Cover tidak tersedia
Judul
Efektivitas penerapan perda kabupaten Magelang no.23 tahun 2001 dalam penanggulangan pertambangan pasir liar di wilayah hukum Polres Magelang
Pengarang
Sunandar
No. Panggil
46-07-104
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 46-07-104
100Entri Utama Nama orang 130
245Judul Utama Efektivitas penerapan perda kabupaten Magelang no.23 tahun 2001 dalam penanggulangan pertambangan pasir liar di wilayah hukum Polres Magelang
100aNo. Mahasiswa 5577
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik x, 62 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Penelitian tentang Efektifitas Penerapan Perda Kabupaten Magelang No.23 Tahun 2001 dalam Penanggulangan Pertambangan Pasir Liar di Wilayah Hukum Polres Magelang, bertujuan (1) Menggambarkan praktik pertambangan pasir liar, (2) Untuk mendeskripsikan penerapan Perda No. 23 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Pertambangan (3) Untuk mengetahui efektivitas penerapan Perda No. 23 Tahun 2001 dan (4) Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan Perda No. 23 Tahun 2001. <p>Dalam menjawab tujuan penelitian tersebut, penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif analisis dimana data atau informasi yang penulis kumpulkan di lapangan berdasarkan hasil wawancara, pengamatan dan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan permasalahan penelitian. Kemudian dilakukan analisis berdasarkan kepustakaan konseptual. <p>Pembahasan penelitian menunjukkan bahwa praktik pertambangan pasir liar di Kabupaten Magelang dilakukan di 8 (delapan) lokasi alur aliran sungai. Pelaku pertambangan pasir yang terdapat di lokasi pertambangan pasir di Kabupaten Magelang mayoritas berasal dari luar daerah Kabupaten Magelang. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Polres Magelang pelaku pertambangan pasir liar yang berasal dari luar Kabupaten Magelang sekitar 60% dan sisanya 40% berasal dari Kabupaten Magelang. Dan praktik penambangan pasir liar tersebut sudah sangat merusak lingkungan hidup yang ada disekitar areal pertambangan. <p>Efektivitas penerapan Perda Kabupaten Magelang No. 23 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Pertambangan, belum efektif menekan jumlah pertambang pasir liar yang ada di wilayah hukum Polres Magelang. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kantor Pertambangan dan Energi Kabupaten Magelang Tahun 2006. Jumlah pertambangan pasir liar yang terdeteksi hingga tahun 2006 berjumlah 26 (dua puluh enam) pertambangan, sedangkan yang memiliki izin usaha hanya 10 (sepuluh) usaha pertambangan. <p>Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan Perda Kabupaten Magelang No. 23 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Pertambangan, dalam penanggulangan pertambangan pasir liar di wilayah hukum Polres Magelang, adalah faktor disposisi, yaitu tidak adanya komitmen untuk secara konsisten dari para implementator Perda tersebut, untuk melakukan tahapan implementasi selanjutnya yakni pada tahap pangawasan di lapangan.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Said Saile, Yopik Gani
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
46-07-104 46-07-104 46-07-104 TERSEDIA

Abstrak

<p>Penelitian tentang Efektifitas Penerapan Perda Kabupaten Magelang No.23 Tahun 2001 dalam Penanggulangan Pertambangan Pasir Liar di Wilayah Hukum Polres Magelang, bertujuan (1) Menggambarkan praktik pertambangan pasir liar, (2) Untuk mendeskripsikan penerapan Perda No. 23 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Pertambangan (3) Untuk mengetahui efektivitas penerapan Perda No. 23 Tahun 2001 dan (4) Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan Perda No. 23 Tahun 2001. <p>Dalam menjawab tujuan penelitian tersebut, penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif analisis dimana data atau informasi yang penulis kumpulkan di lapangan berdasarkan hasil wawancara, pengamatan dan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan permasalahan penelitian. Kemudian dilakukan analisis berdasarkan kepustakaan konseptual. <p>Pembahasan penelitian menunjukkan bahwa praktik pertambangan pasir liar di Kabupaten Magelang dilakukan di 8 (delapan) lokasi alur aliran sungai. Pelaku pertambangan pasir yang terdapat di lokasi pertambangan pasir di Kabupaten Magelang mayoritas berasal dari luar daerah Kabupaten Magelang. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Polres Magelang pelaku pertambangan pasir liar yang berasal dari luar Kabupaten Magelang sekitar 60% dan sisanya 40% berasal dari Kabupaten Magelang. Dan praktik penambangan pasir liar tersebut sudah sangat merusak lingkungan hidup yang ada disekitar areal pertambangan. <p>Efektivitas penerapan Perda Kabupaten Magelang No. 23 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Pertambangan, belum efektif menekan jumlah pertambang pasir liar yang ada di wilayah hukum Polres Magelang. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kantor Pertambangan dan Energi Kabupaten Magelang Tahun 2006. Jumlah pertambangan pasir liar yang terdeteksi hingga tahun 2006 berjumlah 26 (dua puluh enam) pertambangan, sedangkan yang memiliki izin usaha hanya 10 (sepuluh) usaha pertambangan. <p>Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan Perda Kabupaten Magelang No. 23 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Pertambangan, dalam penanggulangan pertambangan pasir liar di wilayah hukum Polres Magelang, adalah faktor disposisi, yaitu tidak adanya komitmen untuk secara konsisten dari para implementator Perda tersebut, untuk melakukan tahapan implementasi selanjutnya yakni pada tahap pangawasan di lapangan.

File Digital

46-07-104.pdf
skripsi/46-07-104.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
130; Said Saile, Yopik Gani. (2007). Efektivitas penerapan perda kabupaten Magelang no.23 tahun 2001 dalam penanggulangan pertambangan pasir liar di wilayah hukum Polres Magelang. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.