Cover tidak tersedia
Judul
Penyidikan illegal BBM oleh satuan reserse kriminal kepolisian resort kota Balikpapan : ( studi kasus penyimpanan, pengangkutan, dan peniagaan BBM tanpa ijin oleh H.M. Daud)
Pengarang
XTL. Nadeak
No. Panggil
46-07-138
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 46-07-138
100Entri Utama Nama orang 163
245Judul Utama Penyidikan illegal BBM oleh satuan reserse kriminal kepolisian resort kota Balikpapan : ( studi kasus penyimpanan, pengangkutan, dan peniagaan BBM tanpa ijin oleh H.M. Daud)
100aNo. Mahasiswa 5727
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik ix, 140 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Salah satu bentuk kejahatan yang merugikan keuangan Negara adalah penyimpanan, pengangkutan dan peniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa ijin. Para tanggal 3 November 2004, Polri dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur berhasil menemukan ponton yang berisi BBM Solar sebanyak 478 (empat ratus tujuh puluh delapan) ton yang tertambat di Pelabungan Kariangau tepatnya di tepi Perairan Sungai Wain Kariangau Balikpapan Barat. <p>Kasus illegal BBM ini dilimpahkan kepada Polresta Balikpapan dalam hal ini Satreskrim Polresta Balikpapan dan dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Balikpapan menghadapi kendala karena kegiatan illegal BBM tersebut menggunakan modus penyimpanan, pengangkutan dan peniagaan BBM tanpa ijin. Sehingga terjadi permasalahan perbedaan pendapat dalam penerapan pasal 480 KUHP antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum dengan Hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan. Hal ini disebabkan karena menurut keyakinan Hakim (sesuai pasal 183 KUHP) fakta-fakta yang mengarah pada unsur-unsur pasal 480 KUHP tidak dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah (sesuai pasal 184) oleh penyidik baik Polri maupun Jaksa. <p>Berdasarkan analisis data hasil penelitian ditemukan bahwa terjadi kelemahan-kelemahan dan kejanggalan-kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri (Satreskrim Polresta Balikpapan) khususnya penerapan pasal 480 KUHP yang disangkakan kepada H.M. Daud Bin Nasir dan selain itu tersangka juga terjerat pada ketentuan pidana pasal 23 ayat (2) dan pasal 53 dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2001 begitu juga yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Akan tetapi penerapan pasal 480 KUHP mengandung tendensi yang sifatnya dipaksakan (mengada-ada) sehingga Hakim menolak pasal 480 KUHP dan terkesan oleh Hakim penerapan pasal 480 hanya untuk kepentingan penyidik supaya tersangka dapat ditahan. Fenomena ini menunjukkan ada suatu permainan diantara Jaksa dan Polri yang memaksakan penerapan pasal 480 dan dilain pihak Hakim meringankan terdakwa dalam putusan pengadilan. <p>Dari pembahasan berdasarkan hasil temuan penulis menyimpulkan bahwa proses penyidikan untuk kasus illegal BBM seperti ini penyidik tidak serta merta harus menerapkan pasal 480 KUHP untuk kepentingan penyidikan tetapi hams diperhatikan fakta-fakta hukum yang terjadi dilapangan dan dibandingkan dengan fakta-fakta hukum yang sebenamya sehingga tidak terjadi kesenjangan pendapat atau persepsi yang kemudian akan menjadi masalah dalam proses penyidikan. Sehingga untuk mengantisipasinya penulis menyarankan perlu ditingkatkan kembali peranan fungsi bidang Propam dan dilaksanakan pelatihan-pelatihan yang ada kaitanya dengan penerapan pasal.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Bamabang Widodo Umar, Bibit S. Rianto
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
46-07-138 46-07-138 46-07-138 TERSEDIA

Abstrak

<p>Salah satu bentuk kejahatan yang merugikan keuangan Negara adalah penyimpanan, pengangkutan dan peniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa ijin. Para tanggal 3 November 2004, Polri dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur berhasil menemukan ponton yang berisi BBM Solar sebanyak 478 (empat ratus tujuh puluh delapan) ton yang tertambat di Pelabungan Kariangau tepatnya di tepi Perairan Sungai Wain Kariangau Balikpapan Barat. <p>Kasus illegal BBM ini dilimpahkan kepada Polresta Balikpapan dalam hal ini Satreskrim Polresta Balikpapan dan dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Balikpapan menghadapi kendala karena kegiatan illegal BBM tersebut menggunakan modus penyimpanan, pengangkutan dan peniagaan BBM tanpa ijin. Sehingga terjadi permasalahan perbedaan pendapat dalam penerapan pasal 480 KUHP antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum dengan Hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan. Hal ini disebabkan karena menurut keyakinan Hakim (sesuai pasal 183 KUHP) fakta-fakta yang mengarah pada unsur-unsur pasal 480 KUHP tidak dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah (sesuai pasal 184) oleh penyidik baik Polri maupun Jaksa. <p>Berdasarkan analisis data hasil penelitian ditemukan bahwa terjadi kelemahan-kelemahan dan kejanggalan-kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri (Satreskrim Polresta Balikpapan) khususnya penerapan pasal 480 KUHP yang disangkakan kepada H.M. Daud Bin Nasir dan selain itu tersangka juga terjerat pada ketentuan pidana pasal 23 ayat (2) dan pasal 53 dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2001 begitu juga yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Akan tetapi penerapan pasal 480 KUHP mengandung tendensi yang sifatnya dipaksakan (mengada-ada) sehingga Hakim menolak pasal 480 KUHP dan terkesan oleh Hakim penerapan pasal 480 hanya untuk kepentingan penyidik supaya tersangka dapat ditahan. Fenomena ini menunjukkan ada suatu permainan diantara Jaksa dan Polri yang memaksakan penerapan pasal 480 dan dilain pihak Hakim meringankan terdakwa dalam putusan pengadilan. <p>Dari pembahasan berdasarkan hasil temuan penulis menyimpulkan bahwa proses penyidikan untuk kasus illegal BBM seperti ini penyidik tidak serta merta harus menerapkan pasal 480 KUHP untuk kepentingan penyidikan tetapi hams diperhatikan fakta-fakta hukum yang terjadi dilapangan dan dibandingkan dengan fakta-fakta hukum yang sebenamya sehingga tidak terjadi kesenjangan pendapat atau persepsi yang kemudian akan menjadi masalah dalam proses penyidikan. Sehingga untuk mengantisipasinya penulis menyarankan perlu ditingkatkan kembali peranan fungsi bidang Propam dan dilaksanakan pelatihan-pelatihan yang ada kaitanya dengan penerapan pasal.

File Digital

46-07-138.pdf
skripsi/46-07-138.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
163; Bamabang Widodo Umar, Bibit S. Rianto. (2007). Penyidikan illegal BBM oleh satuan reserse kriminal kepolisian resort kota Balikpapan : ( studi kasus penyimpanan, pengangkutan, dan peniagaan BBM tanpa ijin oleh H.M. Daud). Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.