Cover tidak tersedia
Judul
Analisa yuridis terhadap eksploitasi sumber saya air tanpa izin di kelurahan Pasirwangi kecamatan Ujungberung
Pengarang
Moh. Zamroni
No. Panggil
46-07-122
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 46-07-122
100Entri Utama Nama orang 147
245Judul Utama Analisa yuridis terhadap eksploitasi sumber saya air tanpa izin di kelurahan Pasirwangi kecamatan Ujungberung
100aNo. Mahasiswa 5558
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik -
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Air merupakan salah satu unsur terpenting dalam hidup manusia, untuk menjaga ketersediaan air agar dapat selalu dipergunakan dalam menunjang berbagai kehidupan manusia, maka diperlukan sarana hukum. Walalupun peraturan yang mengatur mengenai sumber daya air ini telah dikeluarkan mulai dari peraturan yang paling tinggi hingga peraturan daerah, namun hal ini dalam pelaksanaannya terdapat suatu kendala, karena menyangkut pula berbagai aspek hukum lainnya, termasuk dalam hal ini adalah tindak pidana eksploitasi sumber daya air yang terjadi di wilayah hukum Polres Kota Bandung. <p>Penelitian dilakukan pada Polres Kota Bandung Timur ini memiliki tujuan yakni: pertama menggambarkan kronologis eksploitasi air bawah tanah tanpa izin di Kelurahan Pasir Wangi Kecamatan Ujung Bening, Kedua menjelaskan peraturan yang memiliki kaitan dengan eksploitasi sumber daya air. Ketiga menjelaskan tindakan Polresta Bandung Timur terhadap adanya eksploitasi tanpa izin. Keempat memaparkan kelebihan dan kekurangan dalam penanganan eksploitasi sumber daya air tanpa izin yang telah dilakukan oleh Satuan Reskrim Polresta Bandung Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Informasi atau data berasal dari informan dan dokumen dari Polres Kota Bandung Timur seperti laporan polisi, surat, foto, dan lain-lain. <p>Hasil penelitian menunjukan bahwa telah terjadi eksploitasi sumber daya air di wilayah Pasirwangi Kecamatan Ujungberung dengan cara para pelaku membangun bangunan penurap tanpa dilengkapi alat ukur untuk menampung air bawah tanah yang muncul ke permukaan, dari bak penampungan tersebut kemudian dialirkan kembali ke bak utama dan selanjutnya air slap dijual kepada konsumen. Terhadap tindakan tersebut Satuan Reskrim Polres Kota Bandung Timur memanggil para pelaku eksploitasi sumber daya air untuk dimintai keterangan atas dasar dugaan tindak pidana Pasal 94 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air. <p>Pembahasan dilakukan berdasarkan instrumen hukum yang memiliki keterkaitan dengan eksploitasi sumber daya air yang mencakup, Aspek Hukum Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Aspek Hukum Lingkungan, Tanggungjawab secara Perdata dan Aspek Hukum Administrasi dan Perizinan. Aspek Manajerial meliputi Penanganan Tindak Pidana Eksploitasi Sumber Daya Air Dihubungkan dengan Analisis SWOT. <p>Penulis menyarankan agar segera dibentuk satuan khusus yang bertugas untuk menyelidiki dan menyidik kejahatan lingkungan Penyidik pada satuan Reskrim Polres Kota Bandung Timur hendaknya dapat mengangkat kembali kasus eksploitasi sumber daya air yang terjadi di Kelurahan Pasirwangi Kecamatan Ujungberung, baik dari melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 atau melalui Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah, dengan mencari bukti-bukti baru guna memenuhi rumusan delik sebagaimana dimaksud Undang-Undang.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Momo Kelana, Kristiana Lusiati
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
46-07-122 46-07-122 46-07-122 TERSEDIA

Abstrak

<p>Air merupakan salah satu unsur terpenting dalam hidup manusia, untuk menjaga ketersediaan air agar dapat selalu dipergunakan dalam menunjang berbagai kehidupan manusia, maka diperlukan sarana hukum. Walalupun peraturan yang mengatur mengenai sumber daya air ini telah dikeluarkan mulai dari peraturan yang paling tinggi hingga peraturan daerah, namun hal ini dalam pelaksanaannya terdapat suatu kendala, karena menyangkut pula berbagai aspek hukum lainnya, termasuk dalam hal ini adalah tindak pidana eksploitasi sumber daya air yang terjadi di wilayah hukum Polres Kota Bandung. <p>Penelitian dilakukan pada Polres Kota Bandung Timur ini memiliki tujuan yakni: pertama menggambarkan kronologis eksploitasi air bawah tanah tanpa izin di Kelurahan Pasir Wangi Kecamatan Ujung Bening, Kedua menjelaskan peraturan yang memiliki kaitan dengan eksploitasi sumber daya air. Ketiga menjelaskan tindakan Polresta Bandung Timur terhadap adanya eksploitasi tanpa izin. Keempat memaparkan kelebihan dan kekurangan dalam penanganan eksploitasi sumber daya air tanpa izin yang telah dilakukan oleh Satuan Reskrim Polresta Bandung Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Informasi atau data berasal dari informan dan dokumen dari Polres Kota Bandung Timur seperti laporan polisi, surat, foto, dan lain-lain. <p>Hasil penelitian menunjukan bahwa telah terjadi eksploitasi sumber daya air di wilayah Pasirwangi Kecamatan Ujungberung dengan cara para pelaku membangun bangunan penurap tanpa dilengkapi alat ukur untuk menampung air bawah tanah yang muncul ke permukaan, dari bak penampungan tersebut kemudian dialirkan kembali ke bak utama dan selanjutnya air slap dijual kepada konsumen. Terhadap tindakan tersebut Satuan Reskrim Polres Kota Bandung Timur memanggil para pelaku eksploitasi sumber daya air untuk dimintai keterangan atas dasar dugaan tindak pidana Pasal 94 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air. <p>Pembahasan dilakukan berdasarkan instrumen hukum yang memiliki keterkaitan dengan eksploitasi sumber daya air yang mencakup, Aspek Hukum Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Aspek Hukum Lingkungan, Tanggungjawab secara Perdata dan Aspek Hukum Administrasi dan Perizinan. Aspek Manajerial meliputi Penanganan Tindak Pidana Eksploitasi Sumber Daya Air Dihubungkan dengan Analisis SWOT. <p>Penulis menyarankan agar segera dibentuk satuan khusus yang bertugas untuk menyelidiki dan menyidik kejahatan lingkungan Penyidik pada satuan Reskrim Polres Kota Bandung Timur hendaknya dapat mengangkat kembali kasus eksploitasi sumber daya air yang terjadi di Kelurahan Pasirwangi Kecamatan Ujungberung, baik dari melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 atau melalui Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah, dengan mencari bukti-bukti baru guna memenuhi rumusan delik sebagaimana dimaksud Undang-Undang.

File Digital

46-07-122.pdf
skripsi/46-07-122.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
147; Momo Kelana, Kristiana Lusiati. (2007). Analisa yuridis terhadap eksploitasi sumber saya air tanpa izin di kelurahan Pasirwangi kecamatan Ujungberung. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.