Cover tidak tersedia
Judul
Pengungkapan kasus penyalahgunaan izin pemungutan hasil hutan kayu sebagai modus illegal logging di wilayh Aceh Besar (studi kasus penyalahgunaan IPHHK oleh PT. Eres Leupung)
Pengarang
Zulhir Destrian
No. Panggil
46-07-042
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 46-07-042
100Entri Utama Nama orang 67
245Judul Utama Pengungkapan kasus penyalahgunaan izin pemungutan hasil hutan kayu sebagai modus illegal logging di wilayh Aceh Besar (studi kasus penyalahgunaan IPHHK oleh PT. Eres Leupung)
100aNo. Mahasiswa 5422
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xii, 98 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Latar belakang masalah penelitian ini diangkat dari adanya kasus penyalahgunaan IPHHK oleh PT. Eres Leupung sebagai modus illegal logging di wilayah Aceh Besar yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Aceh Besar. Tujuan penelitian yaitu ingin mengetahui dan memahami penyalahgunaan IPHHK oleh PT. Eres Leupung sebagai modus illegal logging dan pengungkapannya oleh Sat Reskrim Polres Aceh Besar. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, metode penelitian menggunakan metode studi kasus, dan teknik pengumpulan data dengan menggunakan pengamatan, wawancara dan telaah dokumen. <p>Untuk membahas terjadinya penyalahgunaan IPHHK oleh PT. Eres Leupung peneliti difokuskan menggunakan social bond theory, untuk membahas pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan IPHHK oleh Sat Reskrim Polres Aceh Besar menggunakan rational choice theory, konsep penegakan hukum, konsep penyidikan dan untuk membahas faktor-faktor yang mempengaruhi peneliti membahasnya menggunakan konsep Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penyidikan Illegal logging dari Indonesia Center for Environmental Law (ICEL). <p>Dalam temuan ini, bahwa penyalahgunaan IPHHK oleh PT. Eres Leupung sebagai Modus Illegal Logging di Kabupaten Aceh Besar dengan cara membuka jalan dan merambah hutan lindung oleh H. Rush Ahmad sebagai Direktur PT. Eres Leupung dan Amir Hasan sebagai pemodal yang merupakan kebiasaan masyarakat setempat menjadikan kayu sebagai sebagai sumber kehidupan untuk meningkatkan sosial ekonomi perusahaan PT. Eres Leupung. Pelaksanaan penegakan hukum oleh Sat Reskrim Polres Aceh Besar terhadap penyalahgunaan IPHHK oleh PT. Eres Leupung, diawali dengan adanya laporan dan masyarakat, dan kemudian diikuti oleh proses penyidikan dengan melakukan upaya paksa yaitu pemanggilan saksi, penangkapan, penyitaan, penahanan, pemberkasan dan kasus tersebut telah dinyatakan P.21. <p>Faktor-faktor yang mempengaruhi Sat Reskrim Polres Aceh Besar dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan IPHHK sebagai berikut : 1) Faktor integritas moral penyidik yang baik, 2) Adanya faktor koordinasi antarinstansi penegak hukum yang masih rendah, 3) Faktor minimnya biaya operasional dalam pengungkapan kasus illegal logging, 4) Faktor kurangnya keterampilan penyidik, 5) Faktor teknis hukum pada tingkat penyidik yang telah mempedomani KUHAP dan Juknis penyidikan di bidang kayu. <p>Berdasarkan temuan penelitian tersebut di atas, maka direkomendasikan sebagai berikut : 1) Perlunya Pemda, Dishut dan BKSDA meninjau kembali tentang perizinan IPHHK di wilayah Aceh Besar dan memberikan izin kepada pengusaha secara selektif, 2) Perlunya peningkatan kemampuan penyidik di bidang penyidikan kehutanan, 3) Perlunya Polres Aceh Besar melakukan langkah-langkah peningkatan anggaran penyidikan dan peningkatan saran dan prasarana seperti Ranmor khusus dan GPS dengan cara mengajukan dalam DIPA Polres Aceh Besar.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang E.H. Pakpahan, I Nyoman Suwenda
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
46-07-042 46-07-042 46-07-042 TERSEDIA

