Cover tidak tersedia
- Judul
- Penegakan hukum terhadap illegal logging di wilayah hukum Polres Lombok Timur
- Pengarang
- Tulus Sinaga
- No. Panggil
- 46-07-096
- Penerbit
- PTIK
- Tahun
- 2007
- Subjek
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 46-07-096 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 122 |
| 245Judul Utama | Penegakan hukum terhadap illegal logging di wilayah hukum Polres Lombok Timur |
| 100aNo. Mahasiswa | 5650 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | PTIK |
| 260cTahun Terbit | 2007 |
| 300Deskripsi Fisik | xiii, 148 p. : ill. 30 cm |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | <p>Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia. Oleh karena itu wajib disyukuri, dipelihara, diurus dan dimanfaatkan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat baik untuk generasi yang sckarang maupun yang akan datang. Tetapi pada kenyataannya, telah terjadi pengelolaan terhadap hutan yang tidak terkontrol yang pada akhirnya justru menimbulkan dampak yang sangat luas dan kompleks. Pengelolaan yang tidak terkontrol tersebut sering disebut dengan istilah illegal logging. <p>Illegal logging adalah masalah klasik yang tidak pernah habis-habisnya terjadi di Indonesia termasuk di Kabupaten Lombok Timur. Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk memberantas praktik illegal logging ini. Namun harus diakui bahwa tidak serta merta dapat menghilangkan kegiatan illegal logging ini dari bumi Indonesia umumnya, Kabupaten Lombok Timur khususnya. Salah satu upaya yang dilakukan dalam pemberantasan illegal logging ini adalah melalui upaya penegakan hukum yang profesional, dimulai dari tingkat penyidikan sampai pemeriksaan di depan sidang pengadilan. <p>Penegakan hukum terhadap illegal logging merupakan sebuah keharusan untuk menciptakan terwujudnya sistem pengelolaan hutan lestari, adil dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap illegal logging ini harus mendapatkan dukungan dari seluruh pihak di berbagai tingkatan. Tanpa dukungan tersebut, teramat sulit bagi aparat penegak hukum untuk mampu berfungsi secara maksimal dalam menjalankan tugasnya di bidang penegakan hukam illegal logging ini. Terbukti meskipun hingga saat ini telah dilakukan berbagai upaya penindakan, namun tetap saja aktifitas illegal logging menghantui hutan Indonesia. Diakui, terkadang vonis yang dijatuhan hakim masih tergolong rendah, sehingga tidak mampu menimbulkan efek jera kepada pelaku sendiri maupun kepada orang lain. Padahal salah satu tujuan penghukuman adalah memberikan penggentarjeraan kepada para pelaku agar tidak melakukan kembali kegiatan illegal logging ini. <p>Secara khusus di Kabupaten Lombok Timur, meskipun masih tergolong tradisionil, kita harus mengakui bahwa aktifitas illegal logging masih tetap ada. Dikatakan tradionil karena umumnya para pelaku melakukan kegiatannya dengan cara-cara konvensional termasuk alat yang digunakan. Hal ini sangat berbeda dengan illegal logging di beberapa kota yang ada di Indonesia seperti Kalimantan dan Sumatra dimana para pelaku telah menggunakan alat-alat yang modern. Namun demikian., bukan berarti tidak perlu dilakukan pengawasan secara ketat, terlebih membiarkan pelaku menebangi hutan secara tidak terkontrol. <p>Oleh karena itu sekali lagi, keseriusan aparat penegak hukum di Kabupaten Lombok Timur untuk melakukan penindakan melalui penegakan hukum illegal logging menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar oleh siapapun. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | Bambang W. Umar, Benyamin Lupfi |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | Penguji, Pembimbing |
| 850Lembaga Pemilik | |
| 852Lokasi |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 46-07-096 | 46-07-096 | 46-07-096 | TERSEDIA |
Abstrak
<p>Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia. Oleh karena itu wajib disyukuri, dipelihara, diurus dan dimanfaatkan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat baik untuk generasi yang sckarang maupun yang akan datang. Tetapi pada kenyataannya, telah terjadi pengelolaan terhadap hutan yang tidak terkontrol yang pada akhirnya justru menimbulkan dampak yang sangat luas dan kompleks. Pengelolaan yang tidak terkontrol tersebut sering disebut dengan istilah illegal logging. <p>Illegal logging adalah masalah klasik yang tidak pernah habis-habisnya terjadi di Indonesia termasuk di Kabupaten Lombok Timur. Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk memberantas praktik illegal logging ini. Namun harus diakui bahwa tidak serta merta dapat menghilangkan kegiatan illegal logging ini dari bumi Indonesia umumnya, Kabupaten Lombok Timur khususnya. Salah satu upaya yang dilakukan dalam pemberantasan illegal logging ini adalah melalui upaya penegakan hukum yang profesional, dimulai dari tingkat penyidikan sampai pemeriksaan di depan sidang pengadilan. <p>Penegakan hukum terhadap illegal logging merupakan sebuah keharusan untuk menciptakan terwujudnya sistem pengelolaan hutan lestari, adil dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap illegal logging ini harus mendapatkan dukungan dari seluruh pihak di berbagai tingkatan. Tanpa dukungan tersebut, teramat sulit bagi aparat penegak hukum untuk mampu berfungsi secara maksimal dalam menjalankan tugasnya di bidang penegakan hukam illegal logging ini. Terbukti meskipun hingga saat ini telah dilakukan berbagai upaya penindakan, namun tetap saja aktifitas illegal logging menghantui hutan Indonesia. Diakui, terkadang vonis yang dijatuhan hakim masih tergolong rendah, sehingga tidak mampu menimbulkan efek jera kepada pelaku sendiri maupun kepada orang lain. Padahal salah satu tujuan penghukuman adalah memberikan penggentarjeraan kepada para pelaku agar tidak melakukan kembali kegiatan illegal logging ini. <p>Secara khusus di Kabupaten Lombok Timur, meskipun masih tergolong tradisionil, kita harus mengakui bahwa aktifitas illegal logging masih tetap ada. Dikatakan tradionil karena umumnya para pelaku melakukan kegiatannya dengan cara-cara konvensional termasuk alat yang digunakan. Hal ini sangat berbeda dengan illegal logging di beberapa kota yang ada di Indonesia seperti Kalimantan dan Sumatra dimana para pelaku telah menggunakan alat-alat yang modern. Namun demikian., bukan berarti tidak perlu dilakukan pengawasan secara ketat, terlebih membiarkan pelaku menebangi hutan secara tidak terkontrol. <p>Oleh karena itu sekali lagi, keseriusan aparat penegak hukum di Kabupaten Lombok Timur untuk melakukan penindakan melalui penegakan hukum illegal logging menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar oleh siapapun.
File Digital
46-07-096.pdf
skripsi/46-07-096.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
122; Bambang W. Umar, Benyamin Lupfi. (2007). Penegakan hukum terhadap illegal logging di wilayah hukum Polres Lombok Timur. Jakarta : PTIK
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.