Cover tidak tersedia
Judul
Masalah dan pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana eksploitasi sumber daya air pada wilayah hukum kepolisian resort Bogor
Pengarang
Ade Mulyana
No. Panggil
46-07-071
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 46-07-071
100Entri Utama Nama orang 98
245Judul Utama Masalah dan pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana eksploitasi sumber daya air pada wilayah hukum kepolisian resort Bogor
100aNo. Mahasiswa 5592
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xi, 112 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Pengambilan dan pemanfaatan sumber daya air di Kabupaten Bogor, selain digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, pengambilan dan pemanfaatannya marak dilakukan untuk kebutuhan komersil. Maraknya usaha eksploitasi sumber daya air di Kabupaten Bogor merupakan suatu potensi kerawanan tersendiri bagi terjadinya tindak pidana sumber daya air, dimana pemanfaatan sumber daya air oleh para pelaku usaha tersebut dilakukan dengan tanpa memperhatikan kelangsungan maupun kelestarian sumber daya air. Dampak yang dapat timbal dari pengambilan sumber daya air tersebut antara lain intrusi air laut, land subsidance, penurunan muka air tanah, pencemaran, dan konflik sosial di masyarakat. <p>Berdasarkan latar belakang diatas dilakukaan penelitian dengan fokus penelitian pada praktik penegakan hukum terhadap tindak pidana sumber daya air oleh aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Bogor. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, karena penelitian ini bertujuan untuk dapat mengambarkan bagaimana praktik penegakan terhadap tindak pidana sumber daya air yang selama ini terjadi. Waktu penelitian di lakukan dari tanggal 30 Nopember sampai dengan 7 Januari 2006. <p>Dari hasil analisis temuan penelitian, didapat kesimpulan antara lain: Pertama, pelaksanaan pemanfaatan sumber daya air di Kabupaten Bogor tidak seluruhnya berjalan sesuai aturan, banyak pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Kedua, tindak pidana yang terjadi disebabkan karena perbuatan melawan perbuatan hukum tersebut merupakan pilihan yang menguntungkan dalam keadaan situasi perekonomian sekarang ini. Penyebab lain adalah belum adanya upaya kontrol yang efektif dari lembaga kontrol antara lain Polres Bogor serta PPNS dari dinas terkait. Ketiga, pada pelaksanaannya upaya penegakan hukum oleh Polres Bogor sampai saat ini belum pernah dilaksanakan. Upaya Dinas Pertambangan Kabupaten Bogor dan Balai Pendayagunaan Sumber Daya Air hanya baru sebatas melakukan penertiban perijinan, namun hal ini belum cukup efektif mengurangi tindak pidana yang terjadi. Keempat, tidak adanya upaya hukum tersebut dikarenakan antara lain, kurangnya pengetahuan dan wawasan personil Polres Bogor terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sumber daya air, tidak adanya upayalatensi dari pimpinan dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Bogor untuk pro-aktif terhadap terhadap adanya fenomena tindak pidana sumber daya air, kurang adanya koordinasi antara Polres Bogor dengan Dinas Pertambangan Kabupaten Bogor dan Balai Pendayagunaan Sumber Daya Air serta belum terbentuknya PPNS di Dinas Pertambangan Kabupaten Bogor. <p>Untuk menimbulkan detterent effect guna pencegahan diperlukan upaya penegakan hukum terhadap adanya tindak pidana sumber daya air, agar tindak pidana yang ada dapat terminimalisir secara efektif sehingga keselarasan, keseimbangan, dan keadilan sosial dalam pemanfaatan sumber daya air dapat terwujud.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Adrianus Meliala, Sugiri
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
46-07-071 46-07-071 46-07-071 TERSEDIA

Abstrak

<p>Pengambilan dan pemanfaatan sumber daya air di Kabupaten Bogor, selain digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, pengambilan dan pemanfaatannya marak dilakukan untuk kebutuhan komersil. Maraknya usaha eksploitasi sumber daya air di Kabupaten Bogor merupakan suatu potensi kerawanan tersendiri bagi terjadinya tindak pidana sumber daya air, dimana pemanfaatan sumber daya air oleh para pelaku usaha tersebut dilakukan dengan tanpa memperhatikan kelangsungan maupun kelestarian sumber daya air. Dampak yang dapat timbal dari pengambilan sumber daya air tersebut antara lain intrusi air laut, land subsidance, penurunan muka air tanah, pencemaran, dan konflik sosial di masyarakat. <p>Berdasarkan latar belakang diatas dilakukaan penelitian dengan fokus penelitian pada praktik penegakan hukum terhadap tindak pidana sumber daya air oleh aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Bogor. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, karena penelitian ini bertujuan untuk dapat mengambarkan bagaimana praktik penegakan terhadap tindak pidana sumber daya air yang selama ini terjadi. Waktu penelitian di lakukan dari tanggal 30 Nopember sampai dengan 7 Januari 2006. <p>Dari hasil analisis temuan penelitian, didapat kesimpulan antara lain: Pertama, pelaksanaan pemanfaatan sumber daya air di Kabupaten Bogor tidak seluruhnya berjalan sesuai aturan, banyak pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Kedua, tindak pidana yang terjadi disebabkan karena perbuatan melawan perbuatan hukum tersebut merupakan pilihan yang menguntungkan dalam keadaan situasi perekonomian sekarang ini. Penyebab lain adalah belum adanya upaya kontrol yang efektif dari lembaga kontrol antara lain Polres Bogor serta PPNS dari dinas terkait. Ketiga, pada pelaksanaannya upaya penegakan hukum oleh Polres Bogor sampai saat ini belum pernah dilaksanakan. Upaya Dinas Pertambangan Kabupaten Bogor dan Balai Pendayagunaan Sumber Daya Air hanya baru sebatas melakukan penertiban perijinan, namun hal ini belum cukup efektif mengurangi tindak pidana yang terjadi. Keempat, tidak adanya upaya hukum tersebut dikarenakan antara lain, kurangnya pengetahuan dan wawasan personil Polres Bogor terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sumber daya air, tidak adanya upayalatensi dari pimpinan dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Bogor untuk pro-aktif terhadap terhadap adanya fenomena tindak pidana sumber daya air, kurang adanya koordinasi antara Polres Bogor dengan Dinas Pertambangan Kabupaten Bogor dan Balai Pendayagunaan Sumber Daya Air serta belum terbentuknya PPNS di Dinas Pertambangan Kabupaten Bogor. <p>Untuk menimbulkan detterent effect guna pencegahan diperlukan upaya penegakan hukum terhadap adanya tindak pidana sumber daya air, agar tindak pidana yang ada dapat terminimalisir secara efektif sehingga keselarasan, keseimbangan, dan keadilan sosial dalam pemanfaatan sumber daya air dapat terwujud.

File Digital

46-07-071.pdf
skripsi/46-07-071.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
98; Adrianus Meliala, Sugiri. (2007). Masalah dan pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana eksploitasi sumber daya air pada wilayah hukum kepolisian resort Bogor. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.