum Polres Ketapang dilakukan oleh para pengusaha pengolahan kayu (sawmill) yang tersebar di pinggiran sungai seperti Sungai Pawan, Melano dan Kendawangan yang membeli, menerima, menampung atau bentuk penguasaan lain kayu bentuk kaleng (segi empat) di sawmill atau dengan menggunakan agen yang langsung berhubungan dengan masyarakat yang melakukan penebangan ilegal, kayu tersebut tanpa dilengkapi SKSHH. Dan kayu bentuk kaleng diolah dengan dipotong-potong sesuai dengan ukuran-ukuran permintaan pemesan/pembeli dan kemudian diangkut dengan menggunakan kapal layar motor (KLM) langsung dari sawmill atau menggunakan imbal-imbal diangkut ke KLM yang menunggu di muara sungai (Muara Ketapang, Melano atau Kendawangan). KLM mengangkut kayu tanpa dilengkapi bersama-sama dengan SKSHH tersebut ke berbagai pelabuhan di Pulau Jawa seperti Pelabuhan Gresik di Jawa Timur, Pelabuhan Tanjung Mas di Semarang, Pelabuhan Rakyat Cirebon dan Pelabuhan Karang Bantu di Banten. Perbuatan pembalakan liar (illegal logging) di hilir dengan tidak mengikuti prosedur perijinan yang berlaku (kelengkapan SKSHH) dan mengakibatkan kerusakan pada kawasan ekosistem hutan di Kab. Ketapang segaimana ditunjukkan dalam kasus yang dianalisis (Benny Yonk Bin Yusong) menunjukan karakteristik sebagai kejahatan bisnis. <p>Penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Ketapang terhadap kasus pembalakan liar (illegal logging) di hilir seperti kasus dengan tersangka Benny Yong bin Yusong terungkap dari pelaksanaan operasi rutin dan atau operasi khusus. Berdasarkan pembahasan/analisis yang dilakukan, rangkaian kegiatan dalam penyidikan yang dilakukan sudah mengacu kepada ketentuan dalam KUHAP. <p>Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penegakan hukum (penyidikan) terhadap pembalakan liar (illegal logging) di hilir yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Ketapang, adalah objek penegakan hukum, keterbatasan biaya penyidikan, kendala teknis hukum dan keterampilan penyidik dalam penyidikan kasus illegal logging yang diteliti.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang M. Said Saile, Zulkarnein Koto
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
46-07-147 46-07-147 46-07-147 TERSEDIA

Abstrak

<p>Penelitian tentang Penyidikan Pembalakan Liar oleh Satuan Reskrim Polres Ketapang (Studi Kasus: Illegal Logging dengan Tersangka Benny Yonk bin Yusong), bertujuan (1) Mendeskripsikan praktik pembalakan liar (illegal logging) yang terjadi di hilir pada wilayah hukum Polres Ketapang. Karena mayoritas illegal logging yang ditangani merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf f dan h Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diklasifikasikan sebagai illegal logging di hilir, (2) Untuk menjelaskan pelaksanaan penyidikan terhadap pembalakan liar (illegal logging) yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Ketapang khususnya dalam hal terjadinya pelanggaran atas ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 41 tahun 1999 yang mengatur tentang tindak pidana kehutanan yang terjadi di hilir dan (3) Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Ketapang sehubungan dengan pelanggaran alas ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf f dan h Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 yang mengatur tentang tindak pidana kehutanan yang terjadi di hilir. <p>Dalam menjawab tujuan penelitian tersebut, penulis menggnakan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode studi kasus dimana data atau informasi yang penulis kumpulkan di lapangan berdasarkan hasil wawancara, pengamatan dan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengau permasalahan penelitian. Kemudian dilakukan analisis berdasarkan kepustakaan konseptual. <p>Berdasarkan hasil pembahasan pada Bab V, dapat disimpulkan bahwa praktik pembalakan liar (illegal logging) di hilir pada wilayah hukum Polres Ketapang dilakukan oleh para pengusaha pengolahan kayu (sawmill) yang tersebar di pinggiran sungai seperti Sungai Pawan, Melano dan Kendawangan yang membeli, menerima, menampung atau bentuk penguasaan lain kayu bentuk kaleng (segi empat) di sawmill atau dengan menggunakan agen yang langsung berhubungan dengan masyarakat yang melakukan penebangan ilegal, kayu tersebut tanpa dilengkapi SKSHH. Dan kayu bentuk kaleng diolah dengan dipotong-potong sesuai dengan ukuran-ukuran permintaan pemesan/pembeli dan kemudian diangkut dengan menggunakan kapal layar motor (KLM) langsung dari sawmill atau menggunakan imbal-imbal diangkut ke KLM yang menunggu di muara sungai (Muara Ketapang, Melano atau Kendawangan). KLM mengangkut kayu tanpa dilengkapi bersama-sama dengan SKSHH tersebut ke berbagai pelabuhan di Pulau Jawa seperti Pelabuhan Gresik di Jawa Timur, Pelabuhan Tanjung Mas di Semarang, Pelabuhan Rakyat Cirebon dan Pelabuhan Karang Bantu di Banten. Perbuatan pembalakan liar (illegal logging) di hilir dengan tidak mengikuti prosedur perijinan yang berlaku (kelengkapan SKSHH) dan mengakibatkan kerusakan pada kawasan ekosistem hutan di Kab. Ketapang segaimana ditunjukkan dalam kasus yang dianalisis (Benny Yonk Bin Yusong) menunjukan karakteristik sebagai kejahatan bisnis. <p>Penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Ketapang terhadap kasus pembalakan liar (illegal logging) di hilir seperti kasus dengan tersangka Benny Yong bin Yusong terungkap dari pelaksanaan operasi rutin dan atau operasi khusus. Berdasarkan pembahasan/analisis yang dilakukan, rangkaian kegiatan dalam penyidikan yang dilakukan sudah mengacu kepada ketentuan dalam KUHAP. <p>Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penegakan hukum (penyidikan) terhadap pembalakan liar (illegal logging) di hilir yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Ketapang, adalah objek penegakan hukum, keterbatasan biaya penyidikan, kendala teknis hukum dan keterampilan penyidik dalam penyidikan kasus illegal logging yang diteliti.

File Digital

46-07-147.pdf
skripsi/46-07-147.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
172; M. Said Saile, Zulkarnein Koto. (2007). Penyidikan pembalakan liar oleh satuan reskrim Polres Ketapang : (studi kasus: illegal logging dengan tersangka Benny Yonk Bin Yusong). Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.