Cover tidak tersedia
- Judul
- Implementasi penyidikan dalam mengungkap jaringan perdagangan ilegal Penyu Hijau (chelonia mydas) oleh direktorat kepolisian perairan polda Bali
- Pengarang
- Bogiek Sugiarto
- No. Panggil
- 46-07-146
- Penerbit
- PTIK
- Tahun
- 2007
- Subjek
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 46-07-146 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 171 |
| 245Judul Utama | Implementasi penyidikan dalam mengungkap jaringan perdagangan ilegal Penyu Hijau (chelonia mydas) oleh direktorat kepolisian perairan polda Bali |
| 100aNo. Mahasiswa | 5640 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | PTIK |
| 260cTahun Terbit | 2007 |
| 300Deskripsi Fisik | xi, 83 p. : ill. , 30 cm |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | <p>Tanjung Benoa adalah pusat perdagangan penyu di Bali. Di Tanjung Benoa inilah tempat masuknya kapal-kapal penangkap penyu. Walaupun di daerah-daerah lain juga terjadi pemanfaatan penyu, namun Bali yang selama bertahun-tahun secara intensif memanfaatkan penyu, sehingga tak heran jika Bali dianggap sebagai pusat perdagangan penyu. Kebutuhan penyu di Bali yang besar ini telah menyedot para penangkap penyu dari berbagai daerah untuk mengirim penyu ke Bali. Penulisan ini mempunyai tujuan yaitu Pertama, Mengetahui proses terjadinya tindak pidana perdagangan illegal penyu hijau (chelonia mydas) di Bali. Kedua, Mengetahui upaya yang telah dilakukan oleh Direktorat Pol Airud Polda Bali dalam menanggulangi perdagangan penyu di Bali melalui implementasi penyidikannya Ketiga, Mengetahui Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda Bali dalam mengungkap jaringan perdagangan penyu hijau (chelonia mydas) secara tuntas. <p>Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan penelitian kualitatif melalui analisis dengan konsep-konsep teori-teori yang obyektif. Metode yang digunaka penulis adalah metode deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Untuk sumber informasi penulis mendapatkan beragam sumber data yang didapat dan informan/nara sumber yang berasal dari masyarakat, instansi terkait, lingkungan pendidikan, praktisi hukum, pemuka adat. Sedangkan teknik pengumpulan data penulis menggunakan teknik pengamatan, wawancara terstruktur dan tidak berstruktur, dokumentasi yang dianalisis secara kualitatif. <p>Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Dit Pol Air Polda Bali belum mampu untuk mengungkap jaringan perdagangan illegal penyu hijau. Dari beberapa kasus yang ditangani penyidik yang dijadikan tersangka adalah nahkoda kapal dan belum bisa menyentuh jaringan perdagangannya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah masalah wewenang wilayah hukum dalam penanganan perdagangan illegal penyu hijau dan sumber daya manusia. Faktor-faktor yang menjadi penghambat tidak tuntasnya pengungkapan perdagangan illegal penyu hijau di Bali lebih dikarenakan adanya kepentingan adat yang kuat, tidak tegasnya penganibil keputusan, adanya perlawanan terhadap hukum positif dan kemampuan penegak hukum dalam menyikapi hukum yang berlaku di masyarakat. Hal ini disebabkan karena antara hukum nasional dalam penerapannya berbenturan dengan kepentingan adat dalam pemanfaatan penyu, dimana penyu digunakan untuk kepentingan dalam upacara adat/agama yang dijadikan sebagai sesajen. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | Wik Jatmika, Chairudin Ismail |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | Penguji, Pembimbing |
| 850Lembaga Pemilik | |
| 852Lokasi |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 46-07-146 | 46-07-146 | 46-07-146 | TERSEDIA |
Abstrak
<p>Tanjung Benoa adalah pusat perdagangan penyu di Bali. Di Tanjung Benoa inilah tempat masuknya kapal-kapal penangkap penyu. Walaupun di daerah-daerah lain juga terjadi pemanfaatan penyu, namun Bali yang selama bertahun-tahun secara intensif memanfaatkan penyu, sehingga tak heran jika Bali dianggap sebagai pusat perdagangan penyu. Kebutuhan penyu di Bali yang besar ini telah menyedot para penangkap penyu dari berbagai daerah untuk mengirim penyu ke Bali. Penulisan ini mempunyai tujuan yaitu Pertama, Mengetahui proses terjadinya tindak pidana perdagangan illegal penyu hijau (chelonia mydas) di Bali. Kedua, Mengetahui upaya yang telah dilakukan oleh Direktorat Pol Airud Polda Bali dalam menanggulangi perdagangan penyu di Bali melalui implementasi penyidikannya Ketiga, Mengetahui Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda Bali dalam mengungkap jaringan perdagangan penyu hijau (chelonia mydas) secara tuntas. <p>Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan penelitian kualitatif melalui analisis dengan konsep-konsep teori-teori yang obyektif. Metode yang digunaka penulis adalah metode deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Untuk sumber informasi penulis mendapatkan beragam sumber data yang didapat dan informan/nara sumber yang berasal dari masyarakat, instansi terkait, lingkungan pendidikan, praktisi hukum, pemuka adat. Sedangkan teknik pengumpulan data penulis menggunakan teknik pengamatan, wawancara terstruktur dan tidak berstruktur, dokumentasi yang dianalisis secara kualitatif. <p>Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Dit Pol Air Polda Bali belum mampu untuk mengungkap jaringan perdagangan illegal penyu hijau. Dari beberapa kasus yang ditangani penyidik yang dijadikan tersangka adalah nahkoda kapal dan belum bisa menyentuh jaringan perdagangannya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah masalah wewenang wilayah hukum dalam penanganan perdagangan illegal penyu hijau dan sumber daya manusia. Faktor-faktor yang menjadi penghambat tidak tuntasnya pengungkapan perdagangan illegal penyu hijau di Bali lebih dikarenakan adanya kepentingan adat yang kuat, tidak tegasnya penganibil keputusan, adanya perlawanan terhadap hukum positif dan kemampuan penegak hukum dalam menyikapi hukum yang berlaku di masyarakat. Hal ini disebabkan karena antara hukum nasional dalam penerapannya berbenturan dengan kepentingan adat dalam pemanfaatan penyu, dimana penyu digunakan untuk kepentingan dalam upacara adat/agama yang dijadikan sebagai sesajen.
File Digital
46-07-146.pdf
skripsi/46-07-146.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
171; Wik Jatmika, Chairudin Ismail. (2007). Implementasi penyidikan dalam mengungkap jaringan perdagangan ilegal Penyu Hijau (chelonia mydas) oleh direktorat kepolisian perairan polda Bali. Jakarta : PTIK
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.