Cover tidak tersedia
Judul
Proses penyidikan kasus illegal logging oleh satuan reserse kriminal Polres Rejang Lebong : (studi kasus tindak pidana kehutanan di hutan lindung TNKS dan register 6 kabupaten Rejang Lebong
Pengarang
Irwan Surya Ananta
No. Panggil
46-07-123
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 46-07-123
100Entri Utama Nama orang 148
245Judul Utama Proses penyidikan kasus illegal logging oleh satuan reserse kriminal Polres Rejang Lebong : (studi kasus tindak pidana kehutanan di hutan lindung TNKS dan register 6 kabupaten Rejang Lebong
100aNo. Mahasiswa 5495
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik -
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Hutan merupakan sumber daya alam yang sangat panting bagi pembangunan ekonomi Indonesia, karena memilki nilai ekonomis dan sosial. Pada kenyataannya hutan dieksploitasi secara tidak terkendali, praktek illegal logging sulit diatasi dan para pelakunya hampir sulit untuk ditangani secara hukum. <p>Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kasus atau pendalaman terhadap suatu proses. Menurut Supardi Suparlan, studi kasus yaitu menyajikan deskripsi yang mendalam dan lengkap, sehingga dalam informasi yang disampaikan tampak hidup sebagaimana adanya dan pelaku-pelaku mendapat tempat untuk memainkan peranannya. Kemudian dianalisis melalui pendekatan penelitian kualitatif. <p>Dalam rangka pengumpulan data, penulis menggunakan tiga tehnik yang meliputi: observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumen. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori manajemen yang dikemukakan oleh James A.F.Stoner don R.Edward Freeman serta teori penegakan hukum oleh Hamis Mc.Rae, dari kedua teori ini akan dapat dilihat bagaimana upaya dan langkah yang diambil oleh penyidik Polres Rejang Lebong dalam penegakan hukum terhadap perkara illegal logging di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. <p>Dalam pengungkapan tindak pidana illegal logging, Polres Rejang Lebong melakukan operasi Kepolisian baik yang bersifat khusus maupun rutin, bahkan ada yang merupakan informasi masyarakat yang ditindak lanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong. Dalam pengungkapan tindak pidana illegal logging di wilayah hukum Polres Rejang Lebong tidak terlepas dari koordinasi antar intitusi penegak hukum dan dukungan dari Pemda setempat. Selain daripada itu adalah adanya koordinasi serta kinerja yang baik dari penyidik dan penyidik pembantu yang ada di Satuan reserse Kriminal Polres Rejang Lebong dalam penyidikan tindak pidana illegal logging. <p>Kendala yang mempengaruhi dalam mengungkap kasus illegal logging yang ada di Kabupaten Rejang Lebong yaitu: minimnya jumlah personil penyidik dan penyidik pembantu yang ada di Polres Rejang lebong, keterbatasan biaya operasional, luasnya wilayah hukum Polres Rejang Lebong serta keterbatasan saran dan prasarana yang tersedia. <p>Langkah serta upaya yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong dalam penegakan hukum tindak pidana illegal logging telah memberikan jawaban bahwa Satuan reserse Kriminal Polres Rejang Lebong telah menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. <p>Dalam upaya peningkatan proses penyidikan Polres Rejang Lebong meningkatkan koordinasi antar instansi yang terkait dalam penyidikan illegal logging baik dan penegak hukum maupun pemerintah daerah, memenuhi sarana dan prasarana yang masih terbatas, meningkatkan pengawasan dan pengendalian, sehingga langkah serta upaya pengungkapan bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada, jika hal ini bisa dipenuhi secara baik maka tindak pidana illegal logging dapat diatasi dengan baik oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Bachtiar Aly, zakarias Purba
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
46-07-123 46-07-123 46-07-123 TERSEDIA

Abstrak

<p>Hutan merupakan sumber daya alam yang sangat panting bagi pembangunan ekonomi Indonesia, karena memilki nilai ekonomis dan sosial. Pada kenyataannya hutan dieksploitasi secara tidak terkendali, praktek illegal logging sulit diatasi dan para pelakunya hampir sulit untuk ditangani secara hukum. <p>Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kasus atau pendalaman terhadap suatu proses. Menurut Supardi Suparlan, studi kasus yaitu menyajikan deskripsi yang mendalam dan lengkap, sehingga dalam informasi yang disampaikan tampak hidup sebagaimana adanya dan pelaku-pelaku mendapat tempat untuk memainkan peranannya. Kemudian dianalisis melalui pendekatan penelitian kualitatif. <p>Dalam rangka pengumpulan data, penulis menggunakan tiga tehnik yang meliputi: observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumen. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori manajemen yang dikemukakan oleh James A.F.Stoner don R.Edward Freeman serta teori penegakan hukum oleh Hamis Mc.Rae, dari kedua teori ini akan dapat dilihat bagaimana upaya dan langkah yang diambil oleh penyidik Polres Rejang Lebong dalam penegakan hukum terhadap perkara illegal logging di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. <p>Dalam pengungkapan tindak pidana illegal logging, Polres Rejang Lebong melakukan operasi Kepolisian baik yang bersifat khusus maupun rutin, bahkan ada yang merupakan informasi masyarakat yang ditindak lanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong. Dalam pengungkapan tindak pidana illegal logging di wilayah hukum Polres Rejang Lebong tidak terlepas dari koordinasi antar intitusi penegak hukum dan dukungan dari Pemda setempat. Selain daripada itu adalah adanya koordinasi serta kinerja yang baik dari penyidik dan penyidik pembantu yang ada di Satuan reserse Kriminal Polres Rejang Lebong dalam penyidikan tindak pidana illegal logging. <p>Kendala yang mempengaruhi dalam mengungkap kasus illegal logging yang ada di Kabupaten Rejang Lebong yaitu: minimnya jumlah personil penyidik dan penyidik pembantu yang ada di Polres Rejang lebong, keterbatasan biaya operasional, luasnya wilayah hukum Polres Rejang Lebong serta keterbatasan saran dan prasarana yang tersedia. <p>Langkah serta upaya yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong dalam penegakan hukum tindak pidana illegal logging telah memberikan jawaban bahwa Satuan reserse Kriminal Polres Rejang Lebong telah menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. <p>Dalam upaya peningkatan proses penyidikan Polres Rejang Lebong meningkatkan koordinasi antar instansi yang terkait dalam penyidikan illegal logging baik dan penegak hukum maupun pemerintah daerah, memenuhi sarana dan prasarana yang masih terbatas, meningkatkan pengawasan dan pengendalian, sehingga langkah serta upaya pengungkapan bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada, jika hal ini bisa dipenuhi secara baik maka tindak pidana illegal logging dapat diatasi dengan baik oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong.

File Digital

46-07-123.pdf
skripsi/46-07-123.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
148; Bachtiar Aly, zakarias Purba. (2007). Proses penyidikan kasus illegal logging oleh satuan reserse kriminal Polres Rejang Lebong : (studi kasus tindak pidana kehutanan di hutan lindung TNKS dan register 6 kabupaten Rejang Lebong. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.