Cover tidak tersedia
Judul
Penegakan hukum lingkungan hidup terhadap penyimpangan praktik pertambangan pasir di kecamatan Astanajapura kabupaten Cirebon
Pengarang
Erlangga Teja Wastika
No. Panggil
46-07-112
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 46-07-112
100Entri Utama Nama orang 138
245Judul Utama Penegakan hukum lingkungan hidup terhadap penyimpangan praktik pertambangan pasir di kecamatan Astanajapura kabupaten Cirebon
100aNo. Mahasiswa 5553
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik -
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum lingkungan hidup terhadap penyimpangan praktik penambangan pasir di Kecamatan Astanajapura. Berbagai teori dan konsep digunakan untuk mengungkap permasalahan tentang penyimpangan yang terjadi, upaya penegakan hukum lingkungan hidup yang dilakukan, dan faktor yang mempengaruhinya. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif dengan metode deskriptif analisis dan teknik pengamatan, wawancara mendalam serta penelitian dokumen, sehingga dapat mengungkap secara utuh penegakan hukum lingkungan hidup terhadap penyimpangan praktik penambangan pasir di Kecamatan Astanajapura. <p>Berdasarkan analisis terhadap temuan penelitian diperoleh beberapa kesimpulan bahwa (1) penyimpangan praktik pertambangan pasir di Kecamatan Astanajapura merupakan pelanggaran hukum lingkungan hidup, (2) upaya Polres Cirebon dalam penegakan hukum lingkungan hidup merupakan bagian dari strategi penegakan hukum lingkungan hidup terpadu dan telah menerapkan kaidah 3 (tiga) aspek penegakan hukum lingkungan hidup, (3) faktor-faktor yang mempengaaruhi penegakan hukum lingkungan hidup tersebut meliputi faktor yang mengganggu dan faktor yang mendukung. Faktor-faktor yang mendukung antara lain adanya sarana fasilitas dan dukungan anggaran yang cukup, faktor masyarakat terdiri dari adanya kesadaran dari kaum terpelajar dan adanya dukungan berupa pemberitaan dari pers. Sedangkan faktor yang mengganggu penegakan hukum lingkungan hidup antara lain adanya penafsiran yang keliru terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 80 Tahun 2001, kurangnya pengetahuan dan keterampilan penyidik Polres Cirebon dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat terkait. <p>Oleh karena itu peneliti menyarankan: (1) untuk mencegah terulangnya penyimpangan praktik penambangan pasir, diperlukan peningkatan upaya penegakan hukum secara administratif, (2) dalam menyusun peraturan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan pertambangan, pemerintah Kabupaten Cirebon perlu melibatkan unsur-unsur dari perguruan tinggi, penegak hukum, masyarakat, dan organisasi lingkungan hidup, (3) untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan penyidik diperlukan peningkatan pendidikan dan pelatihan khususnya dalam bidang hukum lingkungan, (4) perlu dilakukan penyuluhan dan pembinaan potensi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Sarlito Wirawan Sarwono, M. Said Saile
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
46-07-112 46-07-112 46-07-112 TERSEDIA

Abstrak

<p>Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum lingkungan hidup terhadap penyimpangan praktik penambangan pasir di Kecamatan Astanajapura. Berbagai teori dan konsep digunakan untuk mengungkap permasalahan tentang penyimpangan yang terjadi, upaya penegakan hukum lingkungan hidup yang dilakukan, dan faktor yang mempengaruhinya. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif dengan metode deskriptif analisis dan teknik pengamatan, wawancara mendalam serta penelitian dokumen, sehingga dapat mengungkap secara utuh penegakan hukum lingkungan hidup terhadap penyimpangan praktik penambangan pasir di Kecamatan Astanajapura. <p>Berdasarkan analisis terhadap temuan penelitian diperoleh beberapa kesimpulan bahwa (1) penyimpangan praktik pertambangan pasir di Kecamatan Astanajapura merupakan pelanggaran hukum lingkungan hidup, (2) upaya Polres Cirebon dalam penegakan hukum lingkungan hidup merupakan bagian dari strategi penegakan hukum lingkungan hidup terpadu dan telah menerapkan kaidah 3 (tiga) aspek penegakan hukum lingkungan hidup, (3) faktor-faktor yang mempengaaruhi penegakan hukum lingkungan hidup tersebut meliputi faktor yang mengganggu dan faktor yang mendukung. Faktor-faktor yang mendukung antara lain adanya sarana fasilitas dan dukungan anggaran yang cukup, faktor masyarakat terdiri dari adanya kesadaran dari kaum terpelajar dan adanya dukungan berupa pemberitaan dari pers. Sedangkan faktor yang mengganggu penegakan hukum lingkungan hidup antara lain adanya penafsiran yang keliru terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 80 Tahun 2001, kurangnya pengetahuan dan keterampilan penyidik Polres Cirebon dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat terkait. <p>Oleh karena itu peneliti menyarankan: (1) untuk mencegah terulangnya penyimpangan praktik penambangan pasir, diperlukan peningkatan upaya penegakan hukum secara administratif, (2) dalam menyusun peraturan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan pertambangan, pemerintah Kabupaten Cirebon perlu melibatkan unsur-unsur dari perguruan tinggi, penegak hukum, masyarakat, dan organisasi lingkungan hidup, (3) untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan penyidik diperlukan peningkatan pendidikan dan pelatihan khususnya dalam bidang hukum lingkungan, (4) perlu dilakukan penyuluhan dan pembinaan potensi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum.

File Digital

46-07-112.pdf
skripsi/46-07-112.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
138; Sarlito Wirawan Sarwono, M. Said Saile. (2007). Penegakan hukum lingkungan hidup terhadap penyimpangan praktik pertambangan pasir di kecamatan Astanajapura kabupaten Cirebon. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.