Abstrak

<p>Latar belakang masalah penelitian ini diangkat dari adanya kasus penyalahgunaan IPHHK oleh PT. Eres Leupung sebagai modus illegal logging di wilayah Aceh Besar yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Aceh Besar. Tujuan penelitian yaitu ingin mengetahui dan memahami penyalahgunaan IPHHK oleh PT. Eres Leupung sebagai modus illegal logging dan pengungkapannya oleh Sat Reskrim Polres Aceh Besar. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, metode penelitian menggunakan metode studi kasus, dan teknik pengumpulan data dengan menggunakan pengamatan, wawancara dan telaah dokumen. <p>Untuk membahas terjadinya penyalahgunaan IPHHK oleh PT. Eres Leupung peneliti difokuskan menggunakan social bond theory, untuk membahas pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan IPHHK oleh Sat Reskrim Polres Aceh Besar menggunakan rational choice theory, konsep penegakan hukum, konsep penyidikan dan untuk membahas faktor-faktor yang mempengaruhi peneliti membahasnya menggunakan konsep Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penyidikan Illegal logging dari Indonesia Center for Environmental Law (ICEL). <p>Dalam temuan ini, bahwa penyalahgunaan IPHHK oleh PT. Eres Leupung sebagai Modus Illegal Logging di Kabupaten Aceh Besar dengan cara membuka jalan dan merambah hutan lindung oleh H. Rush Ahmad sebagai Direktur PT. Eres Leupung dan Amir Hasan sebagai pemodal yang merupakan kebiasaan masyarakat setempat menjadikan kayu sebagai sebagai sumber kehidupan untuk meningkatkan sosial ekonomi perusahaan PT. Eres Leupung. Pelaksanaan penegakan hukum oleh Sat Reskrim Polres Aceh Besar terhadap penyalahgunaan IPHHK oleh PT. Eres Leupung, diawali dengan adanya laporan dan masyarakat, dan kemudian diikuti oleh proses penyidikan dengan melakukan upaya paksa yaitu pemanggilan saksi, penangkapan, penyitaan, penahanan, pemberkasan dan kasus tersebut telah dinyatakan P.21. <p>Faktor-faktor yang mempengaruhi Sat Reskrim Polres Aceh Besar dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan IPHHK sebagai berikut : 1) Faktor integritas moral penyidik yang baik, 2) Adanya faktor koordinasi antarinstansi penegak hukum yang masih rendah, 3) Faktor minimnya biaya operasional dalam pengungkapan kasus illegal logging, 4) Faktor kurangnya keterampilan penyidik, 5) Faktor teknis hukum pada tingkat penyidik yang telah mempedomani KUHAP dan Juknis penyidikan di bidang kayu. <p>Berdasarkan temuan penelitian tersebut di atas, maka direkomendasikan sebagai berikut : 1) Perlunya Pemda, Dishut dan BKSDA meninjau kembali tentang perizinan IPHHK di wilayah Aceh Besar dan memberikan izin kepada pengusaha secara selektif, 2) Perlunya peningkatan kemampuan penyidik di bidang penyidikan kehutanan, 3) Perlunya Polres Aceh Besar melakukan langkah-langkah peningkatan anggaran penyidikan dan peningkatan saran dan prasarana seperti Ranmor khusus dan GPS dengan cara mengajukan dalam DIPA Polres Aceh Besar.

File Digital

46-07-042.pdf
skripsi/46-07-042.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
67; E.H. Pakpahan, I Nyoman Suwenda. (2007). Pengungkapan kasus penyalahgunaan izin pemungutan hasil hutan kayu sebagai modus illegal logging di wilayh Aceh Besar (studi kasus penyalahgunaan IPHHK oleh PT. Eres Leupung). Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.