Cover tidak tersedia
- Judul
- Pengungkapan kasus penyalahgunaan izin pemungutan hasil hutan kayu sebagai modus illegal logging di wilayh Aceh Besar (studi kasus penyalahgunaan IPHHK oleh PT. Eres Leupung)
- Pengarang
- Zulhir Destrian
- No. Panggil
- 46-07-042
- Penerbit
- PTIK
- Tahun
- 2007
- Subjek
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 46-07-042 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 67 |
| 245Judul Utama | Pengungkapan kasus penyalahgunaan izin pemungutan hasil hutan kayu sebagai modus illegal logging di wilayh Aceh Besar (studi kasus penyalahgunaan IPHHK oleh PT. Eres Leupung) |
| 100aNo. Mahasiswa | 5422 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | PTIK |
| 260cTahun Terbit | 2007 |
| 300Deskripsi Fisik | xii, 98 p. : ill. , 30 cm |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | <p>Latar belakang masalah penelitian ini diangkat dari adanya kasus penyalahgunaan IPHHK oleh PT. Eres Leupung sebagai modus illegal logging di wilayah Aceh Besar yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Aceh Besar. Tujuan penelitian yaitu ingin mengetahui dan memahami penyalahgunaan IPHHK oleh PT. Eres Leupung sebagai modus illegal logging dan pengungkapannya oleh Sat Reskrim Polres Aceh Besar. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, metode penelitian menggunakan metode studi kasus, dan teknik pengumpulan data dengan menggunakan pengamatan, wawancara dan telaah dokumen. <p>Untuk membahas terjadinya penyalahgunaan IPHHK oleh PT. Eres Leupung peneliti difokuskan menggunakan social bond theory, untuk membahas pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan IPHHK oleh Sat Reskrim Polres Aceh Besar menggunakan rational choice theory, konsep penegakan hukum, konsep penyidikan dan untuk membahas faktor-faktor yang mempengaruhi peneliti membahasnya menggunakan konsep Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penyidikan Illegal logging dari Indonesia Center for Environmental Law (ICEL). <p>Dalam temuan ini, bahwa penyalahgunaan IPHHK oleh PT. Eres Leupung sebagai Modus Illegal Logging di Kabupaten Aceh Besar dengan cara membuka jalan dan merambah hutan lindung oleh H. Rush Ahmad sebagai Direktur PT. Eres Leupung dan Amir Hasan sebagai pemodal yang merupakan kebiasaan masyarakat setempat menjadikan kayu sebagai sebagai sumber kehidupan untuk meningkatkan sosial ekonomi perusahaan PT. Eres Leupung. Pelaksanaan penegakan hukum oleh Sat Reskrim Polres Aceh Besar terhadap penyalahgunaan IPHHK oleh PT. Eres Leupung, diawali dengan adanya laporan dan masyarakat, dan kemudian diikuti oleh proses penyidikan dengan melakukan upaya paksa yaitu pemanggilan saksi, penangkapan, penyitaan, penahanan, pemberkasan dan kasus tersebut telah dinyatakan P.21. <p>Faktor-faktor yang mempengaruhi Sat Reskrim Polres Aceh Besar dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan IPHHK sebagai berikut : 1) Faktor integritas moral penyidik yang baik, 2) Adanya faktor koordinasi antarinstansi penegak hukum yang masih rendah, 3) Faktor minimnya biaya operasional dalam pengungkapan kasus illegal logging, 4) Faktor kurangnya keterampilan penyidik, 5) Faktor teknis hukum pada tingkat penyidik yang telah mempedomani KUHAP dan Juknis penyidikan di bidang kayu. <p>Berdasarkan temuan penelitian tersebut di atas, maka direkomendasikan sebagai berikut : 1) Perlunya Pemda, Dishut dan BKSDA meninjau kembali tentang perizinan IPHHK di wilayah Aceh Besar dan memberikan izin kepada pengusaha secara selektif, 2) Perlunya peningkatan kemampuan penyidik di bidang penyidikan kehutanan, 3) Perlunya Polres Aceh Besar melakukan langkah-langkah peningkatan anggaran penyidikan dan peningkatan saran dan prasarana seperti Ranmor khusus dan GPS dengan cara mengajukan dalam DIPA Polres Aceh Besar. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | E.H. Pakpahan, I Nyoman Suwenda |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | Penguji, Pembimbing |
