Cover tidak tersedia
Judul
Penegakan hukum terhadap illegal logging oleh dit reskrim Polda Banten
Pengarang
Penegakan, hukum, illegal logging
No. Panggil
46-07-045
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 46-07-045
100Entri Utama Nama orang 16861
245Judul Utama Penegakan hukum terhadap illegal logging oleh dit reskrim Polda Banten
100aNo. Mahasiswa 5491
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xi, 81 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Latar belakang terjadinya illegal logging antara lain kebutuhan kayu untuk industri semakin tinggi. sedangkan ketcrbatasan sumber daya alam akan hutan semakin terbatas. Maraknya kegiatan illegal logging di wilayah hukum Polda Banten antara lain dikarenakan masih lemahnya penegakan hukum, masih lemahnya koordinasi antar instansi terkait. <p>Penelitian ini menggunakan teori kejahatan rasional, teori anomie dan konsep penegakan hukum,. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode penelitian deskriptif analitis. Sedangkan teknik pengumpulan data diperoleh melalui pengamatan, wawancara dan pemeriksaan dokumen. Teknik analisis data yaitu menggunakan teknik analitis kualitatif. Jadwal penelitian disusun melalui tahap persiapan, pelaksanaan dan tahap evaluasi. <p>Hasil temuan di lapangan bahwa kegiatan illegal logging yang ditangani oleh Dit Reskrim Polda Banten adalah pada umumnya melalui pengangkutan kapal layar motor dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat. Umumnya pelaku menggunakan KLM sebagai sarana angkut singgah di Pelabuhan Karangantu sebelum melanjutkan tujuan di pulau Jawa. Modusnya adalah mereka tidak melengkapi dokumen yang sahnya hasil hutan. Jumlah personal Sat III Dit Reskrim Polda Banten berdasarkan DSPP masih kurang, dan kasus-kasus yang ditangani oleh Dit Reskrim Polda Banten selama tahun 2005-2006 sebanyak 13 kasus dan kesemuanya menggunakan modus yang sama. <p>Pembahasan dalam skripsi ini adalah bahwa praktek penegakan hukum oleh Sat IIl Dit Reskrim Polda Banten dimulai setelah menerima laporan tentang adanya informasi dari Sat Intelkam tentang adanya kapal yang singgah di pelabuhan Karangantu yang dicurigai membawa kayu illegal logging. Langkah pertama yaitu meneliti keaslian dokumen seperti SIB (Surat Izin Berlayar), SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan). Kedua, pemeriksaan jumlah kayunya, apakah sudah sesuai apa tidak, pemeriksaan asal kayunya dan penanganan barang buktinya. Kegiatan penegakan hukum ini lebih ditekankan pada penegakan hukum dibidang represif kepolisian. Bila ternyata pelaku tidak mampu menunjukkan persyaratan dokumen yang sah, maka pelaku dibawa ke Polda Banten untuk proses penyidikan. Pelaku dalam hal ini dapat dijerat pasal 50 (3) hum h jo pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 199 tentang kehutanan. Ancaman pidananya 5 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum illegal logging antara lain: faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana/fasilitas, faktor masyarakat dan budaya. Di samping itu letak geografis Pelabuhan Karangantu yang strategis terjadinya pengangkutan kayu tanpa dilengkapi SKSHH dari pulau-pulau seperti Kalimantan dan Sumatera. Sedangkan upaya-upaya yang dilakukan oleh Sat III untuk meningkatkan kemampuan penegakan hukum antara lain: menjalin kemitraan dengan masyarakat melalui memberdayaan potensi yang ada di masyarakat Serang, meningkatkan kemampuan penegak hukum, dan meningkatkan kemampuan koordinasi dengan instansi terkait.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Rusdibjono, Iza Fadri
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
46-07-045 46-07-045 46-07-045 TERSEDIA

Abstrak

<p>Latar belakang terjadinya illegal logging antara lain kebutuhan kayu untuk industri semakin tinggi. sedangkan ketcrbatasan sumber daya alam akan hutan semakin terbatas. Maraknya kegiatan illegal logging di wilayah hukum Polda Banten antara lain dikarenakan masih lemahnya penegakan hukum, masih lemahnya koordinasi antar instansi terkait. <p>Penelitian ini menggunakan teori kejahatan rasional, teori anomie dan konsep penegakan hukum,. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode penelitian deskriptif analitis. Sedangkan teknik pengumpulan data diperoleh melalui pengamatan, wawancara dan pemeriksaan dokumen. Teknik analisis data yaitu menggunakan teknik analitis kualitatif. Jadwal penelitian disusun melalui tahap persiapan, pelaksanaan dan tahap evaluasi. <p>Hasil temuan di lapangan bahwa kegiatan illegal logging yang ditangani oleh Dit Reskrim Polda Banten adalah pada umumnya melalui pengangkutan kapal layar motor dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat. Umumnya pelaku menggunakan KLM sebagai sarana angkut singgah di Pelabuhan Karangantu sebelum melanjutkan tujuan di pulau Jawa. Modusnya adalah mereka tidak melengkapi dokumen yang sahnya hasil hutan. Jumlah personal Sat III Dit Reskrim Polda Banten berdasarkan DSPP masih kurang, dan kasus-kasus yang ditangani oleh Dit Reskrim Polda Banten selama tahun 2005-2006 sebanyak 13 kasus dan kesemuanya menggunakan modus yang sama. <p>Pembahasan dalam skripsi ini adalah bahwa praktek penegakan hukum oleh Sat IIl Dit Reskrim Polda Banten dimulai setelah menerima laporan tentang adanya informasi dari Sat Intelkam tentang adanya kapal yang singgah di pelabuhan Karangantu yang dicurigai membawa kayu illegal logging. Langkah pertama yaitu meneliti keaslian dokumen seperti SIB (Surat Izin Berlayar), SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan). Kedua, pemeriksaan jumlah kayunya, apakah sudah sesuai apa tidak, pemeriksaan asal kayunya dan penanganan barang buktinya. Kegiatan penegakan hukum ini lebih ditekankan pada penegakan hukum dibidang represif kepolisian. Bila ternyata pelaku tidak mampu menunjukkan persyaratan dokumen yang sah, maka pelaku dibawa ke Polda Banten untuk proses penyidikan. Pelaku dalam hal ini dapat dijerat pasal 50 (3) hum h jo pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 199 tentang kehutanan. Ancaman pidananya 5 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum illegal logging antara lain: faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana/fasilitas, faktor masyarakat dan budaya. Di samping itu letak geografis Pelabuhan Karangantu yang strategis terjadinya pengangkutan kayu tanpa dilengkapi SKSHH dari pulau-pulau seperti Kalimantan dan Sumatera. Sedangkan upaya-upaya yang dilakukan oleh Sat III untuk meningkatkan kemampuan penegakan hukum antara lain: menjalin kemitraan dengan masyarakat melalui memberdayaan potensi yang ada di masyarakat Serang, meningkatkan kemampuan penegak hukum, dan meningkatkan kemampuan koordinasi dengan instansi terkait.

File Digital

46-07-045.pdf
skripsi/46-07-045.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
16861; Rusdibjono, Iza Fadri. (2007). Penegakan hukum terhadap illegal logging oleh dit reskrim Polda Banten. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.