Cover tidak tersedia
Judul
Penyidikan tindak pidana illegal logging di kabupaten Asahan oleh sat reskrim Polres Asahan Sumatera Utara
Pengarang
Nasrun Pasaribu
No. Panggil
46-07-139
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 46-07-139
100Entri Utama Nama orang 164
245Judul Utama Penyidikan tindak pidana illegal logging di kabupaten Asahan oleh sat reskrim Polres Asahan Sumatera Utara
100aNo. Mahasiswa 5882
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik x, 87 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Penelitian tentang Penyidikan Illegal Logging oleh Polsek Kolang, Polres Tapanuli Tengah (Studi Kasus Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (Rotan) Tanpa Ijin), bertujuan (1) Mendeskripsikan praktik illegal logging dalam bentuk pemungutan hasil hutan bukan kayu (rotan) tanpa ijin, dengan modus kegiatan memanen atau memungut hasil hutan (rotan) dalam hutan (Pulau Mursala) tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, (2) Untuk menjelaskan pelaksanaan penyidikan illegal logging oleh Polsek Kolang, Polres Tapanuli Tengah terhadap kasus illegal logging Pemungutan hasil Hutan Bukan Kayu (Rotan) Tanpa Ijin dan (3) Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penyidikan oleh Polsek Kolang, Polres Tapanuli Tengah. <p>Dalam menjawab tujuan penelitian tersebut, penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode studi kasus dimana data atau informasi yang penulis kumpulkan di lapangan berdasarkan hasil wawancara, pengamatan dan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan permasalahan penelitian. Kemudian dilakukan analisis berdasarkan kepustakaan konseptual. <p>Pembahasan penelitian menunjukkan bahwa praktik illegal logging dalam bentuk Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (Rotan) Tanpa Ijin, dengan modus kegiatan memanen atau memungut hasil hutan (rotan) dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dengan keterlibatan Kao Harefa atas perintah dari pimpinan UD. Eko Berdikari, Sintong Gultom salah seorang anggota DPRD Tapanuli Tengah, dan Manamba Simanjuntak selaku Sekretaris dan Kepala Gudang UD. Eko Berdikari adalah dengan memanen atau memungut hash hutan (rotan) dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Keterlibatan para pelaku sebagai leading position dari UD Eko Berdikari dan wakil rakyat, menunjukkan tidak adanya kepatuhan terhadap norma (anomie). <p>Penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Kolang, Polres Tapanuli Tengah terhadap illegal logging dalam bentuk Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (Ratan) Tanpa Ijin, selain dalam hal penyitaan, sudah tepat dan sesuai dengan Petunjuk Lapangan Penyidikan Illegal Logging yang diterbitkan oleh Bareskrim Mabes Polri yakni No. Pol. : Juklap/01/III/2006. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi proses penyidikan illegal logging tersebut, adalah status obyek hukum (pelaku) yang terlibat dalam salah satu organisasi politik, keterbatasan biaya penyidikan dan keterampilan penyidik dalam penyidikan kasus illegal logging yang diteliti, selain itu faktor pengetahuan dan kemampuan penyidik juga menjadi faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penyidikan tindak pidana ini.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Nasrun Pasaribu
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
46-07-139 46-07-139 46-07-139 TERSEDIA

Abstrak

<p>Penelitian tentang Penyidikan Illegal Logging oleh Polsek Kolang, Polres Tapanuli Tengah (Studi Kasus Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (Rotan) Tanpa Ijin), bertujuan (1) Mendeskripsikan praktik illegal logging dalam bentuk pemungutan hasil hutan bukan kayu (rotan) tanpa ijin, dengan modus kegiatan memanen atau memungut hasil hutan (rotan) dalam hutan (Pulau Mursala) tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, (2) Untuk menjelaskan pelaksanaan penyidikan illegal logging oleh Polsek Kolang, Polres Tapanuli Tengah terhadap kasus illegal logging Pemungutan hasil Hutan Bukan Kayu (Rotan) Tanpa Ijin dan (3) Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penyidikan oleh Polsek Kolang, Polres Tapanuli Tengah. <p>Dalam menjawab tujuan penelitian tersebut, penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode studi kasus dimana data atau informasi yang penulis kumpulkan di lapangan berdasarkan hasil wawancara, pengamatan dan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan permasalahan penelitian. Kemudian dilakukan analisis berdasarkan kepustakaan konseptual. <p>Pembahasan penelitian menunjukkan bahwa praktik illegal logging dalam bentuk Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (Rotan) Tanpa Ijin, dengan modus kegiatan memanen atau memungut hasil hutan (rotan) dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dengan keterlibatan Kao Harefa atas perintah dari pimpinan UD. Eko Berdikari, Sintong Gultom salah seorang anggota DPRD Tapanuli Tengah, dan Manamba Simanjuntak selaku Sekretaris dan Kepala Gudang UD. Eko Berdikari adalah dengan memanen atau memungut hash hutan (rotan) dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Keterlibatan para pelaku sebagai leading position dari UD Eko Berdikari dan wakil rakyat, menunjukkan tidak adanya kepatuhan terhadap norma (anomie). <p>Penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Kolang, Polres Tapanuli Tengah terhadap illegal logging dalam bentuk Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (Ratan) Tanpa Ijin, selain dalam hal penyitaan, sudah tepat dan sesuai dengan Petunjuk Lapangan Penyidikan Illegal Logging yang diterbitkan oleh Bareskrim Mabes Polri yakni No. Pol. : Juklap/01/III/2006. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi proses penyidikan illegal logging tersebut, adalah status obyek hukum (pelaku) yang terlibat dalam salah satu organisasi politik, keterbatasan biaya penyidikan dan keterampilan penyidik dalam penyidikan kasus illegal logging yang diteliti, selain itu faktor pengetahuan dan kemampuan penyidik juga menjadi faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penyidikan tindak pidana ini.

File Digital

46-07-139.pdf
skripsi/46-07-139.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
164; Nasrun Pasaribu. (2007). Penyidikan tindak pidana illegal logging di kabupaten Asahan oleh sat reskrim Polres Asahan Sumatera Utara. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.