Cover tidak tersedia
- Judul
- Penyidikan tindak pidana illegal logging di kabupaten Asahan oleh sat reskrim Polres Asahan Sumatera Utara
- Pengarang
- Nasrun Pasaribu
- No. Panggil
- 46-07-139
- Penerbit
- PTIK
- Tahun
- 2007
- Subjek
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 46-07-139 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 164 |
| 245Judul Utama | Penyidikan tindak pidana illegal logging di kabupaten Asahan oleh sat reskrim Polres Asahan Sumatera Utara |
| 100aNo. Mahasiswa | 5882 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | PTIK |
| 260cTahun Terbit | 2007 |
| 300Deskripsi Fisik | x, 87 p. : ill. , 30 cm |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | <p>Penelitian tentang Penyidikan Illegal Logging oleh Polsek Kolang, Polres Tapanuli Tengah (Studi Kasus Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (Rotan) Tanpa Ijin), bertujuan (1) Mendeskripsikan praktik illegal logging dalam bentuk pemungutan hasil hutan bukan kayu (rotan) tanpa ijin, dengan modus kegiatan memanen atau memungut hasil hutan (rotan) dalam hutan (Pulau Mursala) tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, (2) Untuk menjelaskan pelaksanaan penyidikan illegal logging oleh Polsek Kolang, Polres Tapanuli Tengah terhadap kasus illegal logging Pemungutan hasil Hutan Bukan Kayu (Rotan) Tanpa Ijin dan (3) Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penyidikan oleh Polsek Kolang, Polres Tapanuli Tengah. <p>Dalam menjawab tujuan penelitian tersebut, penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode studi kasus dimana data atau informasi yang penulis kumpulkan di lapangan berdasarkan hasil wawancara, pengamatan dan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan permasalahan penelitian. Kemudian dilakukan analisis berdasarkan kepustakaan konseptual. <p>Pembahasan penelitian menunjukkan bahwa praktik illegal logging dalam bentuk Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (Rotan) Tanpa Ijin, dengan modus kegiatan memanen atau memungut hasil hutan (rotan) dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dengan keterlibatan Kao Harefa atas perintah dari pimpinan UD. Eko Berdikari, Sintong Gultom salah seorang anggota DPRD Tapanuli Tengah, dan Manamba Simanjuntak selaku Sekretaris dan Kepala Gudang UD. Eko Berdikari adalah dengan memanen atau memungut hash hutan (rotan) dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Keterlibatan para pelaku sebagai leading position dari UD Eko Berdikari dan wakil rakyat, menunjukkan tidak adanya kepatuhan terhadap norma (anomie). <p>Penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Kolang, Polres Tapanuli Tengah terhadap illegal logging dalam bentuk Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (Ratan) Tanpa Ijin, selain dalam hal penyitaan, sudah tepat dan sesuai dengan Petunjuk Lapangan Penyidikan Illegal Logging yang diterbitkan oleh Bareskrim Mabes Polri yakni No. Pol. : Juklap/01/III/2006. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi proses penyidikan illegal logging tersebut, adalah status obyek hukum (pelaku) yang terlibat dalam salah satu organisasi politik, keterbatasan biaya penyidikan dan keterampilan penyidik dalam penyidikan kasus illegal logging yang diteliti, selain itu faktor pengetahuan dan kemampuan penyidik juga menjadi faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penyidikan tindak pidana ini. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | Nasrun Pasaribu |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | Penguji, Pembimbing |
| 850Lembaga Pemilik | |
| 852Lokasi |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 46-07-139 | 46-07-139 | 46-07-139 | TERSEDIA |
Abstrak
<p>Penelitian tentang Penyidikan Illegal Logging oleh Polsek Kolang, Polres Tapanuli Tengah (Studi Kasus Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (Rotan) Tanpa Ijin), bertujuan (1) Mendeskripsikan praktik illegal logging dalam bentuk pemungutan hasil hutan bukan kayu (rotan) tanpa ijin, dengan modus kegiatan memanen atau memungut hasil hutan (rotan) dalam hutan (Pulau Mursala) tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, (2) Untuk menjelaskan pelaksanaan penyidikan illegal logging oleh Polsek Kolang, Polres Tapanuli Tengah terhadap kasus illegal logging Pemungutan hasil Hutan Bukan Kayu (Rotan) Tanpa Ijin dan (3) Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penyidikan oleh Polsek Kolang, Polres Tapanuli Tengah. <p>Dalam menjawab tujuan penelitian tersebut, penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode studi kasus dimana data atau informasi yang penulis kumpulkan di lapangan berdasarkan hasil wawancara, pengamatan dan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan permasalahan penelitian. Kemudian dilakukan analisis berdasarkan kepustakaan konseptual. <p>Pembahasan penelitian menunjukkan bahwa praktik illegal logging dalam bentuk Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (Rotan) Tanpa Ijin, dengan modus kegiatan memanen atau memungut hasil hutan (rotan) dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dengan keterlibatan Kao Harefa atas perintah dari pimpinan UD. Eko Berdikari, Sintong Gultom salah seorang anggota DPRD Tapanuli Tengah, dan Manamba Simanjuntak selaku Sekretaris dan Kepala Gudang UD. Eko Berdikari adalah dengan memanen atau memungut hash hutan (rotan) dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Keterlibatan para pelaku sebagai leading position dari UD Eko Berdikari dan wakil rakyat, menunjukkan tidak adanya kepatuhan terhadap norma (anomie). <p>Penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Kolang, Polres Tapanuli Tengah terhadap illegal logging dalam bentuk Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (Ratan) Tanpa Ijin, selain dalam hal penyitaan, sudah tepat dan sesuai dengan Petunjuk Lapangan Penyidikan Illegal Logging yang diterbitkan oleh Bareskrim Mabes Polri yakni No. Pol. : Juklap/01/III/2006. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi proses penyidikan illegal logging tersebut, adalah status obyek hukum (pelaku) yang terlibat dalam salah satu organisasi politik, keterbatasan biaya penyidikan dan keterampilan penyidik dalam penyidikan kasus illegal logging yang diteliti, selain itu faktor pengetahuan dan kemampuan penyidik juga menjadi faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penyidikan tindak pidana ini.
File Digital
46-07-139.pdf
skripsi/46-07-139.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
164; Nasrun Pasaribu. (2007). Penyidikan tindak pidana illegal logging di kabupaten Asahan oleh sat reskrim Polres Asahan Sumatera Utara. Jakarta : PTIK
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.