Cover tidak tersedia
Judul
Aktualisasi penegakan hukum oleh polsek Panggarangan terhadap kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan batubara
Pengarang
Jhony Tri Satria
No. Panggil
46-07-093
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 46-07-093
100Entri Utama Nama orang 119
245Judul Utama Aktualisasi penegakan hukum oleh polsek Panggarangan terhadap kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan batubara
100aNo. Mahasiswa 5811
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xiii, 80 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Masalah lingkungan hidup terjadi karena pesatnya kegiatan pembangunan di sektor ekonomi dan industri yang kurang mengindahkan kelestarian lingkungan hidup. Kondisi tersebut menyebabkan Iingkungan hidup mendapat tekanan yang cukup berat sehingga lahan kritis cenderung menin gkat, penyusutan keanekaragaman hayati, kondisi pesisir menceinaskan, pencemaran tanah, air dan udara bertambah. Kerusakan Lingkungan Hidup akibat pertambangan batubara dikarenalan proses pertambangan yang dilakukan tidak memperhatikan kelestarian lingkungan hidup hanya mengejar keuntungan dari segi ekonomi semata. Dampak langsung yang dirasakan oleh masyarakat adalah terjadinya banjirltanah longsor, pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau. <p>Ruang lingkup penulisan skripsi ini adalah masalah kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan batubara di Kecamatan Panggarangan, penegakan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Skripsi disusun dengan enam bab dan teori yang digunakan diantaranya : teori pembelanjaran tingkah laku (Sutherland), teori manajemen (GR. Terry), dan konsep penegakan hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan kualitatif, sedangkan metode penelitian menggunakan metode penelitian sosial sebagaimana yang dikemukakan pleb Farouk Muhammad dan Djaali. Adapun sumber informasi dalam skripsi ini yaitu, Kapolsek Panggarangan, Pejabat Kecamatan Panggarangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan dan Energi, Masyarakat yang terkena dampak, Masyarakat Pelaku Pertambangan, dan Tokoh Masyarakat. Metode pengumpulan data dalam skripsi ini adalah observasi, wawancara dan studi dokumen. <p>Temuan penelitian yang didapat dilapangan bahwa kegiatan pertambangan batubara yang terjadi di Kecamatan Panggarangan adalah pertambangan batubara ilegal, pertambangan batubara legal (memiliki izin) tetapi dalam pelaksanaannya menampung hasil pertambangan batubara ilegal dengan memberi modal kepada masyarakat pertambangan batubara ilegal yang dibeckingi oleh oknum Polisi tertentu. Dalam skripsi ini dapat dianalisa bahwa kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan batubara antara lain : (1) Para penambang resmi tidak pemah menggunakan dokumen AMDAL dalam melakukan pertambangan batubara, begitu juga dengan pertambangan batubara ilegal, (2) Pertambangan yang dilakukan diluar koordinat sebagaimana ditentukan dalam kuasa pertambangan, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, (3) Perusahaan yang baru memiliki ijin KP eksplorasi sudah melakukan kegiatan eksploitasi, (4) Tidak ada lain kuasa pertambangan, (5) Menggunakan alas tradisional mekanik (skop, cangkul), (6) Menggunakan alat berat (excavator), (7) Menambah luas dan dalam galian, (8) Memanfaatkan sisi lain dari pertambangan resmi.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Sarlito Wirawan Sarwono, Yusuf Supriyadi
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
46-07-093 46-07-093 46-07-093 TERSEDIA

Abstrak

<p>Masalah lingkungan hidup terjadi karena pesatnya kegiatan pembangunan di sektor ekonomi dan industri yang kurang mengindahkan kelestarian lingkungan hidup. Kondisi tersebut menyebabkan Iingkungan hidup mendapat tekanan yang cukup berat sehingga lahan kritis cenderung menin gkat, penyusutan keanekaragaman hayati, kondisi pesisir menceinaskan, pencemaran tanah, air dan udara bertambah. Kerusakan Lingkungan Hidup akibat pertambangan batubara dikarenalan proses pertambangan yang dilakukan tidak memperhatikan kelestarian lingkungan hidup hanya mengejar keuntungan dari segi ekonomi semata. Dampak langsung yang dirasakan oleh masyarakat adalah terjadinya banjirltanah longsor, pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau. <p>Ruang lingkup penulisan skripsi ini adalah masalah kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan batubara di Kecamatan Panggarangan, penegakan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Skripsi disusun dengan enam bab dan teori yang digunakan diantaranya : teori pembelanjaran tingkah laku (Sutherland), teori manajemen (GR. Terry), dan konsep penegakan hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan kualitatif, sedangkan metode penelitian menggunakan metode penelitian sosial sebagaimana yang dikemukakan pleb Farouk Muhammad dan Djaali. Adapun sumber informasi dalam skripsi ini yaitu, Kapolsek Panggarangan, Pejabat Kecamatan Panggarangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan dan Energi, Masyarakat yang terkena dampak, Masyarakat Pelaku Pertambangan, dan Tokoh Masyarakat. Metode pengumpulan data dalam skripsi ini adalah observasi, wawancara dan studi dokumen. <p>Temuan penelitian yang didapat dilapangan bahwa kegiatan pertambangan batubara yang terjadi di Kecamatan Panggarangan adalah pertambangan batubara ilegal, pertambangan batubara legal (memiliki izin) tetapi dalam pelaksanaannya menampung hasil pertambangan batubara ilegal dengan memberi modal kepada masyarakat pertambangan batubara ilegal yang dibeckingi oleh oknum Polisi tertentu. Dalam skripsi ini dapat dianalisa bahwa kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan batubara antara lain : (1) Para penambang resmi tidak pemah menggunakan dokumen AMDAL dalam melakukan pertambangan batubara, begitu juga dengan pertambangan batubara ilegal, (2) Pertambangan yang dilakukan diluar koordinat sebagaimana ditentukan dalam kuasa pertambangan, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, (3) Perusahaan yang baru memiliki ijin KP eksplorasi sudah melakukan kegiatan eksploitasi, (4) Tidak ada lain kuasa pertambangan, (5) Menggunakan alas tradisional mekanik (skop, cangkul), (6) Menggunakan alat berat (excavator), (7) Menambah luas dan dalam galian, (8) Memanfaatkan sisi lain dari pertambangan resmi.

File Digital

46-07-093.pdf
skripsi/46-07-093.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
119; Sarlito Wirawan Sarwono, Yusuf Supriyadi. (2007). Aktualisasi penegakan hukum oleh polsek Panggarangan terhadap kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan batubara. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.