| 850Lembaga Pemilik | |
| 852Lokasi |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 46-07-042 | 46-07-042 | 46-07-042 | TERSEDIA |
Abstrak
<p>Latar belakang masalah penelitian ini diangkat dari adanya kasus penyalahgunaan IPHHK oleh PT. Eres Leupung sebagai modus illegal logging di wilayah Aceh Besar yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Aceh Besar. Tujuan penelitian yaitu ingin mengetahui dan memahami penyalahgunaan IPHHK oleh PT. Eres Leupung sebagai modus illegal logging dan pengungkapannya oleh Sat Reskrim Polres Aceh Besar. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, metode penelitian menggunakan metode studi kasus, dan teknik pengumpulan data dengan menggunakan pengamatan, wawancara dan telaah dokumen. <p>Untuk membahas terjadinya penyalahgunaan IPHHK oleh PT. Eres Leupung peneliti difokuskan menggunakan social bond theory, untuk membahas pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan IPHHK oleh Sat Reskrim Polres Aceh Besar menggunakan rational choice theory, konsep penegakan hukum, konsep penyidikan dan untuk membahas faktor-faktor yang mempengaruhi peneliti membahasnya menggunakan konsep Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penyidikan Illegal logging dari Indonesia Center for Environmental Law (ICEL). <p>Dalam temuan ini, bahwa penyalahgunaan IPHHK oleh PT. Eres Leupung sebagai Modus Illegal Logging di Kabupaten Aceh Besar dengan cara membuka jalan dan merambah hutan lindung oleh H. Rush Ahmad sebagai Direktur PT. Eres Leupung dan Amir Hasan sebagai pemodal yang merupakan kebiasaan masyarakat setempat menjadikan kayu sebagai sebagai sumber kehidupan untuk meningkatkan sosial ekonomi perusahaan PT. Eres Leupung. Pelaksanaan penegakan hukum oleh Sat Reskrim Polres Aceh Besar terhadap penyalahgunaan IPHHK oleh PT. Eres Leupung, diawali dengan adanya laporan dan masyarakat, dan kemudian diikuti oleh proses penyidikan dengan melakukan upaya paksa yaitu pemanggilan saksi, penangkapan, penyitaan, penahanan, pemberkasan dan kasus tersebut telah dinyatakan P.21. <p>Faktor-faktor yang mempengaruhi Sat Reskrim Polres Aceh Besar dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan IPHHK sebagai berikut : 1) Faktor integritas moral penyidik yang baik, 2) Adanya faktor koordinasi antarinstansi penegak hukum yang masih rendah, 3) Faktor minimnya biaya operasional dalam pengungkapan kasus illegal logging, 4) Faktor kurangnya keterampilan penyidik, 5) Faktor teknis hukum pada tingkat penyidik yang telah mempedomani KUHAP dan Juknis penyidikan di bidang kayu. <p>Berdasarkan temuan penelitian tersebut di atas, maka direkomendasikan sebagai berikut : 1) Perlunya Pemda, Dishut dan BKSDA meninjau kembali tentang perizinan IPHHK di wilayah Aceh Besar dan memberikan izin kepada pengusaha secara selektif, 2) Perlunya peningkatan kemampuan penyidik di bidang penyidikan kehutanan, 3) Perlunya Polres Aceh Besar melakukan langkah-langkah peningkatan anggaran penyidikan dan peningkatan saran dan prasarana seperti Ranmor khusus dan GPS dengan cara mengajukan dalam DIPA Polres Aceh Besar.
File Digital
46-07-042.pdf
skripsi/46-07-042.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
67; E.H. Pakpahan, I Nyoman Suwenda. (2007). Pengungkapan kasus penyalahgunaan izin pemungutan hasil hutan kayu sebagai modus illegal logging di wilayh Aceh Besar (studi kasus penyalahgunaan IPHHK oleh PT. Eres Leupung). Jakarta : PTIK
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.