Cover tidak tersedia
Judul
Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) solar oleh satuan reserse kriminal Polres Tanjung Jabung Barat polda
Pengarang
Imam Riyadi
No. Panggil
46-07-088
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 46-07-088
100Entri Utama Nama orang 114
245Judul Utama Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) solar oleh satuan reserse kriminal Polres Tanjung Jabung Barat polda
100aNo. Mahasiswa 5508
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xi, 85 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Penyimpangan pendistribusian bahan bakar minyak jenis solar sering terjadi di negara ini. Masyarakat umumnya mengetahui bagaimana penyimpangan-penyimpangan tersebut dilakukan yaitu dengan cara penyelundupan, pengoplosan dan penimbunan. Pada kasus penyelundupan, motivasi penyimpangan ini disebabkan si pelaku ingin mengeruk keuntungan dari selisih antara harga solar di dalam negeri dan harga di luar negeri. Selisih harga itu sendiri merupakan subsidi pemerintah kepada rakyat agar mampu membeli bahan bakar minyak jenis solar. Sementara pengoplosan dilakukan, karena motivasi pelaku mengambi l keuntungan yang sangat besar, dengan melakukan kecurangan mencampur bahan bakar minyak jenis solar dengan bahan cair lain. Selanjutnya penimbunan solar dilakukan sebab pelaku menunggu waktu solar mengalami kenaikan harga dengan melihat situasi ekonomi di dalam negeri maupun internasional. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat studi kasus Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat antara bulan Desember 2006 hingga Januari 2007. <p>Temuan penelitian diperoleh pertama, modus-modus operandi penyalahgunaan distribusi BBM solar yang sering dilakukan meliputi dari pengangkutan BBM solar tanpa adanya surat izin pengangkutan, penjualan BBM dari kapal besar, kemudian penimbunan dan pengoplosan. Kedua, mekanisme Penyidikan terhadap pelaku penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak solar: penyidik yang ditunjuk membuat rencana penyidikan mulai dari jam, tanggal, dan bulan dalam kegiatan berupa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penyerahan berkas sampai penyerahan tersangka dan barang bukti. Ketiga, faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya: sarana dan dana operasional, barang bukti, tidak memberikan efek jera bagi pemodal besar. <p>Dalam pembahasan, penulis menggunakan teori-teori, personal dan social control, Manajemen, Anomie (Strain), dan konsep-konsep penegakan hukum, penyidikan dan penyalahgunaan distribusi bbm. Kesimpulan, penyidikan yang dilaksanakan oleh Polres Tanjung Jabung Barat belum optimal, karena masih ditemukan kekurangan-kekurangan berupa tidak adanya efek jera bagi para pelaku yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM dengan modus operandi seperti di Tanjung Jabung Barat. Saran, seyogyanya Polres Tanjung Jabung Barat melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat dan organisasi lingkungan, hal ini karena masyarakat adalah merupakan kekuatan yang sangat besar dan potensial dalam upaya mendukung penegakan hukum lingkungan. Penegakan hukum lingkungan bukan merupakan tanggung jawab dari aparat semata, melainkan jugs merupakan tanggung jawab dari masyarakat.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Harsono Suwardi, Zakarias Purba
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
46-07-088 46-07-088 46-07-088 TERSEDIA

Abstrak

<p>Penyimpangan pendistribusian bahan bakar minyak jenis solar sering terjadi di negara ini. Masyarakat umumnya mengetahui bagaimana penyimpangan-penyimpangan tersebut dilakukan yaitu dengan cara penyelundupan, pengoplosan dan penimbunan. Pada kasus penyelundupan, motivasi penyimpangan ini disebabkan si pelaku ingin mengeruk keuntungan dari selisih antara harga solar di dalam negeri dan harga di luar negeri. Selisih harga itu sendiri merupakan subsidi pemerintah kepada rakyat agar mampu membeli bahan bakar minyak jenis solar. Sementara pengoplosan dilakukan, karena motivasi pelaku mengambi l keuntungan yang sangat besar, dengan melakukan kecurangan mencampur bahan bakar minyak jenis solar dengan bahan cair lain. Selanjutnya penimbunan solar dilakukan sebab pelaku menunggu waktu solar mengalami kenaikan harga dengan melihat situasi ekonomi di dalam negeri maupun internasional. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat studi kasus Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat antara bulan Desember 2006 hingga Januari 2007. <p>Temuan penelitian diperoleh pertama, modus-modus operandi penyalahgunaan distribusi BBM solar yang sering dilakukan meliputi dari pengangkutan BBM solar tanpa adanya surat izin pengangkutan, penjualan BBM dari kapal besar, kemudian penimbunan dan pengoplosan. Kedua, mekanisme Penyidikan terhadap pelaku penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak solar: penyidik yang ditunjuk membuat rencana penyidikan mulai dari jam, tanggal, dan bulan dalam kegiatan berupa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penyerahan berkas sampai penyerahan tersangka dan barang bukti. Ketiga, faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya: sarana dan dana operasional, barang bukti, tidak memberikan efek jera bagi pemodal besar. <p>Dalam pembahasan, penulis menggunakan teori-teori, personal dan social control, Manajemen, Anomie (Strain), dan konsep-konsep penegakan hukum, penyidikan dan penyalahgunaan distribusi bbm. Kesimpulan, penyidikan yang dilaksanakan oleh Polres Tanjung Jabung Barat belum optimal, karena masih ditemukan kekurangan-kekurangan berupa tidak adanya efek jera bagi para pelaku yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM dengan modus operandi seperti di Tanjung Jabung Barat. Saran, seyogyanya Polres Tanjung Jabung Barat melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat dan organisasi lingkungan, hal ini karena masyarakat adalah merupakan kekuatan yang sangat besar dan potensial dalam upaya mendukung penegakan hukum lingkungan. Penegakan hukum lingkungan bukan merupakan tanggung jawab dari aparat semata, melainkan jugs merupakan tanggung jawab dari masyarakat.

File Digital

46-07-088.pdf
skripsi/46-07-088.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
114; Harsono Suwardi, Zakarias Purba. (2007). Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) solar oleh satuan reserse kriminal Polres Tanjung Jabung Barat polda. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.