Cover tidak tersedia
Judul
Penyidikan tindak pidana illegal logging di Polres Sorong
Pengarang
Indra Hermawan
No. Panggil
46-07-130
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 46-07-130
100Entri Utama Nama orang 155
245Judul Utama Penyidikan tindak pidana illegal logging di Polres Sorong
100aNo. Mahasiswa 5798
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik x, 108 p. , ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Skripsi ini adalah tentang penyidikan tindak pidana illegal logging yang dilakukan di Polres Sorong, fokus utama dalam skripsi ini adalah penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Sorong terhadap tindak pidana illegal logging yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Sorong. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian deskriptif analisis. <p>Data yang diperoleh dari hasil penelitian adalah tentang jenis tindak pidana illegal logging yang terjadi di wilayah hukum Polres Sorong terdiri dari : melakukan penebangan pohon dalam hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, industri pengolahan hasil hutan yang membeli bahan baku kayu dari sumber yang tidak sah, membawa alat berat ke dalam kawasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwenang, mengangkut kayu tanpa disertai dengan surat keterangan sah nya hasil hutan. Dari keempat jenis tindak pidana illegal logging tersebut, yang paling marak dilakukan di wilayah hukum Polres Sorong adalah melakukan penebangan pohon dalam hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang. <p>Upaya yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Sorong untuk penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging adalah dengan melakukan penyidikan yang berdasarkan kepada Undang-undang-No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai undang-undang khusus yang mengatur tentang kehutanan, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dalam melakukan acara penyidikannya, dan juklap Kapolri No.Pol : 1205/IX/2000 tentang petunjuk pelaksanaan penyidikan tindak pidana sebagai penjabaran dari KUHAP dalam melakukan penyidikan. <p>Dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana illegal logging, Satuan Reskrim Polres Sorong mempunyai kelemahan yaitu : minimnya sumber daya penyidik baik kualitas dan kuantitasnya, dukungan anggaran penyidikan, minimnya sarana dan prasarana yang menunjang penyidikan. Sedangkan kendala yang ditemui adalah faktor geografis wilayah hukum Polres Sorong yang sangat luas, lemahnya kordinasi dalam Criminal Justice System, dan adanya tersangka yang melarikan diri sehingga berkas perkaranya belum tuntas sampai sekarang. <p>Dari penyidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Sorong terhadap tindak pidana illegal logging adalah dari 15 laporan polisi tentang illegal logging, 6 sudah dianggap lengkap berkasnya oleh jaksa (P21), 4 laporan polisi penyidikannya dihentikan, 4 laporan polisi tersangkanya melarikan din, dan satu laporan polisi sedang dalam penyidikan. <p>Dari skripsi ini, maka penulis merekomendasikan agar dalam penyidikan illegal logging, khususnya dalam kasus IPKMA perlu dilakukan pemeriksaan ahli administrasi negara dan juga perlunya dipasang pasal berlapis dalam penerapan pasalnya, serta perlunya adanya revisi undang-undang karena masih bermakna multi tafsir, serta perlunya dibentuk suatu lembaga khusus yang menangani illegal logging.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Parsudi Suparlan, M. Guntur Ariadi
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
46-07-130 46-07-130 46-07-130 TERSEDIA

Abstrak

<p>Skripsi ini adalah tentang penyidikan tindak pidana illegal logging yang dilakukan di Polres Sorong, fokus utama dalam skripsi ini adalah penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Sorong terhadap tindak pidana illegal logging yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Sorong. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian deskriptif analisis. <p>Data yang diperoleh dari hasil penelitian adalah tentang jenis tindak pidana illegal logging yang terjadi di wilayah hukum Polres Sorong terdiri dari : melakukan penebangan pohon dalam hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, industri pengolahan hasil hutan yang membeli bahan baku kayu dari sumber yang tidak sah, membawa alat berat ke dalam kawasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwenang, mengangkut kayu tanpa disertai dengan surat keterangan sah nya hasil hutan. Dari keempat jenis tindak pidana illegal logging tersebut, yang paling marak dilakukan di wilayah hukum Polres Sorong adalah melakukan penebangan pohon dalam hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang. <p>Upaya yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Sorong untuk penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging adalah dengan melakukan penyidikan yang berdasarkan kepada Undang-undang-No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai undang-undang khusus yang mengatur tentang kehutanan, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dalam melakukan acara penyidikannya, dan juklap Kapolri No.Pol : 1205/IX/2000 tentang petunjuk pelaksanaan penyidikan tindak pidana sebagai penjabaran dari KUHAP dalam melakukan penyidikan. <p>Dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana illegal logging, Satuan Reskrim Polres Sorong mempunyai kelemahan yaitu : minimnya sumber daya penyidik baik kualitas dan kuantitasnya, dukungan anggaran penyidikan, minimnya sarana dan prasarana yang menunjang penyidikan. Sedangkan kendala yang ditemui adalah faktor geografis wilayah hukum Polres Sorong yang sangat luas, lemahnya kordinasi dalam Criminal Justice System, dan adanya tersangka yang melarikan diri sehingga berkas perkaranya belum tuntas sampai sekarang. <p>Dari penyidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Sorong terhadap tindak pidana illegal logging adalah dari 15 laporan polisi tentang illegal logging, 6 sudah dianggap lengkap berkasnya oleh jaksa (P21), 4 laporan polisi penyidikannya dihentikan, 4 laporan polisi tersangkanya melarikan din, dan satu laporan polisi sedang dalam penyidikan. <p>Dari skripsi ini, maka penulis merekomendasikan agar dalam penyidikan illegal logging, khususnya dalam kasus IPKMA perlu dilakukan pemeriksaan ahli administrasi negara dan juga perlunya dipasang pasal berlapis dalam penerapan pasalnya, serta perlunya adanya revisi undang-undang karena masih bermakna multi tafsir, serta perlunya dibentuk suatu lembaga khusus yang menangani illegal logging.

File Digital

46-07-130.pdf
skripsi/46-07-130.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
155; Parsudi Suparlan, M. Guntur Ariadi. (2007). Penyidikan tindak pidana illegal logging di Polres Sorong. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.