Cover tidak tersedia
Judul
Penyalahgunaan hutan bakau untuk kawasan usaha di wilayah hukum Poltabes Denpasar
Pengarang
Doddy Ferdinand Sanjaya
No. Panggil
46-07-091
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 46-07-091
100Entri Utama Nama orang 117
245Judul Utama Penyalahgunaan hutan bakau untuk kawasan usaha di wilayah hukum Poltabes Denpasar
100aNo. Mahasiswa 5635
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xi, 72 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Berdasarkan data awal yang penulis peroleh, di wilayah hukum Poltabes Denpasar terdapat pembangtman proyek-proyek untuk kawasan usaha yang berada di atas lahan hutan bakau. Kawasan usaha tersebut dibangun di alas lahan hutan bakau yang masuk dalam kategori Taman Hutan Raya (Tahura) di kawasan Ngurah Rai yang menurut Keputusan Presiden No. 32 Tatum 1990, Pasal 6 point 3, merupakan kawasan yang wajib dan harus dilindungi keberadaannya. Hal ini menarik perhatian penulis untuk melihat lebih jauh dengan melakukan penelitian mengenai bagaimanakah penyalahgunaan hutan bakau untuk kawasan usaha di wilayah hukum Poltabes Denpasar. <p>Dalam proses pembahasan penulis menggunakan konsep hutan bakau dan konsep penyalahgunaan dan penyimpangan serta Dellerance Theory. Konsep-konsep dan teori tersebut tersebut kemudian penulis rumuskan dalam kerangka berpikir yang merujuk pada fokus penelitian. Penelitian ini sendiri menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi kasus. Sumber infonmasi meliputi informan dari Pusat lnformasi Mangrove Propinsi Bali, Departemen Kebutanan Propinsi Bali, LSM-LSM yang berorientasi pada masalah hutan bakau, serta Poltabes Denpasar. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, observasi dan penelusuran dokumen. Teknik analisa data dilakukan secara induktif melalui reduksi rata, sajian data dan penarikan kesimpulan. <p>Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis lakukan diketahui bahwa berdasarkan konsep obyektifis dan subyektifis mengenai penyalahgunaan atau penyimpangan maka dapat dikatakan bahwa pemanfaatan hutan bakau di wilayah hukum Poltabes Denpasar untuk keperluan usaha, beberapa dapat dikategorikan sebagai sebuah bentuk penyalahgunaan. Terkait dengan faktor-faktor yang melatarbelakangi penyalahgunaan hutan bakau untuk kawasan usaha di wilayah hukum Poltabes Denpasar adalah faktor yang berasal dari rendahnya kesadaran masyarakat terhadap konservasi hutan bakau, faktor yang berasal dari pemerintah, baik daerah maupun pusat, dan faktor lemahnya penegakkan hukum. Bentuk penanggulangan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang terhadap penyalahgunaan hutan bakau untuk kawasan usaha di wilayah hukum Poltabes Denpasar, pada dasarnya adalah sebuah bentuk penanggulangan degradasi dari keberadaan hutan bakau secara keseluruhan. Upaya yang dilakukan tersebut adalah dengan melakukan kebijakan-kebijakan yang mencakup bidang ekologis, ekonomi, kelembagaan dan hukum. Upaya yang dilakukan Poltabes Denpasar dalam penegakkan hukum alas penyalahgunaan hutan bakau untuk kawasan usaha di wilayah hukumnya dapat dikatakan tidak pernah dilakukan, Padahal peluang yang dimiliki oleh Poltabes Denpasar cukup besar untuk menjerat mereka dengan pasal-pasal yang terdapat pada Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, bilamana ada laporan yang masuk dari masyarakat atau dari LSM dengan mengajukan class action atau ketika pihak kehutanan sudah melimpahkan suatu kasus kepada Poltabes Denpasar.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Indrianto Senoaji, M. Erwan
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
46-07-091 46-07-091 46-07-091 TERSEDIA

Abstrak

<p>Berdasarkan data awal yang penulis peroleh, di wilayah hukum Poltabes Denpasar terdapat pembangtman proyek-proyek untuk kawasan usaha yang berada di atas lahan hutan bakau. Kawasan usaha tersebut dibangun di alas lahan hutan bakau yang masuk dalam kategori Taman Hutan Raya (Tahura) di kawasan Ngurah Rai yang menurut Keputusan Presiden No. 32 Tatum 1990, Pasal 6 point 3, merupakan kawasan yang wajib dan harus dilindungi keberadaannya. Hal ini menarik perhatian penulis untuk melihat lebih jauh dengan melakukan penelitian mengenai bagaimanakah penyalahgunaan hutan bakau untuk kawasan usaha di wilayah hukum Poltabes Denpasar. <p>Dalam proses pembahasan penulis menggunakan konsep hutan bakau dan konsep penyalahgunaan dan penyimpangan serta Dellerance Theory. Konsep-konsep dan teori tersebut tersebut kemudian penulis rumuskan dalam kerangka berpikir yang merujuk pada fokus penelitian. Penelitian ini sendiri menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi kasus. Sumber infonmasi meliputi informan dari Pusat lnformasi Mangrove Propinsi Bali, Departemen Kebutanan Propinsi Bali, LSM-LSM yang berorientasi pada masalah hutan bakau, serta Poltabes Denpasar. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, observasi dan penelusuran dokumen. Teknik analisa data dilakukan secara induktif melalui reduksi rata, sajian data dan penarikan kesimpulan. <p>Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis lakukan diketahui bahwa berdasarkan konsep obyektifis dan subyektifis mengenai penyalahgunaan atau penyimpangan maka dapat dikatakan bahwa pemanfaatan hutan bakau di wilayah hukum Poltabes Denpasar untuk keperluan usaha, beberapa dapat dikategorikan sebagai sebuah bentuk penyalahgunaan. Terkait dengan faktor-faktor yang melatarbelakangi penyalahgunaan hutan bakau untuk kawasan usaha di wilayah hukum Poltabes Denpasar adalah faktor yang berasal dari rendahnya kesadaran masyarakat terhadap konservasi hutan bakau, faktor yang berasal dari pemerintah, baik daerah maupun pusat, dan faktor lemahnya penegakkan hukum. Bentuk penanggulangan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang terhadap penyalahgunaan hutan bakau untuk kawasan usaha di wilayah hukum Poltabes Denpasar, pada dasarnya adalah sebuah bentuk penanggulangan degradasi dari keberadaan hutan bakau secara keseluruhan. Upaya yang dilakukan tersebut adalah dengan melakukan kebijakan-kebijakan yang mencakup bidang ekologis, ekonomi, kelembagaan dan hukum. Upaya yang dilakukan Poltabes Denpasar dalam penegakkan hukum alas penyalahgunaan hutan bakau untuk kawasan usaha di wilayah hukumnya dapat dikatakan tidak pernah dilakukan, Padahal peluang yang dimiliki oleh Poltabes Denpasar cukup besar untuk menjerat mereka dengan pasal-pasal yang terdapat pada Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, bilamana ada laporan yang masuk dari masyarakat atau dari LSM dengan mengajukan class action atau ketika pihak kehutanan sudah melimpahkan suatu kasus kepada Poltabes Denpasar.

File Digital

46-07-091.pdf
skripsi/46-07-091.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
117; Indrianto Senoaji, M. Erwan. (2007). Penyalahgunaan hutan bakau untuk kawasan usaha di wilayah hukum Poltabes Denpasar. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.