Cover tidak tersedia
Judul
Penanganan kasus illegal logging dalam proyek jalan tembus Sarangan - Cemorosewu oleh penyidik reskrim polwil Madiun
Pengarang
Wiyono Eko Prasetyo
No. Panggil
46-07-141
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 46-07-141
100Entri Utama Nama orang 166
245Judul Utama Penanganan kasus illegal logging dalam proyek jalan tembus Sarangan - Cemorosewu oleh penyidik reskrim polwil Madiun
100aNo. Mahasiswa 5614
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xiv, 97 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Skripsi ini membahas tentang penanganan kasus illegal logging yang terjadi dalam proyek jalan tembus Sarangan-Cemorosewu, oleh penyidik dari unit Tipiter subbag reskrim Polwil Madiun. Dimana dalam menindak lanjuti laporan dari LSM Kresna tersebut, penyidik unit Tipiter subbag reskrim Polwil Madiun telah melakukan tindakan penyelidikan antara lain yaitu pengecekan ke TKP tebangan hutan di jalan tembus Sarangan-Cemorosewu, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Dari hasil penyelidikan, penyidik belum menemukan bukti permulaan cukup untuk melanjutkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Penulis merasa bahwa langkah-langkah penangan kasus tersebut oleh penyidik dari unit Tipiter subbag reskrim Polwil Madiun belum maksimal karena belum memeriksa saksi-saksi dari Departemen Kehutanan yang terkait langsung dan membidangi segala mekanisme perizinan dalam penebangan dan pemanfaatan kayu hutan hasil tebangan proyek jalan tembus Sarangan-Cemorosewu, sekaligus mempedomani semua perundang-undangan dan peraturan-peraturannya. <p>Dalam pembahasan skripsi ini, fokus penelitian adalah pada fenomena tentang kegiatan penebangan, pengangkutan, pengolahan dan penyimpanan kayu-kayu glondong hasil tebangan proyek jalan tembus Sarangan-Cemorosewu oleh Pemerintah Kabupaten Magetan melalui PT. Trubus Subur. dimana dalam kegiatan tersebut belum dilengkapi dengan parizinan dan dokumen yang dipersyaratkan (izin Pemanfaatan Kayu/IPK dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan/SKSHH). Hal tersebut menurut penulis adalah menarik untuk diangkat menjadi permasalahan, yang kemudian dianalisa melalui teori-teori dalam kepustakaan konseptual. Untuk mempermudah mengikuti alur pikir skripsi ini, penulis membuat kerangka berpikir. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode Analisa Deskriptif/Eksplanatif melalui studi kasus. Penulis mengumpulkan informasi, penulis melakukan observasi (pengamatan) langsung di lokasi penelitian, wawancara dan dokumentasi berupa foto. <p>Penulis menyimpulkan bahwa dalam kasus tersebut, bisa dilakukan tindakan penyidikan dengan mempedomani semua perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang terkait, serta diperlukan keterangan ahli baik dari para pakar hukum pidana dan juga pejabat berwenang yang membidangi mekanisme perizinannya, serta saran masukan dari instansi terkait tindakan penyidikan seperti kejaksaan dan pengadilan.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang H.R. Abdussalam, Rusdibjono
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
46-07-141 46-07-141 46-07-141 TERSEDIA

Abstrak

<p>Skripsi ini membahas tentang penanganan kasus illegal logging yang terjadi dalam proyek jalan tembus Sarangan-Cemorosewu, oleh penyidik dari unit Tipiter subbag reskrim Polwil Madiun. Dimana dalam menindak lanjuti laporan dari LSM Kresna tersebut, penyidik unit Tipiter subbag reskrim Polwil Madiun telah melakukan tindakan penyelidikan antara lain yaitu pengecekan ke TKP tebangan hutan di jalan tembus Sarangan-Cemorosewu, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Dari hasil penyelidikan, penyidik belum menemukan bukti permulaan cukup untuk melanjutkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Penulis merasa bahwa langkah-langkah penangan kasus tersebut oleh penyidik dari unit Tipiter subbag reskrim Polwil Madiun belum maksimal karena belum memeriksa saksi-saksi dari Departemen Kehutanan yang terkait langsung dan membidangi segala mekanisme perizinan dalam penebangan dan pemanfaatan kayu hutan hasil tebangan proyek jalan tembus Sarangan-Cemorosewu, sekaligus mempedomani semua perundang-undangan dan peraturan-peraturannya. <p>Dalam pembahasan skripsi ini, fokus penelitian adalah pada fenomena tentang kegiatan penebangan, pengangkutan, pengolahan dan penyimpanan kayu-kayu glondong hasil tebangan proyek jalan tembus Sarangan-Cemorosewu oleh Pemerintah Kabupaten Magetan melalui PT. Trubus Subur. dimana dalam kegiatan tersebut belum dilengkapi dengan parizinan dan dokumen yang dipersyaratkan (izin Pemanfaatan Kayu/IPK dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan/SKSHH). Hal tersebut menurut penulis adalah menarik untuk diangkat menjadi permasalahan, yang kemudian dianalisa melalui teori-teori dalam kepustakaan konseptual. Untuk mempermudah mengikuti alur pikir skripsi ini, penulis membuat kerangka berpikir. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode Analisa Deskriptif/Eksplanatif melalui studi kasus. Penulis mengumpulkan informasi, penulis melakukan observasi (pengamatan) langsung di lokasi penelitian, wawancara dan dokumentasi berupa foto. <p>Penulis menyimpulkan bahwa dalam kasus tersebut, bisa dilakukan tindakan penyidikan dengan mempedomani semua perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang terkait, serta diperlukan keterangan ahli baik dari para pakar hukum pidana dan juga pejabat berwenang yang membidangi mekanisme perizinannya, serta saran masukan dari instansi terkait tindakan penyidikan seperti kejaksaan dan pengadilan.

File Digital

46-07-141.pdf
skripsi/46-07-141.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
166; H.R. Abdussalam, Rusdibjono. (2007). Penanganan kasus illegal logging dalam proyek jalan tembus Sarangan - Cemorosewu oleh penyidik reskrim polwil Madiun. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.